BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

PENDIDIKAN SENI RUPA : MAKALAH TENTANG HAK KEYAKINAN INTELEKTUAL"MENINGKATKAN TARAF KEHIDUPAN DENGAN MELINDUNGI HAK CIPTA"


Makalah Hak Kekayaan Intelektual

“Meningkatkan Taraf Kehidupan dengan Melindungi Hak Cipta”


Kata Pengantar
       Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, saya panjatkan puja dan puji syukur  atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah Hak Kekayaan Intelektual.
       Makalah ini telah saya susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
        Terlepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan hati yang tulus saya menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
        Akhir kata saya berharap semoga makalah Belajar dan pembelajaran ini dapat dipahami dan bermanfaat untuk pembaca.


                                                                               
                                                                                                                     Penulis
   

DAFTAR ISI

Sampul
Kata pengantar
Daftar Isi

BAB I PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
1.2     Rumusan Masalah
1.3     Tujuan Penulisan
1.4     Manfaat

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Kajian Teori
2.1.1 Meningkatkan Taraf Kehidupan Masyarakat
2.1.2 Melindungi Hak Cipta

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran

DAFTAR PUSTAKA

BAB I

PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang
       Harta, tahta atau jabatan dan status sosial serta pendidikan dan masih banyak faktor lain yang menjadikan manusia selalu berlomba-lomba meningkatkan taraf hidupnya demi mencapai kesempurnaan hidup.
Apapun pasti dilakukan oleh manusia dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup mereka, mulai dari meningkatkan tingkat pendidikan, yang biasanya cuman sekolah sampai SMP, SMA lulus lalu kerja atau nikah, Meningkatkan taraf hidup dengan harta bisa didapatkan dengan cara bekerja keras, tapi tetap dalam lingkup pekerjaan yang halal untuk dapat meningkatkan kualitas hidup manusia.
       Dalam teori itu disebutkan bahwa manusia akan meningkatkan taraf hidupnya bila kebutuhan dibawahnya telah terpenuhi. hak istimewa bagi seseorang yang telah menciptakan hasil karyanya di bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra, untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin ciptaannya menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta dalam melindungi keaslian karyanya untuk diproduksi, diperbaiki, didistribusikan, atau dijual. Oleh sebab itu perlunya melindungi hak cipta seseorang

1.2  Rumusan Masalah
Bagaimana cara meningkatkan taraf kehidupan dengan melindungi hak cipta?

1.3  Tujuan Penulisan
1. Untuk meningkatkan taraf kehidupan dengan melindungi hak cipta.

1.4  Manfaat
 Agar dapat mengetahui bagaimana cara meningkatkan taraf kehidupan dengan melalui hak cipta.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Kajian Teori

2.1.1    Meningkatkana taraf kehidupan masyarakat

       Meningkatkan taraf hidup masyarakat adalah meningkatkan tingkat kehidupan masyarakat di suatu tempat, kota maupun negara dengan cara memenuhi kebutuhan yang sebelumnya belum terpenuhi dan dengan cara2 lain tertentu yang bertujuan untuk memperpanjang umur suatu masyarakat di daerah tertentu.
Teori  Maslow, yang kalau gak salah namanya teori Hirarki kebutuhan Maslow. Dalam teori itu disebutkan bahwa manusia akan meningkatkan taraf hidupnya bila kebutuhan dibawahnya telah terpenuhi.
teori Kebutuhan Maslow yaitu :
1.  Kebutuhan Fisiologis
Ini adalah kebutuhan biologis. Mereka terdiri dari kebutuhan oksigen, makanan, air, dan suhu tubuh relatif konstan. Mereka adalah kebutuhan kuat karena jika seseorang tidak diberi semua kebutuhan, fisiologis yang akan datang pertama dalam pencarian seseorang untuk kepuasan.

2.  Kebutuhan Keamanan
Ketika semua kebutuhan fisiologis puas dan tidak mengendalikan pikiran lagi dan perilaku, kebutuhan keamanan dapat menjadi aktif. Orang dewasa memiliki sedikit kesadaran keamanan mereka kebutuhan kecuali pada saat darurat atau periode disorganisasi dalam struktur sosial (seperti kerusuhan luas). Anak-anak sering menampilkan tanda-tanda rasa tidak aman dan perlu aman.

3.  Kebutuhan Cinta, sayang dan kepemilikan
Ketika kebutuhan untuk keselamatan dan kesejahteraan fisiologis puas, kelas berikutnya kebutuhan untuk cinta, sayang dan kepemilikan dapat muncul. Maslow menyatakan bahwa orang mencari untuk mengatasi perasaan kesepian dan keterasingan. Ini melibatkan kedua dan menerima cinta, kasih sayang dan memberikan rasa memiliki.

4.  Kebutuhan Esteem
Ketika tiga kelas pertama kebutuhan dipenuhi, kebutuhan untuk harga bisa menjadi dominan. Ini melibatkan kebutuhan baik harga diri dan untuk seseorang mendapat penghargaan dari orang lain. Manusia memiliki kebutuhan untuk tegas, berdasarkan, tingkat tinggi stabil diri, dan rasa hormat dari orang lain. Ketika kebutuhan ini terpenuhi, orang merasa percaya diri dan berharga sebagai orang di dunia. Ketika kebutuhan frustrasi, orang merasa rendah, lemah, tak berdaya dan tidak berharga.

5.  Kebutuhan Aktualisasi Diri
Ketika semua kebutuhan di atas terpenuhi, maka dan hanya maka adalah kebutuhan untuk aktualisasi diri diaktifkan. Maslow menggambarkan aktualisasi diri sebagai orang perlu untuk menjadi dan melakukan apa yang orang itu “lahir untuk dilakukan.” “Seorang musisi harus bermusik, seniman harus melukis, dan penyair harus menulis.” Kebutuhan ini membuat diri mereka merasa dalam tanda-tanda kegelisahan. Orang itu merasa di tepi, tegang, kurang sesuatu, singkatnya, gelisah. Jika seseorang lapar, tidak aman, tidak dicintai atau diterima, atau kurang harga diri, sangat mudah untuk mengetahui apa orang itu gelisah tentang. Hal ini tidak selalu jelas apa yang seseorang ingin ketika ada kebutuhan untuk aktualisasi diri.

      Dari teori di atas dapat diketahui bahwa bila manusia telah dapat memenuhi kebutuhan awal, yaitu kebutuhan fisilologis dalam contoh ini, maka manusia itu akan berusaha meningkatkan kepada kebutuhan hidup selanjutnya yaitu kebutuhan keamanan dan hingga dapat memenuhi kebutuhan yang terakhir yaitu kebutuhan hidupa akan aktualisasi diri dalam lingkungannya.
Kebutuhan hidup manusia menjadi sebuah motivasi tersendiri yang menjadikan manusia semakin berusaha meningkatkan taraf hidup menjadi lebih baik.


2.1.2  Melindungi Hak Cipta

       Pengertian Hak Cipta adalah hak istimewa bagi seseorang yang telah menciptakan hasil karyanya di bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra, untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin ciptaannya menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta dalam melindungi keaslian karyanya untuk diproduksi, diperbaiki, didistribusikan, atau dijual.

       Pengaturan hak cipta yang berlaku diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau yang dikenal dengan UUHC (Undang-Undang Hak Cipta) terhadap hasil karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup :
  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain; Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  2. Alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
  3.  Musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
  4.  Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
  5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
  6. Arsitektur;
  7. Peta;
  8. Seni batik;
  9. Fotografi;
  10. Sinematografi;
  11. Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

      Pemegang Hak Cipta dapat dipegang oleh pencipta itu sendiri sebagai pemilik karyanya atau pihak lain yang menerima limpahan dari pencipta karya tersebut. Masa berlaku Hak Cipta adalah selama si pencipta masih hidup dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Pemegang hak cipta dapat membacakan, memamerkan, menyiarkan, menjual, mengedarkan suatu hak cipta dengan cara apapun sehingga dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain.

2.1.2  Melindungi Hak Cipta
      Pengertian Hak Paten (patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara dalam waktu tertentu kepada seseorang atau kelompok (inventor) yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang menghasilkan suatu penemuan yang benar-benar baru atau benar-benar sebelumnya belum ada, kemudian diadakan dengan hasil kreasi baru (invensi).

      Pengaturan Hak Paten yang berlaku diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang hak paten atau yang dikenal dengan UUHP (Undang-Undang Hak Paten) terhadap invensi (penemuan baru) yang memenuhi syarat tertentu. Secara umum Hak Paten mencakup tiga kategori besar, yaitu:
  1. Proses yang mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan sejenisnya
  2. Mesin yang mencakup alat dan aparatus
  3. Barang produksi dan digunakan mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, dan sebagainya. Pemegang hak paten mendapat perlindungan hak kekayaan intelektual dari negara untuk melaksanakan hasil invensi atas hasil penemuan inventor di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu. Atau memberikan persetujuan invensi-nya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

       Jangka Waktu Perlindungan Hak Paten sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Hak Paten Sederhana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.


BAB III
PENUTUP

3.1     Kesimpulan
      Meningkatkan taraf hidup masyarakat adalah meningkatkan tingkat kehidupan masyarakat di suatu tempat, kota maupun negara dengan cara memenuhi kebutuhan yang sebelumnya belum terpenuhi dan dengan cara-cara  lain tertentu.
yang bertujuan untuk memperpanjang umur suatu masyarakat di daerah tertentu.
       Sedangkan hak cipta  adalah hak istimewa bagi seseorang yang telah menciptakan hasil karyanya di bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra, untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin ciptaannya menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta dalam melindungi keaslian karyanya untuk diproduksi, diperbaiki, didistribusikan, atau dijual.

            3.2  Saran
Sebagai masyarakat kita harus meningkatkan taraf hidup dengan melalui hak cipta agar terjalinnya rasa saling menghormati dan menghargai terutama bagi seorang mahasiswa akan hasil karya nya sehingga menghasilkan pemuda-pemudi yang peka akan rasa.






















PENDIDIKAN SENI RUPA : MAKALAH TENTANG HAK KEYAKINAN INTELEKTUAL"MENINGKATKAN TARAF KEHIDUPAN DENGAN MELINDUNGI HAK CIPTA" Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment