NASKAH
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
BALAI
BESAR LABORATORIUM KESEHATAN MAKASSAR
DENGAN
UNIVERSITAS
MUSLIM INDONESIA MAKASSAR
NOMOR :
DM.03.01/111.2/177/I/2014
NOMOR :
TAHUN
2014
NASKAH
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
BALAI
BESAR LABORATORIUM KESEHATAN MAKASSAR
DENGAN
UNIVERSITAS
MUSLIN INDONESIA
NOMOR :
D.M.03.01/111.2/177/I/2014
NOMOR :
Pada hari ini Senin Tanggal
............. Tahun Dua Ribu Empat Belas kami yang bertanda tangan di bawah ini
:
1. Dr.
H. Abidin, MPH. Bertindak untuk dan atas nama Kepala Balai Besar Laboratorium
Kesehatan Makassar selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA
2. Rachmat
Kosman, S.Si, M.Kes, Apt. Dekan Fakultas Farmasi Universitas Muslim Indonesia,
selanjutnya sebagai PIHAK KEDUA.
BERSEPAKAT
Untuk
mengadakan persetujuan kerjasama dalam rangka mendukung pendidikan di Indonesia
dan pendidikan di Lingkungan PIHAK KEDUA
pada khususnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Ketentuan Umum
a. Naskah
persetujuan kerjasama ini merupakan pedoman dalam rangka proses pendidikan
yaitu memberi kesempatan kepada Mahasiswa Jurusan Farmasi Program Studi S.1
Universitas Muslim Indonesia untuk menjalankan Praktek Klinik/Praktek Kerja
Lapangan, Magang dan Penelitian.
b. Dalam
melaksanakan kerjasama ini kedua belah pihak menjamin dan mematuhi segala
ketentuan dan peraturan yang berlaku pada masing-masing pihak;
c. PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA berusaha menjaga
hubungan baik satu dan lainnya, serta memilih musyawarah untuk mufakat apabila
terjadi perbedaan pendapat;
d. Dalam
melaksanakan kerjasama ini, pimpinan, staff dan mahasiswa Jurusan Farmasi
Program Studi S.1 Universita Muslim Indonesia menjamin dipenuhinya ketentuan
dibidang pengamanan sesuai dengan peraturan yang berlaku dilingkungan PIHAK PERTAMA.
Pasal
2
Tujuan
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK
KEDUA akan bekerjasama dalam melaksanakan kegiatan Praktek Klinik/Praktek
Kerja Lapangan, Magang dan Penelitian Mahasiswa Jurusan Farmasi Program Studi
S.1 Universitas Muslim Indonesia dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia
di bidang kesehatan.
Pasal
3
Ruang
Lingkup
Kerjasama tersebut adalah berupa
pelaksanaan Praktek Klinik/Praktek Kerja Lapangan, Magang dan Penelitian, oleh
Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia.
Pasal
4
Hak
dan Kewajiban
A. Hak
dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
a. Menerima
Mahasiswa Jurusan Farmasi Program Studi S.1 Universitas Muslim Indonesia yang
akan melaksanakan Praktek Klinik/ Praktek Kerja Lapangan, Magang dan
Penelitian;
b. Menyediakan
sarana dan fasilitas yang diperlukan untuk kegiatan Praktek Klinik/Praktek
Kerja Lapangan, Magang dan Penelitian tersebut diatas;
c. Menyediakan
tenaga Pembimbing yang memenuhi syarat dari unit yang bersangkutan guna
membimbing dan menilai Mahasiswa Jurusan Farmasi Program Studi S.1 Universitas
Muslim Indonesia yang sedang
melaksanakan Praktek Klinik/Praktek Kerja Lapangan, Magang dan Penelitian ;
d. Balai
Besar Laboratorium Kesehatan Makassar selaku PIHAK PERTAMA berhak menerima dana pembinaan dari PIHAK KEDUA dan besarnya sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak.
B. Hak
dan Kewajiban PIHAK KEDUA
a. Mengirim
Mahasiswa Jurusan Farmasi Program Studi S.1 Universitas Muslim Indonesia yang
akan menjalankan Praktek Klinik/Praktek Kerja Lapangan, Magang dan penelitian
ke PIHAK PERTAMA yang jumlahnya
sesuai kesepakatan kedua belah pihak;
b. Menggunakan
sarana dan tenaga Pembimbing Praktek Klinik/Praktek Kerja Lapangan, Magang dan
penelitian Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar untuk mendidik dan
membimbing Mahasiswa Jurusan Farmasi Universitas Muslim Indonesia;
c. Menyediakan
dana Pembinaan yang besarnya sesuai ketentuan yang berlaku;
d. Melaksanakan
ketentuan yang berlaku di Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar;
e. Bertanggung
jawab sepenuhnya atas segala kesalahan akibat kelalaian mutlak yang dilakukan
oleh Mahasiswa Jurusan Farmasi Program Studi S.1 Universitas Muslim Indonesia.
Pasal
5
Jangka
Waktu
a. Kerjasama
ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditanda tangani naskah
persetujuan kerjasama ini;
b. Bila
dipandang perlu dan atas kesepakatan bersama, persetujuan ini dapat
diperbaharui kembali, dan disahkan untuk itu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
sebelum persetujuan kerjasama ini berakhir.
Pasal
6
Cara
Pembayaran
Pembayaran biaya pembinaan dilaksanakan
setiap ada kegiatan Praktek Klinik/Praktek Kerja Lapangan, Magang dan
Penelitian dilaksanakan pada awal atau akhir pelaksanaan kegiatan praktek.
Pasal
7
Penutup
a. Hal-hal
yang tercantuk dalam persetujuan kerjasama ini, apabila diperlukan akan
ditetapkan bersama kemudian, sebagai penyempurnaan persetujuan kerjasama ini;
b. Naskah
persetujuan kerjasama ini dibuat rangkap dua (2), bermaterai cukup dan
mempunyai kedudukan hukum yang sama setelah ditanda tangani oleh kedua belah
pihak.
Pihak
Pertama
Kepala
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar
Dr. H. Abidin, MPH
NIP. 196104051988031003
|
Pihak
Kedua
Dekan Fakultas Farmasi
Universitas Muslim Indonesia
Rachman Kosman, S.Si. M.Kes, Apt
NIP.
|
0 comments:
Post a Comment