BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

CONTOH NASKAH PERJANJIAN KERJA SAMA

NASKAH PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN MAKASSAR
DENGAN
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA MAKASSAR
 
NOMOR : DM.03.01/111.2/177/I/2014
NOMOR :
   
TAHUN 2014

NASKAH PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN MAKASSAR
DENGAN
UNIVERSITAS MUSLIN INDONESIA

NOMOR : D.M.03.01/111.2/177/I/2014
NOMOR :
Pada hari ini Senin Tanggal ............. Tahun Dua Ribu Empat Belas kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.  Dr. H. Abidin, MPH. Bertindak untuk dan atas nama Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2.  Rachmat Kosman, S.Si, M.Kes, Apt. Dekan Fakultas Farmasi Universitas Muslim Indonesia, selanjutnya sebagai PIHAK KEDUA.

BERSEPAKAT
Untuk mengadakan persetujuan kerjasama dalam rangka mendukung pendidikan di Indonesia dan pendidikan di Lingkungan PIHAK KEDUA pada khususnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Ketentuan Umum
a.  Naskah persetujuan kerjasama ini merupakan pedoman dalam rangka proses pendidikan yaitu memberi kesempatan kepada Mahasiswa Jurusan Farmasi Program Studi S.1 Universitas Muslim Indonesia untuk menjalankan Praktek Klinik/Praktek Kerja Lapangan, Magang dan Penelitian.
b.  Dalam melaksanakan kerjasama ini kedua belah pihak menjamin dan mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku pada masing-masing pihak;
c.   PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berusaha menjaga hubungan baik satu dan lainnya, serta memilih musyawarah untuk mufakat apabila terjadi perbedaan pendapat;
d.  Dalam melaksanakan kerjasama ini, pimpinan, staff dan mahasiswa Jurusan Farmasi Program Studi S.1 Universita Muslim Indonesia menjamin dipenuhinya ketentuan dibidang pengamanan sesuai dengan peraturan yang berlaku dilingkungan PIHAK PERTAMA.

Pasal 2
Tujuan
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan bekerjasama dalam melaksanakan kegiatan Praktek Klinik/Praktek Kerja Lapangan, Magang dan Penelitian Mahasiswa Jurusan Farmasi Program Studi S.1 Universitas Muslim Indonesia dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia di bidang kesehatan.

Pasal 3
Ruang Lingkup
Kerjasama tersebut adalah berupa pelaksanaan Praktek Klinik/Praktek Kerja Lapangan, Magang dan Penelitian, oleh Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia.

Pasal 4
Hak dan Kewajiban
A.  Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
a.  Menerima Mahasiswa Jurusan Farmasi Program Studi S.1 Universitas Muslim Indonesia yang akan melaksanakan Praktek Klinik/ Praktek Kerja Lapangan, Magang dan Penelitian;
b.  Menyediakan sarana dan fasilitas yang diperlukan untuk kegiatan Praktek Klinik/Praktek Kerja Lapangan, Magang dan Penelitian tersebut diatas;
c.   Menyediakan tenaga Pembimbing yang memenuhi syarat dari unit yang bersangkutan guna membimbing dan menilai Mahasiswa Jurusan Farmasi Program Studi S.1 Universitas Muslim Indonesia  yang sedang melaksanakan Praktek Klinik/Praktek Kerja Lapangan, Magang dan Penelitian ;
d.  Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar selaku PIHAK PERTAMA berhak menerima dana pembinaan dari PIHAK KEDUA dan besarnya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
B.  Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
a.  Mengirim Mahasiswa Jurusan Farmasi Program Studi S.1 Universitas Muslim Indonesia yang akan menjalankan Praktek Klinik/Praktek Kerja Lapangan, Magang dan penelitian ke PIHAK PERTAMA yang jumlahnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak;
b.  Menggunakan sarana dan tenaga Pembimbing Praktek Klinik/Praktek Kerja Lapangan, Magang dan penelitian Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar untuk mendidik dan membimbing Mahasiswa Jurusan Farmasi Universitas Muslim Indonesia;
c.   Menyediakan dana Pembinaan yang besarnya sesuai ketentuan yang berlaku;
d.  Melaksanakan ketentuan yang berlaku di Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar;
e.  Bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kesalahan akibat kelalaian mutlak yang dilakukan oleh Mahasiswa Jurusan Farmasi Program Studi S.1 Universitas Muslim Indonesia.

Pasal 5
Jangka Waktu
a.  Kerjasama ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditanda tangani naskah persetujuan kerjasama ini;
b.  Bila dipandang perlu dan atas kesepakatan bersama, persetujuan ini dapat diperbaharui kembali, dan disahkan untuk itu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum persetujuan kerjasama ini berakhir.

Pasal 6
Cara Pembayaran
Pembayaran biaya pembinaan dilaksanakan setiap ada kegiatan Praktek Klinik/Praktek Kerja Lapangan, Magang dan Penelitian dilaksanakan pada awal atau akhir pelaksanaan kegiatan praktek.

Pasal 7
Penutup
a.  Hal-hal yang tercantuk dalam persetujuan kerjasama ini, apabila diperlukan akan ditetapkan bersama kemudian, sebagai penyempurnaan persetujuan kerjasama ini;
b.  Naskah persetujuan kerjasama ini dibuat rangkap dua (2), bermaterai cukup dan mempunyai kedudukan hukum yang sama setelah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

Pihak Pertama
Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar



Dr. H. Abidin, MPH
NIP. 196104051988031003
Pihak Kedua
Dekan Fakultas Farmasi
Universitas Muslim Indonesia



Rachman Kosman, S.Si. M.Kes, Apt
NIP.
 


      
CONTOH NASKAH PERJANJIAN KERJA SAMA Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment