BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Pengertian Jinayat, Dalilnya, Tingkatan Jinayat, Syarat Wajib Qisas Serta Diyat dan Macam-Macamnya


   Hukum Jinayat adalah bentuk jamak dari kata jinayah yang bermakna penganiayaan terhadap badan, harta, dan jiwa. Sedangkan menurut istilah jinayat adalah suatu pelanggaran terhadap badan yang didalamnya dikenakan qisas dan diyat atau sanksi yang dijatuhkan atas penganiayaan atas badan atau dengan lebih jelasnya merusak atau melukai seseorang baik orang itu cedera begitu juga orang itu meninggal dunia. pidana (Jinayat) menurut syariat islam merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam tatanan kehidupan setiap muslim dimanapun ia berada. Syariat islam merupakan hukum yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim demi terciptanya kedamaian dan kerukunan dalam hidup bermasyarakat, karena syariat islam merupakan bagian ibadah kepaa Allah SWT. Namun dalam kenyataannya, nasih banyak umat islam yang belum tahu dan paham tentang apa dan bagaimana hukum pidana islam itu, serta bagaimana keetentuan-ketentuan hukum tersebut seharusnya disikapi dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Adanya ancaman hukuman atas tindak kejahatan adalah untuk melindungi manusia dari kebinasaan terhadap lima hal yang mutlak pada manusia, yaitu: agama, jiwa, akal, harta, dan keturunana atau harga diri. Seperti ketetapan allah tentang hukumam mati terhadap tindak pembunuhan.
Firman Allah :
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا (٩٣
"Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahannam, kekal didalamnya, dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya" (Q.S.An-Nisaa ayat 93
Di ayat lain, Allah SWT juga berfirman :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ
"Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu qisas berkenan dengan orang-orang yang dibunuh" (Q.S.Al-Baqarah ayat 178
Adanya ancaman hukuman atas tindak kejahatan adalah untuk melindungi manusia dari kebinasaan terhadap lima hal yang mutlak pada manusia, yaitu: agama, jiwa, akal, harta, dan keturunana atau harga diri. Seperti ketetapan allah tentang hukumam mati terhadap tindak pembunuhan.
Bagi yang membunuh tergantung dari tiga hak yaitu : 1. Hak Allah. 2. Hak ahli waris, 3 hak yang dibunuh. Apabila ia berteubat dan menyerahkan diri kepada ahli waris (keluarga yang dibunuh, maka dia terlepas dari hak Allah dan hak ahli waris, baik mereka melakukan qisas atau mereka mengampuninya, dengan membayar diyat (denda) ataupun tidak. Sesudah itu tinggal hak yang dibunuh, nanti akan digantikan oleh Allah dengan kebaikan.
1. Pembunuhan
 Dalam persoalan membunuh atau orang terbunuh ada tiga sebab terjadinya pembunuhan yaitu
a. Betul-betul disengaja
    yaitu dilakukan oleh yang membunuh guna membunuh orang yang dibunuhnya itu dengan perkakas yang biasanya dapat digunakan untuk membunuh orang. Hukum ini wajib di qisas. Berarti dia wajib dibunuh pula, kecuali apabila dimaafkan oleh ahli waris yang terbunuh dengan membayar diyat (denda) atau dimaafkan sama sekali.
    Allah SWT memberikan hukuman yang begitu berat guna menjaga keselamatan dan ketentraman umum. Memang hukuman terhadap orang yang bersalah terutama adalah untuk menakut-nakuti masyarakat, agar jangan terjadi lagi perbuatan seperti itu. Dengan berhentinya perbuatan buas itu, maka umat manusia akan hidup sentosa, aman dan tentram sehingga membuahkan kemakmuran dalam suatu wilayah atau masyarakat.
Firman Allah Swt :
وَلَكُمْ فِى ٱلْقِصَاصِ حَيَوٰةٌ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa" (Q.S.Al-Baqarah ayat 179)
    Namun, hadis Nabi Saw menyatakan bahwa hukuman kisas bagi orang tua yang membunuh anaknya sendiri merupakan pengecualian.
لاَ يُقَادُ الْوَ الِدُ بِوَ لَدِهِ
لاَ يُقَادُ الْوَ الِدُ بِوَ لَدِهِ

Read more https://almanhaj.or.id/2413-fatwa-tentang-bapak-membunuh-anaknya.html
لاَ يُقَادُ الْوَ الِدُ بِوَ لَدِهِ

Read more https://almanhaj.or.id/2413-fatwa-tentang-bapak-membunuh-anaknya.html
لاَ يُقَادُ الْوَ الِدُ بِوَ لَدِهِ

Read more https://almanhaj.or.id/2413-fatwa-tentang-bapak-membunuh-anaknya.html
“Orang tua tidak dijatuhi hukuman kisas, karena membunuh anaknya.” (Hr Turmudzi, dan Ibnu Majah)
  Meskipun alasan (hujjah) tersebut demikian jelas, namun pengadilan tetap menjatuhkan keputusannya tanpa menerima hukum yang ditetapkan dalam hadits. Tetapi hal ini tidak aneh, sebab pengadilan itu menetapkan hukum berdasarkan perundang-undangan dan bukan berdasarkan hukum Allah dan Rasul-Nya. 
    Para Imam Mahab seperti Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad. Namun Imam Malik berpendapat lain. Ia menyatakan bahwa orang tua dapat dikenai hukuman mati karena membunuh anaknya, kecuali jika maksud orang tua tadi bukan untuk membunuh, melainkan untuk memberi pelajaran, yang secara mengakibatkan pada kematian anak tersebut. Dalam kasus ini orang tua tidak dapat dijatuhi hukuman mati, tetapi hukuman lain berupa diat mughallaz (diat yang diperberat)
b.  Ketaksengajaan semata-mata. 
    Yang dimaksud dengan membunuh tanpa disengaja adalah seseorang  seseorang melontarkan suatu barang atau benda  yang tidak disangka bisa mencelakai orang lain dan barang atau benda itu   mengenai  orang lain sehingga menyebabkan orang itu mati, atau membuang sesuatu, terjatuh menimpa orang lain sehingga menyebabkan orang lain meninggal.
    Hukum pembunuhan yang tak disengaja ini tidak wajib qisas, hanya wajib membayar denda (diyat) yang enteng. Denda ini diwajibkan atas keluarga yang membunuh, bukan atas orang yang membunuh. Mereka membayarnya dengan diangsur dalam masa tiga tahun, tiap-tiap akhit tahun keluarga itu wajib membayar sepertiganya.
Firman Allah Swt:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ
“Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarga si terbunuh itu.” (An-Nisa: 92)
c.  Seperti sengaja
    Yaitu sengaja memukul orang, tetapi dengan alat yang enteng (biasanya tidak untuk membunuh orang) misalnya dengan cemeti, kemudian orang itu mati dengan cemeti itu. Dalam hal ini tidak pula wajib qisas, hanya diwajibkan membayar diyat (denda) yang berat atas keluarga yang membunuh, diangsur dalam tiga tahun. 

Sebab dan Syarat wajibnya Qisas
Ada empat Syarat-syarat wajib  qisas (hukum bunuh) 
  1. Orang yang membunuh itu sudah baligh dan berakal 
  2. Yang membunuh bukan dari bapak yang di bunuh  
  3. Orang yang dibunuh tidak kurang derajatnya dari yang membunuh. Yang dimaksud dengan derajat disini ialah agama dan merdeka atau tidaknya, begitu juga anak dengan bapak. Oleh karenanya bagi orang Islam yang membunuh orang kafir tidak berlaku qisas, begitu juga orang yang merdeka tidak membunuh sebab membunuh hamba dan bapak tidak dibunuh sebab membunuh anaknya. 
  4. Yang terbunuh itu adalah orang yang terpelihara darahnya, dengan islam atau dengan perjanjian.
Firman Allah ta’ala
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ  ۚ 
“Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka, dengan orang merdeka, hamba dengan hamba.”  (Al-Baqarah : 178)
Sabda Rosulullah Saw:
لا يقتل مسلم بكا فر. رواه البخاري
“Orang islam tidak dibunuh sebab dia membunuh orang kafir.” (H.R Bukhari)
لا يقا د الاب من ابنه . رواه البيهقي 
“ Bapak tidak dibunuh sebab dia tidak membunuh anaknya.” (Riwayat Baihaqi)
    Tiap-tiap dua orang berlaku antara keduanya qisas, berlaku pula antara keduanya hukum potong atau qata’, dengan syarat seperti yang telah disebutkan pada syarat qisas ditambah dengan syarat-syarat dibawah ini :
  • Hendaklah nama (jenis) kedua anggota itu sama, misalnya kanan dengan kanan, kiri dengan kiri, dibawah dengan dibawah dan seterusnya. Oleh karena itu tidak boleh yang dipotong kiri dengan kanan atau ibu jari dengan telunjuk akan tetapi harus sesuai dengan apa yang dilakukan oleh si pelaku begitulah juga hukumannya. 
  • Keadaan anggota yang terpotong tidak kurang dari anggota yang akan dipotong. Oleh sebab itu tidak dipotong tangan yang sempurna dengan tangan syalal (kering, tidak mempunyai kekuatan)
 Diyat (Denda)
     Berbicara masalah diyat tentu tidak terlepas dari hukuman si pelaku yang harus dijatuhi denda, diyat yang dimaksudkan ialah  “denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukum bunuh”. Adapun Diyat (denda) ada dua macam yaitu denda berat dan denda ringan..
Diyat terbagi atas diyat berat dan diyat ringan. Denda ringan dibebankan pada pembunuhan yang tidak disengaja. Sedangkan diyat yang berat dibebankan pada pembunuhan yang seperti disengaja. Adapun denda pembunuhan yang disengaja, apabila keluarga korban memaafkannya, maka itu adalah termasuk kewenangan mereka untuk menentukan yang terbaik, sebagaimana telah disebutkan di atas dari hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhum secara marfu’:

مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا دُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْمَقْتُولِ فَإِنْ شَاءُوْا قَتَلُوْا وَإِنْ شَاءُوْا أَخَذُوا الدِّيَةَ وَهِيَ ثَلاَثُوْنَ حِقَّةً وَثَلاَثُوْنَ جَذَعَةً وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً وَمَا صَالَحُوْا عَلَيْهِ فَهُوَ لَهُمْ وَذَلِكَ لِتَشْدِيْدِ الْعَقْلِ.
“Barangsiapa membunuh seorang mukmin, maka perkaranya diserahkan kepada wali korban. Apabila mereka menghendaki, mereka boleh membunuh dan apabila mereka menghendaki, mereka boleh mengambil diyat. Yaitu berupa 30 ekor hiqqah (unta betina berumur tiga tahun masuk empat tahun), 30 ekor jadza’ah (unta betina berumur empat tahun masuk lima tahun) dan 40 ekor khalifah (unta betina yang sedang bunting). Apa yang baik bagi mereka, maka mereka boleh mengambilnya. Yang demikian untuk memberatkan tebusan.”
Diyat berat adalah 100 ekor unta dan 40 darinya unta yang sedang bunting, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أَلاَ إِنَّ دِيَةَ الْخَطَإِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنَ اْلإِبِلِ مِنْهَا أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِ أَوْلاَدِهَا
.
“Ketahuilah, sesungguhnya diyat atas pembunuhan seperti disengaja yaitu yang dilakukan dengan tongkat atau cambuk sebesar 100 ekor unta, 40 ekor darinya adalah unta yang sedang bunting.”
Pada pembunuhan yang disengaja, harta diambil dari pelaku. Sedangkan pembunuhan yang tidak disengaja atau seperti disengaja, denda diambil dari keluarga pelaku. Yang dimaksud keluarga di sini adalah kerabat laki-laki yang baligh dari jalur ayah yang mampu dan berakal.



Ringannya denda dipandang dari tiga segi:
  • Jumlahnya yang dibagi lima 
  • Diwajibkan atas keluarga yang bersangkutan 
  • Diberi waktu selama tiga tahun
Beratnya denda dipandang dari tiga segi juga:
  1. Jumlah denda hanya dibagi tiga, sedangkan tingkat umumnya lebih besar 
  2. Denda diwajibkan atas yang membunuh itu sendiri 
  3. Denda wajib dibayar tunai
    Telah diterangkan tadi bahwa denda karena “ketidaksengajaan semata-mata” adalah denda ringan. Denda ini dijadikan denda berat dari satu segi -yaitu keadaannya- dengan salah satu dari tiga, dan sebab dibawah ini:
  1. Apabila terjadi pembunuhan di tanah Haram Mekah 
  2. Apabila terjadi pembunuhan pada bulan haram (bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab) 
  3. Apabila yang terbunuh itu mahram dari yang membunuh.
Keterangannya adalah berdasarkan perbuatan para sahabat, seperti Umar dan Ustman. Dalil ini sampai kepada pemeriksaan sampai  kepada sepakat sahabat-sahabat atau tidaknya. Keterangan ini diambil dari kifayatul akhyar.
Denda perempuan (kalau yang terbunuh adalah perempuan) adalah seperdua dari denda laki-laki.
Sabda Rasulullah Saw:
                                دية المرأة على النصف من دية اللرجل. رواه عمر وبن حزم

“denda perempuan seperdua dari denda laki-laki”. (Riwayat Amr Ibnu Hazm)
    Denda orang yang beragama yahudi atau nasrani adalah sepertiga dari denda orang islam, dan denda orang yang beragama majusi seperlima belas dari dennda orang islam. Keterangnnya berdasarkan perbuatan para sahabat.
     Disempurnakan diyat sebagai diyat membunuh orang apabila terpotong anggota-anggota berikut ini atau melenyapkan manfaatnya, yaitu: dua tapak tangan, dua kaki, hidung, dua telinga, dua mata, lidah, dua bibir, kemaluan, dan pelir, membisukan, membutakan, menghilangkan pendengaran, menghilangkan penciuman, dan menghilangkann akal.
     Rasulullah saw telah berkirim surat kepada penduduk Yaman. Diantara beberapa hukum yang beliau terangkan dalam surat beliau itu ialah:
وان في لانف اذااو عب جدعه الدية وفى اللسان الدية وفى الشفتين الدية وفى البيضتين الدية وفى الذكرالدية وفى العينينى الدية و فى الرجل الوا حدة نصف الدية. رواه النسائ

 “Sesungguhnya hidung apabila dipotong seluruhnya dendanya  satu diyat penuh, lidah satu diyat penuh, dua bibir satu diyat penuh, dua buah pelir satu diyat penuh, kemaluan (penis) satu diyat penuh, dan kedua biji mata satu diyat penuh. Mengenai kaki yang satunya adalah setengah diyat”. (Riwayat Nasai)
     Dakwaan pembunuhan dengan tidak ada saksi.Misalnya ada seseorang terbunuh, tetapi tidak diketahui siapa yang membunuhnya, saksipun tidak ada. Keluarganya mendakwa soseorang sedangkan dakwaannya itu disertai dengan qarinah (tanda-tanda) yang kuat, sampai menimbulkan sangkaan boleh jadi dakwaannya itu benar. Untuk menguatkan dakwaannya itu dimuka hakim, dia boleh bersumpah lima puluh kali. Sesudah bersumpah dia berhak mengambil diyat (denda). Tetapi kalau tidak ada tanda-tanda yang kuat, maka orang yang terdakwa itu berhak bersumpah. Hal itu menurut aturan dakwaan yang tidak bersaksi. Adapun dakwaan yang lain dari membunuh, tidak dapat dengan sumpah, tetapi meski ada saksi.


Kafarat membunuh orang
     Telah diuraikan tentang kewajiban orang yang membunuh orang, menyerah agar ia dibunuh pula, atau membayar diyat, atau dibebaskan.selain itu dia juga wajib membayar kafarat, yaitu wajib memerdekakan hamba yang islam. Kalau tidak mampu membebaskan hamba, misalnya seperti keadaan sekarang, tidak ada lagi hamba, maka dia wajib puasa selama dua bulan berturut-turut.
Firman Allah Swt
Surat An Nisa Ayat 92-93

 
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا (٩٢) وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا (٩٣

" Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barang siapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka hendaklah (si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa tidak memperolehnya, maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana"

Macam-macam diyat (denda)  
1. Diyat separuh
    Jinayat terhaap anggota tubuh yang dapat menimbulkan diyat separuh apabila terjadi pada hal-hal berikut.

  1. Salah satu dari dua mata 
  2. Salah satu dari dua telinga 
  3. Salah satu dari dua tangan 
  4. Salah satudari dua kaki 
  5. Salah satu dari dua bibir 
  6. Salah satu dari dua pantat 
  7. Salah satu dari dua alis 
  8. Salah satu dari dua payudara wanita
2. Diyat Terhadap Tubuh 
    Diyat terhadap tubuh adalah jinayat atas salah satu organ tubuh manusia, atau atas tulang dari tulang-tulang tubuh manusia, atau atas kepalanya, atau atas bagian dari tubuh manusia dengan sebuah pelukaan. Para ahli fiqh menetapkan berlakunya kisas selain pada jiwa, yaitu pada organ-organ tubuh manusia.
Allah ta’ala berfirman:


وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ
 “dan kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (at-taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi,dan luka-luka (pun) ada kisasnya..” (Al-Maidah : 45)
      Pada tubuh manusia terdapat anggota tubuh yang tersendiri seperti hidung, lidah, dan kemaluan. Terdapat pula anggota tubuh yang berpasangan seperti telinga, mata, dan tangan. Juga terdapat yang lebih dari dua. Apabila seseorang menghilangkan anggota badan yang tersendiri atau yang berpasangan, maka ia harus membayar diyat secara penuh. Apabila ia menghilangkan salah satu dari anggota tubuh yang berpasangan, maka ia membayar setengah diyat.
    Dari Abu Bakar bin ‘Ubaidillah bin ‘Umar, dari ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah  bersabda:


وَفِي اْلأَنْفِ الدِّيَةُ إِذَا اسْتُوعِبَ جَدْعُهُ مِائَةٌ مِنَ اْلإِبِلِ، وَفِي الْيَدِ خَمْسُوْنَ، وَفِي الرِّجْلِ خَمْسُوْنَ، وَفِي الْعَيْنِ خَمْسُوْنَ، وَفِي اْلآمَةِ ثُلُثُ النَّفَسِ، وَفِي الْجَائِفَةِ ثُلُثُ النَّفَسِ، الْمُنَقِّلَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ، وَفِي الْمُوضِحَةِ خَمْسٌ، وَفِي السِّنِّ خَمْسٌ، وَفِي كُلِّ أُصْبُعٍ مِمَّا هُنَالِكَ عَشْرٌ
.
“Pada hidung apabila patah seluruhnya dikenakan diyat 100 unta, pada satu tangan 50 ekor, satu kaki 50 ekor, satu mata 50 ekor, luka yang mengenai kulit otak sepertiga (diyat) pembunuhan, luka yang sampai rongga kepala atau perut sepertiga (diyat) pembunuhan, luka yang membuat tulang terlihat 5 ekor, dan pada setiap jari diyatnya 10 ekor.”
     Dan dari Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhum dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau menulis surat untuk penduduk Yaman, di dalamnya tertulis tentang kewajiban-kewajiban, hal-hal yang sunnah dan diyat. Di dalam masalah diyat disebutkan:

وَأَنَّ فِي النَّفْسِ الدِّيَةُ مِائَةً مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي الْأَنْفِ إِذَا أُوعِبَ جَدْعُهُ الدِّيَةُ وَفِي اللِّسَانِ الدِّيَةُ وَفِي الشَّفَتَيْنِ الدِّيَةُ وَفِي الْبَيْضَتَيْنِ الدِّيَةُ، وَفِي الذَّكَرِ الدِّيَةُ، وَفِي الصُّلْبِ الدِّيَةُ، وَفِي الْعَيْنَيْنِ الدِّيَةُ، وَفِي الرِّجْلِ الْوَاحِدَةِ نِصْفُ الدِّيَةِ، وَفِي الْمَأْمُومَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَفِي الْجَائِفَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَفِي الْمُنَقِّلَةِ خَمْسُ عَشْرَةَ مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي كُلِّ أُصْبُعٍ مِنْ أَصَابِعِ الْيَدِ وَالرِّجْلِ عَشْرٌ مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي السِّنِّ خَمْسٌ مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي الْمُوضِحَةِ خَمْسٌ مِنَ اْلإِبِلِ.

“Adapun pada jiwa diyatnya 100 ekor unta, pada hidung apabila patah seluruhnya dikenakan diyat penuh, pada lidah diyat penuh, pada dua mulut diyat penuh, pada dua biji pelir diyat penuh, pada dzakar diyat penuh, pada tulang punggung diyat penuh, pada dua buah mata diyat penuh, pada sebuah kaki setengah diyat, luka yang mengenai kulit otak sepertiga diyat, luka yang sampai rongga kepala atau perut sepertiga diyat, cidera yang menyebabkan tulang tergeser 15 ekor unta, pada setiap jari tangan dan kaki 10 ekor unta, pada setiap gigi 5 ekor unta, dan pada luka yang membuat tulang terlihat 5 ekor unta.” 


3. Diyat Fungsi Anggota Tubuh
Yang dimaksudkan diyat pada fungsi tubuh Apabila seseorang memukul orang lain, lalu orang tersebut kehilangan akalnya, atau kehilangan salah satu dari inderanya, seperti pendengaran, penglihatan, penciuman, perasanya, atau tidak bisa bicara total, hilangnya kemampuan melakukan hubungan seksual karena kemaluan dirusak, hilangnya kemampuan untuk berdiri atau duduk karena tulang punggung diremuk, maka pada hal demikian ia dikenakan diyat penuh.
     Dari ‘Auf rahimahullah, ia berkata, “Aku mendengar seorang kakek, sebelum kasus Ibnu al-Asy’ats, bertingkah aneh, maka orang-orang mengatakan, ‘Itu adalah Abul Muhallab, paman dari Abu Qilabah.’ Perawi berkata, ‘Seseorang melempar kepalanya dengan sebuah batu, lalu hilanglah pendengaran, fungsi lidah, akal, dan fungsi kemaluannya sehingga tidak bisa (berhubungan dengan) wanita. Lalu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu memutuskan agar pelaku membayar empat kali diyat.’”
Dari Qatadah dari Khilas dari ‘Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau berpendapat tentang orang buta yang dicolok matanya, “Jika ia menghendaki ia meminta denda penuh, atau meminta setengah denda dan mencolok salah satu mata pelaku.” 


4. Diyat Syijaaj
Diyat syijaaj adalah diyat yang dilakukan seseorang yang mengakibatkan ada luka pada kepala atau wajah. Luka syijaaj ada 10 jenis:

  1. Al-Khaarishah, yaitu luka yang melukai kulit, namun tidak mengeluarkan darah (lecet). 
  2. Ad-Daamiyah, yaitu luka yang mengeluarkan darah. 
  3. Al-Baadhi’ah, yaitu luka yang merobek daging dengan sobekan yang besar. 
  4. Al-Mutalaahimah, yaitu luka yang menembus daging (lebih parah dari al-baadhi’ah. 
  5. As-Simhaaq, yaitu luka yang nyaris menembus tulang karena terhalang kulit tipis.
    Kelima syijjaj ini tidak terdapat qishash dan diyat di dalamnya, akan tetapi berhak mendapatkan hukuman. 
  6. Al-Muudhihah, yaitu luka yang membuat tulang terlihat, diyatnya 5 ekor unta. 
  7. Al-Haasyimah, yaitu luka yang meremukkan tulang, diyatnya 10 ekor unta. 
  8. Al-Munqilah, yaitu yang memindahkan tulang dari tempat asalnya, diyatnya 15 ekor unta. 
  9. Al-Ma’muumah atau aamah, yaitu luka yang nyaris menembus otak jika tidak ada kulit tipis, diyatnya sepertiga diyat penuh
  10. Ad-Daamighah, yaitu luka yang merobek kulit otak, diyatnya juga sepertiga diyat penuh.
5. Diyat Jaa-ifah 
     yaitu segala tusukan dan semisalnya yang menembus bagian dalam, misalnya perut, punggung, dada, tenggorokan dan tempat janin dan kandung kemih. Diatnya, masing-masing sepertiga diat. Hal ini mengacu pada riwayat Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazim dari bapaknya dari datuknya dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa Beliau mengirim surat kepada penduduk Yaman.
    Diyatnya adalah sepertiga diyat penuh, berdasarkan apa yang tercantum dalam surat ‘Amr bin Hazim:
وَفِي الْجَائِفَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ.
“Dan pada al-jaa-ifah diyatnya sepertiga diyat penuh.”


6. Diyat Wanita

    Jika seseorang perempuan dibunuh karena tersalah, tidak disengaja, maka diatnya separuh diat laki-laki. Demikian pula Diyat anggota tubuh perempuan dan pelukaannya adalah separuh dari diat laki-laki dan pelukannya:Seorang wanita, apabila terbunuh tidak sengaja atau anggota tubuhnya diciderai, maka diyatnya adalah setengah dari diyat laki-laki.
Dari Syuraih rahimahullah, ia berkata, “‘Urwah al-Bariqi datang menemuiku sepulang menghadap ‘Umar (dan mengatakan bahwa diyat) cidera antara laki-laki dan wanita sama pada luka gigi dan al-muudhihah, adapun yang lebih parah, maka diyat wanita adalah setengah dari diyat laki-laki.”


7. Diyat Ahli Kitab

Manakala ahli kitab dibunuh karena tidak sengaja, karena keliru, maka diatnya separuh Diyat orang muslim dan Diyat laki-laki di antara mereka separuhdari diat laki-laki muslim; diat perempuan dari perempuan mereka adalah separuh dari diat perempuan muslim: Diyat ahli Kitab apabila mereka tidak sengaja terbunuh, maka diyatnya adalah setengah dari diyat seorang muslim. Diyat laki-laki dari mereka adalah setengah diyat laki-laki muslim, dan diyat wanita dari kaum mereka adalah setengah diyat wanita muslimah.
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu anhum, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan diyat untuk ahli Kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani, sebanyak setengah dari diyat kaum muslimin.

 
8. Diyat Janin
     Apabila janin (bayi) meninggal dengan sebab tindak pidana terhadap ibunya baik itu disengaja ataupun tidak, sedangkan ibunya tidak meninggal, maka diyatnya adalah seorang budak, baik laki-laki ataupun wanita. Sama saja apakah janinnya terpisah dan keluar dari perut ibunya ataukah meninggal di dalam, baik ia anak laki-laki maupun wanita. Apabila si ibu ikut meninggal, maka pelaku harus membayar diyat wanita tersebut.
     Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Dua wanita dari suku Hudzail berkelahi, dan salah seorang dari keduanya melempar yang lain dengan sebuah batu, sehingga ia meninggal beserta bayi yang dikandungnya. Maka keluarganya mengadukan pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau memutuskan bahwa diyat janinnya adalah seorang budak laki-laki atau wanita, sedangkan keluarga pelaku harus membayar diyat pembunuhan wanita itu. Lalu anak dan keluarga korban mewarisi harta diyat tersebut.”
    Apabila bayi keluar dari perut dalam keadaan hidup, kemudian meninggal, maka ia wajib membayar diyat penuh. Apabila laki-laki maka diyatnya 100 ekor unta, dan untuk wanita 50 ekor unta. Karena kita yakin meninggalnya bayi tersebut karena tindak pidana, dan keadaannya bukan sebagai janin lagi.

Pengertian Jinayat, Dalilnya, Tingkatan Jinayat, Syarat Wajib Qisas Serta Diyat dan Macam-Macamnya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment