BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Piagam Madinah (Konstitusi Madinah), Latar Belakang dan Pokok-Pokok Pikiran Piagam Madinah

    Piagam madinah atau dikenal "Konstitusi Madinah" merupakan konstitusi yang mendasari berdirinya negara Madinah. Negara ini didirikan Oleh Nabi Muhammad saw. Setelah beliau hijrah dari mekah ke Yasrib yang kemudian berubah menjadi "Madinatul Munawwara", kotay ng bermandikan cahaya, atau disebut juga "Madinah al-rasul" kota Rasul Allah. Piagam ini mengatur pola hidup bersama antara kaum muslimin di satu pihak dengan orang-orang yang bukan muslim di pihak lain, dalam suatu masyarakat yang majemuk. Lebih tepatnya lagi antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar yang dipimpin oleh Nabi Muhammad saw, dengan beberapa suku penganut yahudi dan beberapa suku arab yang menganut paganisme yang menyembah berhala. Perjanjian politik ini kemudian ditulis dalam sebuah dokumen yang menurut para ahli merupakan konstitusi tertulis pertama di dunia, yang dikeluarkan pada tahun pertama Nabi Hijrah ke Yasrib, bertepatan dengan tahun 622M dua tahun sebelum meletus perang Badar.
    Bunyi naskah konstitusi ini sangat menarik. Ia memuat pokok-pkok pikiran yang dari sudut pandangan pemikiran modern pun mengagumkan. Dalam konstitusi ini untuk pertama kalinya dirumuskan ide-ide yang kini menjadi pemikiran para negarawan di dunia modern, seperti kebebasan beragama, hak setiap kelompok untuk mengatur hidup sesuai keyakinan masing-masing, kemerdekaan hubungan ekonomi antara golongan, di akuinya hak milik individu, persamaan setiap warga negara di depan hukum, dan pokok-pokok pikiran lainnya, yang mengatur hak individu dalam sebuah negara yang majemuk.
Pokok-pokok pikiran di dalam konstitusi ini bukan sajamemiliki kemiripan, melainkan juga mendahului apa yang dirumuskan oleh negarawan, dan seorang mantan presiden Amerika Serikat terkemuka, ranklin D. Roosevelt tentang "the four freedom" empat kebebasan, kebebasan untuk berbicara menyatakan pendapat "freedom of speech", kebebasan beragama "freedom of religion", kebebasan dari rasa takut "freedom of fear", dan kebebasan dari kemiskinan "freedom of franwant". selain itu, dalam konstitusi ini juga ditegaskan adanya kewajiban umum dari seluruh warga, yaitu keharusan untuk berpartisipasi aktif dalam usaha bela negara; terutama dalam mempertahankan keamanan bersama, ketika menghadapi musuh dari luar. Jadi, seluruh warga negara tanpa membedakan agama yang dianutnya tanpa memikul tanggung jawab bersama dalam membela negara dari berbagai dari berbagai anacaman baik dari dalam maupun dari luar.

LatarBelakang Timbulnya Negara Madinah
Sebagaimana sudah diketahui, Islam tidak dapat dibedakan dari politik.Batas aatar ajaran Islam dengan persoalan politik sangat tipis.Sebab ajaran Islam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk porsoalan politik dan masalah ketata-negaraan. Peristiwa hijrah Nabi ke Yasrib merupakan permulaan berdirinya pranata sosial politik dalam sejarah perkembangan Islam. Kedudukan Nabi di Yasrib bukan saja sebagai pemimpin agama, tetapi juga kepala negara dan pemimpin pemerintahan. Kota Yasrib dihuni oleh masyarakat yang multi etnis dengan keyakaninan agama yang beragama. Para sosialogis masyarakat Madina itu secara garis besarnya terdiri atas: 1) Orang-orang Muhajirin, yaitu kau Muslimin yang hijrah dari Mekah ke Madinah; 2) Kaum Ansabar, orang-orang Islam pribumi Madinah; 3) Orang-orang Yahudi secatra garis besarnya terdiri atas beberapa kelompok suku seperti: Bani Qunaiqa, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah; 4) Pemeluk 'tradisi nenek moyang", yakni penganut paganisme atau penyembah berhala.
Pluralitas masyarakat Madinah tersebut tidak luput dari pegamatan Nabi. beliau menyadari, tanpa adanya acuan bersama yang mengatur pola hidup masyarakat yang majemuk itu, konflik-konflik itu antara berbagai golongan itu akan menjadi konflik terbuka dan pada gilirannya akan menjadi konflik terbuka dan pada gilirannya akan mengancam integritas persatuan dan kesatuan kota "Madinah al-Munawwarah" itu. Di kota ini sering terjadi kerusuhan etnis, bahkan perang antar suku. akibatnya, ketertiban umum dan stabilitas keamanan sering terganggu. kepindahahn Nabi ke Yasrib pun diundang oleh sesepuh kota. ini agar menjadi tokoh integratif yang dapat menyatukan mereka yang berselisih dan menjadi pemimpin yang diterima oleh semua golongan. Nabi memenuhi undangan dan permintaan para sesepuh Yasrib dan segera berhijrah ke kota harapan itu. Akhirnya, secara demokratis Nabi terpilih menjadi pemimpin seluruh warga Madinah.Piagam ini disusun dalam kepastian beliau sebagai pemimpin pemerintahan di Madinah.

Pokok-Pokok Pikiran Dalam Piagam Madinah
     Menurut penilaian sarjana muslim maupun bukan muslim piagam ini adalah otentik. Sumber utamanya tercatat dalam "Sirah al-Nabi" karya Ibn Hasyim. Piagam ini setelah diteliti secara cermat dan dikelompokkan berdasarkan tema-tema utamanya terdiri atas 47 pasal. Mukaddimahnya berbunyi :Piagam madinah "Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. ini adalah dokumen dari Muhammad saw yang mengatur hubungan antara orang-orang yang beriman dan kaum muslimin yang berasal dari suku Quraisydan Yasrib, dan orang-orang yang mengikuti, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka"
    Adapun pokok-pokok pikiran yang terkandung didalam piagam madinah dapat diringkaskan sebagai berikut :

Pertama, masyarakat pendukung piagam ini adalah masyrakat majemuk, baik ditinjau dari asal keturunan, budaya maupun agama yang dianutnya. Tali pengikat yang mempersatukan mereka adalah idiologi politik dalam rangka mencapai cita-cita bersama (pasal 17, 23, dan 24)

Kedua, masyarakat pendukung piagam ini yang semula terpecah-pecah dapat dikelompokkan kedala dua kategori, muslim dan bukan muslim. Tali pengikat sesama muslim adalah persaudaraan agama atau "ukhuwah islamiyah" (pasal 15). Diantara mereka harus tertanam rasa solidaritas sesama muslim yang tinggi (pasal 14, 19, dan 21)

Ketiga, negara mengakui kebebasan menjalankan ibadah bagi orang-orang yang bukan muslim terutama kaum yahudi. (pasal 25 dan 33) 

Keempat, semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama sebagai anggota masyarakat; wajib saling membantu dan tidak boleh seorang pun diperlakukan secara buruk ; (pasal 16) bahkan orang-orang lemah harus dilindungi dan dibantu (pasal 11)
Kelima, semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap negara (pasal 24, 36, 37 dan 41)

Keenam, sema warga negara mempunyai kedudukan yang sama didepan hukum (pasal 34,  40, 46)

Ketujuh, hukum adat (kebiasaan pada masa silam) dengan berpedoman pada keadilan dan kebenaran  tetap diberlakukan (pasal 2;10)

Kedelapan, hukum harus ditegakkan siapapun tidak boleh melindungi kejahatan, apalagi berpihak kepada orang-orang yang melakukan kejahatan. Demi tegaknya keadilan dan kebenaran siapapun pelaku kejahatan tanpa pandang bulu harus dihukum (pasal 13, 22 dan 43)

Kesembulan, perdamaian adalah tujuan utama; namun dalam mengusahakan perdamaian tidak boleh mengorbankan keadilan dan kebenaran (pasal 45)

Kesepuluh, hak semua orang harus dihormati (pasal 12)

Kesebelas, pengakuan atas hak milik individu (pasal 47)

    Sistim pemerintahan negara Madinah secara keseluruhan dengan konstitusinya menganut faham desentralisasi. Masalah intern kelompok diselesaikan oleh kelompok masing-masing. Sedangkan jika menyangkut kelompok lain maka penyelesainnya diserahkan kepada Nabi Muhammad saw, selaku pemimpin tertinggi. Piagan Madinah atau konstitusi madinah ditutup dengan kalimat : "Sesungguhnya Allah melindungi orang-orang yang baik dan taqwa, dan Muhammad adalah Rasul Allah".
    Semua golongan yang berada di Madinah yang majemuk itu dapat menerima Piagam Madinah dengan lega. Tiap-tiap kelompok mengambil bagian kegiatan sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masing. Seluruh warga terlibat dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan bersama. Mereka pun bahu membahu dalam membela negara dari berbagai ancaman dan serangan musuh yang mungkin datang dari luar.
    Kondisi sosial politik dan keamanan yang stabil ini tidak berlansung lama karena ternodai oleh ulah yahudi, mereka menghianati Piagam madinah dan golongan ini bekerja sama dengan musuh dari luar untuk menyerang kaum muslimin, padahal mereka sudah terikat oleh Piagam Madinah . Karena pengkhianatannya itu berbahaya bagi persatuan dan kesatuan yang landasannya sudah dibangun bersama, maka para pengkhianat itu mendapat hukuman yang setimpal. Sebagian dipersilahkan meninggalkan Madinah dengan leluasa, sebagian lagi diusir paksa dan sebagian lagi kekuatan militernya di hancurkan. Maka sejak itu kondisi sosial politik masyarakat Madinah semakin berkembang kearah yang lebih homogen


Piagam Madinah (Konstitusi Madinah), Latar Belakang dan Pokok-Pokok Pikiran Piagam Madinah Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment