BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Cara Menguburkan Jenazah, Hukum Memindahkan Jenazah dan Hukum Membongkar Kuburan

 Cara Menguburkan Jenazah, Hukum Memindahkan Jenazah dan Membongkar Kuburan
 Setelah jenazah dimandikan, di kafani dan di sholatkan, maka kewajiban yang harus dilakukan oleh keluarga, kerabat dan handaitolan adalah membawa mayat ke pemakaman untuk dikuburkan sebagai ranggkaian dari kewajiban orang yang masih hidup. Namun dalam proses pemakaman tersebut sudah ada contoh yang disyariatkan oleh Rasulullah saw.

    Hukum menguburkan mayat  adalah fardhu kifayah atas yang hidup. Dalamnya kuburan sekurang-kurangnya tidak tercium bau busuk mayat itu dari atas kuburan dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas, sebab maksud menguburkan mayat adalah untuk menjaga kehormatan mayat itu dan menjaga kesehatan orang-orang yang berada disekitar itu.
    Lubang kubur disunatkan memakai lubang lahat (relung dilubang kubur tempat meletakkan mayat, kemudian ditutupi dengan papan, bambu dan lainnya yang bisa menutupi mayat tersebut) kalau tanah perkuburan itu keras. Tetapi apabila tanah perkuburan itu tidak keras, mudah runtuh seperti tanah yang bercampur dengan pasir, maka lebih baik dibikinkan lubang tengah (lubang kecil ditengah-tengah kubur kira-kira dapat memuat mayat saja kemudian ditutup dengan papan atau yang lainnya).

    Adapun tentang liang lahat tersebut, Rasulullah saw dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan muslim sebagai berikut :

عَنْ سَعْدٍ، أَنَّهُ قَالَ: «أَلْحِدُوا لِي لَحْدًا، وَانْصِبُوا عَلَيَّ اللَّبِنِ نَصْبًا، كَمَا فُعِلَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Amir bin Said, Ia berkata : "Buatkanlah olehmu lubang lahat untukku, dan pasanglah diatasku batu bata, sebagaimana dibuat kuburan Rasulullah".

    Sesampainya mayat dikuburan, kepalanya hendaklah diletakkan disisi kaki kuburan, lalu diangkat kedalam lahat atau lubang tengah, dimiringkan kesebelah kanannya, dihadapkan ke kiblat dan keetika meletakkan mayat kedalam kubur disunatkan membaca :
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ الله
Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah
    Sedangkan yang dimaksud kiblat sesudah mati adalah liang lahat.

Sunat-sunat Yang bersangkutan dengan Mayat
    Ada beberapa yang disunatkan yang bersangkutan dengan kubur diantaranya sebagai berikut :
1. Ketika memasukkan mayat kedalam kubur, sunat menutupi bagian atasnya dengan kain atau yang lainnya kalau mayat itu perempuan.
Dari Ahli kufah, "Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib datang kepada mereka sewaktu mereka sedang menguburkan mayat dan telah dibentangkan kain diatas kuburnya, lalu Ali mengambil kain diatas kubur serta berkata ,Ini hanya dilakukan untuk perempuan" (Riwayat Baihaqy)

2. Kuburan itu sunat ditinggikan kira-kira sejengkal dari tanah biasa agar diketahui. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah kepada anaknya
"Sesungguhnya Nabi saw, telah meninggikan kuburan anak beliau, Ibrahim kira-kira sejengkal"(Riwayat Baihaqi)

3. Kuburan lebih baik didatarkan dari pada di munjungkan (tanah diatas kuburan) Nabi bersabda :
"Dari Abu Al Hayyaj dari Ali Ia berkata :"Aku utus engkau sebagaimana Rasulullah saw mengutusku, janganlah engkau biarkan arca, tetapi hendaklah engkau robohkan dan kuburan yang dimunjungkan hendaklah engkau datarkan". (Riwayat Muslim)

4. Menandai kuburan dengan batu atau yang lainnya disebelah kepalanya.
"Dari Mutlib bin Abdullah, Ia berkata :"Takkala ustman bin Maz'un wafat, jenezahnya dibawah keluar lalu dikuburkan. Nabi saw menyuruh seseorang laki-laki mengambil batu, tetapi laki-laki itu tidak kuat membawanya. Rasulullah saw, bangkit mendekati batu itu dan menyinsingkan kedua lengan bajunya, kemudian batu itu dibawa, lalu diletakkan disebelah kepalanya sambil bersabda "Aku memberi tanda saudaraku, dan aku akan menguburkan disini siapa yang mati diantara ahliku". (Riwayat Abu Daud)

5. Menaruh kerikil (batu kecil) diatas kuburan
"Dari Ja'far bin Muhammad melalui bapaknya, "Sesungguhnya nabi saw telah menaruh batu kecil-kecil (kerikil) diatas kuburan anaknya, Ibrahim"(Riwayat Syafii)

6. Menyirami kuburan dengan air
"Dari Ja'far bin Muhammad melalui bapaknya, "Sesungguhnya nabi saw telah menyirami  kuburan anaknya, Ibrahim"(Riwayat Syafii)

7. Sesudah mayat dikuburkan, orang yang mengantarkannya disunatkan berhenti sebentar untuk mendoakannya (memintakan ampun dan minta supaya ia mempunyai keteguhan dalam menjawab pertanyaan malaikat)
"Dari Ustman, Nabi saw, apabila selesai menguburkan mayat beliau berdiri lalu bersabda" Mintakanlah ampun saudaramu dan mintakanlah supaya ia berketetapan pada Allah, karena ia sekarang sedang ditanya". (Riwayat Abu Daud dan Hakim)

Larangan-larangn Yang Bersangkutan Dengan Kuburan

  1. Menembok diatas kuburan
  2. duduk diatasnya
  3. membuat rumah diatasnya
  4. membuatt tulisan-tulisan diatasnya
  5. membuat perkuburan menjadi masjid
"Dari Jabir, Rasulullah saw, telah melarang menembok kuburan, dan membuat rumah diatasnya". (Riwayat Ahmad dan Muslim)
    Pada riwayat Nasai disebutkan, "Rasulullah saw, telah melarang membuat rumah diatas kubur dan membuat tulisan diatasnya"

Memindahkan Mayat
    Mengenai hukum membawa mayat dari negeri tempat meninggalnya untuk dikuburkan di negeri lain, sebagian ulama berpendapat bahwa hukumnya haram karena dikhawatirkan akan merusak kehormatan mayat. Sebagian ulama berpendapat hal itu tidak ada halangan asal terjaga dengan baik , karena asal hukum sesuatu adalah harus (boleh) sedangkan disini tidak ada dalil yang mengharamkannya

Membongkar Kuburan
    Apabila mayat sudah dikuburkan, tidak boleh dibongkar (haram dibongkar) karena hal itu akan merusak kehormatan mayat. kecuali kalau terjadi beberapa hal berikut : Mayat yang dikubur belum dimandikan, tidak dikafani, tidak disholatkan, tidak menghadap ke kiblat, dikuburkan ditanah yang dirampas, atau dibungkus dengan kain yang dirampas. Jika terjadi hal tersebut kuburan boleh dibongkar selama mayat belum membusuk.
    Adapun membongkar kuburan yang sudah lama, tidak ada halangan asal mayat sudah hancur, berarti tulang belulangnya pun sudah hancur. Untuk mengetahui berapa lama baru hancur hendaklah ditanyakan kepada yang ahli tentang itu, karena keadaan tempat tidak sama, tergantung pada keadaan tanah tempat itu, kering atau basah.


Cara Menguburkan Jenazah, Hukum Memindahkan Jenazah dan Hukum Membongkar Kuburan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment