BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Pengertian Ijma', Syarat-Syarat dan Macam-Macam Ijma' Serta Kehujjaan Ijma'


Pengertian Ijma'
Ijma' menurut istilah ushul fiqhi adalah kesepakatan seluruh mujtahid dikalangan umat Islam pada suatu masa setelah Rasulullah saw., wafat atas hukum syara' mengenai suatu kejadian. Apabila terjadi sesuatu kejadian yang dihadapkan kepada semua mujtahid dari umat islam pada waktu kejadian itu terjadi dan mereka sepakat atas hukum yang mengenainya, maka kesepakatan mereka itu yang disebut dengan Ijma'
Rukun Ijma'
Dalam defenisi di atas dikatakan bahwa sepakat semua mujtahid muslim pada suatu masa terhadap hukum syar'i, maka dari sini diambil kesimpulan bahwa rukun Ijma' ada 4 yaitu :
  1. Pada saat terjadinya peristiwa itu, mujtahid jumlahnya lebih dari satu orang
  2. Sepakat atas hukum syar'i tentang suatu peristiwa
  3. Ada kesepakatan itu dimulai
  4. Menetapkan kesepakatan dari semua mujtahid terhadap suatu hukum
Syarat-Syarat Ijma'
  1. Yang bersepakat adalah para mujtahid
  2. Yang bersepakat adalah seluruh mujtahid
  3. Ijma' dilakukan setelah wafatnya Rasulullah saw.,
  4. Kesepakatan mereka harus berhubungan dengan syari'at
Macam-Macam Ijma'
    Dilihst dari cara terjadinya, maka ijma' terbagi atas dua macam yaitu :
1. Ijma' Sharih
    Yaitu semua mujtahid mengemukakan pendapatnya masing-masing, kemudian menyepakati salah satunya. Hal ini terjadi bila semua mujtahid berkumpul disuatu tempat, kemudian masing-masing mengeluarkan pendapat terhadap masalah yang diketahui ketetapan hukumnya. Setelah itu mereka menyepakati salah satu dari berbagai pendapat yang mereka keluarkan.

2. Ijma' Sakuti
    Yaitu pendapat ulama tentang suatu masalah yang diketahui oleh para mujtahid lainnya, tetapi mereka diam, tidak menyepakati ataupun pendapat itu secara jelas. Adapun ijma' sakuti terbagi atas dua macam yaitu sebagai berikut :
  1. Ijma' Qath'i , yaitu bahwa hukumnya dipastikan dan tidak ada jalan untuk memutuskan hukum yang berlainan dengan alasan kasus ini, dan tidak ada peluang untuk ijtihad dalam suatu kasus setelah terjadinya ijma' yang sharih atas hukum syara' mengenai kasus ini.
  2. Ijma' Dzanni, yaitu bahwa hukumnya diduga kuat dan ijma' ini tidak mengeluarkan kasus ini dari kandungannya sebagao objek ijtihad, karena merupakan ungkapan dari sekelompok mujtahid bukan keseluruhannya.
Kehujjaan Ijma'.
    Ada beberapa masalah yang berkaitan  dengan  kehujjan ijma', misalnya apakah ijma' itu syar'i,?, Apakah ijma' itu merupakan landasan ushul fiqhi atau bukan? Bolehkah kita nafikan atau mengingkari ijma'?.
    Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, maka para ulama berbeda pendapat sebagai berikut :
  • Al-Badawi berpendapat bahwa, orang-orang hawa tidak menjadikan ijma itu sebagai hujjah secara mutlak
  • Menurut Al-Hamidi, bahwa para ulama sepakat mengenai ijma' itu bukan sebagai hujjah yang wajib diamalkan. Pendapat tersebut bertentangan dengan syari'ah khawarij dan Nizam dari golongan Mu'tazilah
  • Al-Hajib berkata bahwa ijma' itu hujjah tanpa menanggapi pendapat nizam, khawarij dan syi'ah
  • Ar-Rahawi berpendapat bahwa ijma' itu pada dasarnya adalah hujjah
  • Dalam kitab Qawaidul Ushul dan Ma'aqidul ushul dikatakan bahwa ijma' itu hujjah pada setiap masa. Namun pendapat ini ditentang oleh daud yang mengatakan bahwa ijma' itu terjadi pada masa sahabat.
Pengertian Ijma', Syarat-Syarat dan Macam-Macam Ijma' Serta Kehujjaan Ijma' Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment