BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Larangan Lewat Didepan Orang Sholat, Dalilnya, Cara Melarang dan Hukumannya serta PenjelasanTabir (Penghalang)

Larangan Lewat Didepan Orang Sholat, Dalilnya, Cara Melarang dan Hukumannya serta PenjelasanTabir (Penghalang)

Persoalan orang yang lewat didepan orang yang sedang sholat kerap kita temui terutama di masjid, namun hal tersebut dua kemungkinan yakni ada orang yang memang udah tau hukumnya dan ada memang orang yang tidak tahu sama sekali gimana hukum bagi orang yang sedang sholat. Begitu pun orang yang sedang sholat masih banyak orang yang tidak tahu bagaimana cara melarang orang yang lewat didepannya. Olehnya itu pada tulisan ini akan kami bahas gimana hukum orang yang lewat didepan orang yang sementara melaksanakan sholat dan cara orang sholat melarang lewat didepannya sesuai dengan beberapa hadits Rasulullah saw 

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِْثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

“Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat”


إذا كان أحدُكم يصلِّى فلا يدعُ أحدًا يمرُّ بين يدَيه . وليدرَأْه ما استَطاع . فإن أبى فلْيقاتِلْه . فإنما هو شيطانٌ

“Jika seorang di antara kalian shalat, jangan biarkan seseorang lewat di depannya. Tahanlah ia sebisa mungkin. Jika ia enggan ditahan maka perangilah ia, karena sesungguhnya itu setan”

بينما أنا مع أبي سعيدٍ يصلي يومَ الجمعةِ إلى شيءٍ يَستُرُه من الناسِ, إذ جاء رجلٌ شابٌ من بني أبي مُعْيطٍ, أراد أن يجتازَ بين يديه , فدَفَعَ في نحرِه , فنظر فلم يجد مساغًا إلا بين يديْ أبي سعيدٍ, فعاد فدَفَعَ في نحرِه أشدَّ من الدفعةِ الأولى , فمثلَ قائمًا, فنال من أبي سعيدٍ , ثم زاحم الناسَ ، فخرج فدخل على مرْوانَ , فشكا إليه ما لقي قال ودخل أبو سعيدٍ على مرْوانَ , فقال له مرْوانُ: ما لك ولابنِ أخيك ؟ جاء يشكوك , فقال أبو سعيدٍ: سمعتُ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يقولُ : إذا صلى أحدُكم إلى شيءٍ يَستُرُه من الناسِ، فأراد أحدٌ أن يجتازَ بين يديه, فلْيدْفعْ في نحرِه, فإن أبى فليقاتِلْه , فإنما هو شيطانٌ

“aku (Abu Shalih; perawi hadits) ketika itu bersama yang Abu Sa’id sedang shalat pada hari Jum’at dengan menghadap sutrah. Kemudian datang seorang pemuda dari Bani Abi Mu’yath hendak lewat di depan beliau. Kemudian beliau pun menahannya di lehernya. Lalu pemuda itu melihat-lihat sekeliling, namun ia tidak melihat celah lain selain melewati Abu Sa’id. Sehingga pemuda itu pun berusaha lewat lagi untuk kedua kalinya. Abu Sa’id lalu menahannya lagi pada lehernya namun lebih sungguh-sungguh dari yang pertama. Akhirnya pemuda itu berdiri sambil mencela Abu Said. Setelah itu dia memilih untuk membelah kerumunan manusia. Pemuda tadi pergi ke rumah Marwan (gubernur Madinah saat itu). Ia menyampaikan keluhannya kepada Marwan. Lalu Abu Sa’id pun datang kepada Marwan. Lalu Abu Sa’id pun datang kepada Marwan. Marwan bertanya kepadanya: ‘Apa yang telah kau lakukan kepada anak saudaramu sampai-sampai ia datang mengeluh padaku?’ Lalu Abu Sa’id berkata, aku mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah di lehernya. jika ia enggan dicegah maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan’”


    Hadits-hadits tersebut sebagai dalil yang menunjukkan haramnya lewat dimuka orang yang sedang sholat, yaitu tempat diantara tempat dahi sewaktu sujud dan tempat kedua telapak kakinya. Ada juga yang mengatakan selain itu. Larangan itu berlaku umum bagi setiap orang yang sedang sholat, baik sholat fardhu maupun sholat sunat, baik sholat berjamaah maupun sholat sendiri.

    Agar tidak ada orang lewat di depan kita ketika sedang sholat, terutama di masjid, sebaiknya tidak shalat di jalanan yang kemungkinan dilewati orang, atau pasanglah pembatas dengan meletakkan yang bisa menghalangi untuk lewat didepan kita .Dengan demikian, orang-orang akan tahu bahwa mereka tidak boleh berjalan di antara yang sedang shalat dengan pembatas tersebut. atau dekati tiang atau tembok, atau tempat yang sekiranya bebas dilewati jamaah lain.


Cara melarang Orang lewat Pada Orang Yang Sedang Sholat

Didalam hukum Islam telah disyariatkan bagi orang yang shalat untuk menahan atau menghalangi orang yang lewat di depannya. Baik ia memakai penghalang maupun tidak. Hal ini telah dijelaskan dalam sebuah  hadits  dari Abu Sa’id Al Khudri ra, Nabi saw., bersabda:

إذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ

“Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan” (HR. Al Bukhari )

    Dilain hadits dikatakan, Rasulullah saw bersabda :

إذا كان أحدُكم يصلِّى فلا يدعُ أحدًا يمرُّ بين يدَيه . وليدرَأْه ما استَطاع . فإن أبى فلْيقاتِلْه . فإنما هو شيطانٌ

“Jika seorang di antara kalian shalat, jangan biarkan seseorang lewat di depannya. Tahanlah ia sebisa mungkin. Jika ia enggan ditahan maka perangilah ia, karena sesungguhnya itu setan” (HR. Muslim ).

    Berdasarkan mafhum dari hadits tersebut menunjukkan bahwa apabila orang yang sholat itu tidak memberi tanda batas(tabir) di depannya, maka dia tidak mempunyai hak untuk menolak orang yang lewat didepannya. Sebaliknya apabila dia memasang tanda batas (tabir) maka dia berhak nolak atau mencegah orang yang lewat didepannya.

    Al-Qurtuby mengatakan :  "Penolakannya dengan isyarat dan dengan penolakan yang lemah lembut. Jika orang tidak mau berhenti dengan penolakan yang halus itu maka orang yang sholat itu boleh memeranginya, yaitu menolak dengan cara yang lebih keras  dari cara yang pertama tadi". Beliau mengatakan :"Bahwa ulama telah sepakat bahwa dia tidak boleh memeranginya dengan senjata, karena bertentangannya cara semacam itu dengan ketentuan sholat yang mengharuskan orang sholat itu untuk menghadapi sholat dengan khusyu". Demikian menurut al-Quttubhy.

    Sekelompok ulama mengungkapkannya secara mutlak, bahwa orang yang sholat itu berhak membunuhnya menurut pengertian yang sebenarnya, yaitu pengertian yang sesuai dengan matan (zhahir) hadits tersebut. Dan pendapat  yang mengatakan : Boleh menggunakan dengan mengutuk dan mencaci makinya, jelas bertentangan dengan lafal hadits itu.

An-Nawawy berkata : " Saya tidak menjumpai seorang pun yang mengatakan wajib menolaknya; Bahkan sahabat kami menjelaskan bahwa penolakan itu hukumnya sunat. Akan tetapi menurut Mushannif mengatakan : Ulama-ulama mazhab zhahiry telah menegaskan wajib hukumnya.

    Kata "dia hanyalah syetan" dalam hadits tersebut diatas, itu sebgaia alasan bahwa perbuatan orang itu seperti perbuatan syaitan dalam hal keinginannya untuk menimbulkan kebimbangan  atas orang yang sedang sholat itu. Dalam hadits itu terkandung petunjuk atas kemutlakan lafal (syetan) yang meliputi manusia  yang ingin merusak sholat orang yang sedang sholat itu dan orang yang membuat fitnahnya dalam agamanya. Sebagaimana Firman Allah :


وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا ۚ وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ ۖ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ

"Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan". (Al-An'am ayat :112)

Dikatakan juga bahwa yang mendorongnya untuk lewat itu ialah syetan. Dan yang menunjukkan kepada pengertian itu ialah hadits riwayat Muslim, bahwa bersamanya ada syetan.

Pendapat Para Ulama tentang tabir (Batas) Penghalang
    Diperselisihkan tentanh hikmah yang menetapkan perintah menolak  atau mencegah orang yang lewat itu. Ada yang mengatakan : Untuk mencegah dosa orang yang lewat itu, ada yang mengatakan untuk menjaga kerusakan sholat yang terjadi karena orang lewat itu, dan pendapat ini lebih kuat karena perhatian orang yang sholat untuk memelihara sholatnya, lebih penting dari pada mencegah dosa orang lain.

    Menurut As-Sha'any ; Seandainya dikatakan bahwa hikmahnya itu untuk kedua-duanya yaitu untuk mencegah dosa orang yang lewat itu, sesuai dengan pengertian hadits: "Seandainya orang yang lewat itu mengetahui berat dosanya". Dan untuk menjaga sholat dari kekurangan pahalanya . Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Nu'im hadits dari Umar ra berkata :
" Seandainya orang yang sholat itu mnegetahui apa yang kurang dari sholatnya, karena dilewati dihadapannya, maka dia tidak sholat kecuali menghadap kepada sesuatu yang menutupi dari manusia".
    Dari Ibnu Abu Suaibah juga meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud sebagai berikut :
"Sesungguhnya lewat di depan orang yang sholat akan mengurangi separuh dari pahala sholatnya".

    Kedua hadit tersebut diatas sama dengan hadits yang bersambung sanadnya hingga Rasulullah saw (sama dengan hadits marfu'), sekalipun kelihatannya terhenti hingga Umar dan Ibnu Mas'ud (Mauqud). Hanya saja hadits yang pertama (dari Umar) mengenai orang yang tidak membuat tabir. Sedangkan yang ke dua (Ibnu Mas'ud) bersifat mutlak, maka pengertian yang mutlak ini dibawah kepada pengertian yang terbatas (pada hadits yang pertama yaitu orang yang tidak memasang tabir/garis batas di depannya).

    Adapun orang yang membuat tabir (batas) didepannya maka tidak berkurang pahala sholatnya karena ada orang yang lewat didepannya karena hadits diatas telah menegaskan, bahwa dengan perbuatan tabir atau tanda batas didepannya, tidak terganggu sholatnya orang yang lewat didepannya. Jadi perintah menolak atau mencegah orang yang lewat itu, mungkin sebagai tanda oenetangan bagi yang melakukan kemungkaran karena dia melanggar larangan agama. Itulah sebabnya didahulukan cara penolakan yang lebih ringan dari pada yang lebih berat.

    Dilain hadits, dari Abu Huraerah ra berkata :
"Sesungguhnya Rasulullah saw besabda :Apabila shalat seseorang dari kamu, maka hendaklah dia letakkan sesuatu di depannya, apabila dia tidak mendapatnya, maka dia membuat sesuatu garis, kemudian setelah itu , orang yang lewat didepannya tidak membahayakannya (mengganggunya)". (H.R..Ahmad Ibnu Majah)

    Hadits tersebut diatas sebagai dalil menunjukkan bahwa tabir itu memadai atau cukup dengan menggunakan apa saja yang ada. Dalam Kitab "Mukhthasaris Sunnah" Sufyan bin Uyainah mengatakan : "Saya pernah melihat Syuraik yang sholat bersama kami pada waktu sholat jenazah waktu ashar, beliau meletakkan kopiyahnya didepannya .

Hukum Lewat di Depan Orang Shalat.
 
 1. Bersifat Larangan. 

Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam “Fiqh an-Nisaa” menyebutkan, tidak boleh seorang Muslim, baik laki-laki maupun perempuan berjalan di hadapan orang yang sedang mendirikan shalat, kecuali jika ada atau terdapat sutrah (pemisah) di antaranya. Namun demikian, tidak diperkenankan berjalan di balik sutrah itu.
2. Bersifat Kecaman. 
Rasul SAW juga mengecam orang yang suka berlalu-lalang di hadapan orang yang sedang mendirikan shalat. Sebab, pada hakikatnya, orang yang shalat itu sedang berhadapan dengan Allah SWT. “Lebih baik salah seorang di antara kalian berdiri seratus tahun daripada berjalan di hadapan saudaranya yang sedang shalat.” (HR Muslim).
3.  Bersifat  Pencegahan. 
 Apabila ada orang yang hendak lewat di hadapan mereka yang sedang shalat, sebaiknya dia mencegahnya. Tak hanya bagi orang dewasa, kata Syekh Kamil, tetapi juga bagi orang anak-anak ataupun hewan. “Dia harus mencegahnya,” tegasnya. Anak kecil, kendati bebas dari hukum, namun setiap orang tua berkewajiban untuk mendidiknya agar tidak lewat di hadapan orang yang shalat.
4.  Dialami Nabi saw.
. Dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, berkata,  “Nabi SAW pernah mengerjakan shalat menghadap ke dinding sebagai arah kiblat, sedang kami berada di belakangnya. Lalu datang seekor hewan berjalan di hadapan beliau. Beliau berusaha untuk mengusirnya sampai menempelkan perutnya ke dinding dan hewan itu berjalan di belakangnya.” (HR Ahmad).
5. Mengurangi nilai shalat.
 Berjalan di hadapan orang yang sedang mengerjakan shalat, juga akan mengurangi nilai shalatnya. Apabila tidak memungkinkan baginya untuk mencegah orang yang lewat di depannya, maka shalatnya tetap sempurna.
 6. Dosa melintas. 
Sementara itu, Sayyid Sabiq dalam kitabnya “Fiqh as-Sunnah” menyatakan haram hukumnya seorang berdiri atau melintas di depan orang yang sedang shalat. Bahkan, kata Sayyid Sabiq, ada yang menyatakan perbuatan tersebut sebagai dosa besar.

Tirai Pembatas / Sutrah

    Pasang penghalang. Karena itu, setiap umat Islam yang akan mendirikan shalat, hendaknya memasang garis pemisah atau tirai, orang tidak lewat di hadapannya. Tirai ini bisa dengan dinding, bisa pula dengan batas tempat sujud atau yang umum di Indonesia adalah sajadah.
    Cara mencegah orang lewat. Dan jika sudah ada pembatas, namun masih juga di lewati, dia harus mencegahnya. Para ulama memberikan petunjuk cara mencegah orang lewat di depannya. Yakni dengan menjulurkan salah satu tangannya ke depan sebagai tanda agar orang tidak boleh lewat di depannya. Atau dengan maju ke depan supaya tidak dilewati, atau dengan mendorong lehernya. “Jika salah seorang di antara kalian shalat dengan memasang tirai yang menjadi pembatas agar orang lain tidak melintas di depannya, kemudian ada orang yang tetap melintasinya, hendaknya dia mencegahnya.” “Jika dia enggan dan tetap bermaksud melintasinya, maka bunuhlah dia. Sebab, sebenarnya orang itu adalah setan.” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Said al-Khudri RA).
    



Larangan Lewat Didepan Orang Sholat, Dalilnya, Cara Melarang dan Hukumannya serta PenjelasanTabir (Penghalang) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment