Larangan dan Hukumnya Menoleh / Berpaling Serta Bergerak Dalam Sholat
Sadar atau tidak, terkadang dalam beribadah ada biasa orang sambil sholat juga menoleh yang tanpa disadari bahwa perbuatan semacam itu sangat merugikan dalam ibadah sholat. oleh karena itu untuk mengetahui bagaimana hukum menoleh dalam sholat, ada beberapa kutipan hadits dan juga pendapat para ulama tentang orang yang menoleh saat melaksanakan sholat
Dalam hadits dari Anas ra, Rasulullah saw., bersabda :
Dari Aisyah ra berkata : "Saya pernah menanyakan Rasulullah tentang menoleh atau berpaling dalam sholat, lalu beliau menjawab :"itu hanyalah copetan dan copetan itu berarti pengambilan sesuatu milik orang lain sewaktu lalai atau lengah. Syetan mencopet sholat hamba Allah, Hadits tersebut diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
Al-Thiby mengatakan : Dia namai berpaling itu dengan copetan, karena orang yang sedang sholat itu sebenarnya, sedang menerima sesuatu dari Allah swt., dan syetan itu menunggu-nunggu keluputannya dari padanya. Apabila orang yang sholat itu menoleh, maka syetan itu merampasnya atau menyambarnya.
Hadits tersebut sebagai dalil menunjukkan berpaling itu atau menoleh dalam sholat. Jumhur ulama menfsirkan demikian hukumnya makhruh, bila tidak sampai membelakangi kiblat dengan dadanya atau lehernya seluruhnya. Akan tetapi jika sampai membelakangi kiblat, maka membatalkan sholatnya. Karena perbuatan tersebut yang menyebabkan sebagian anggota badannya tidak sempurna menghadap ke kiblat. Atau menyebabkan berpaling dari menghadap kepada Allah. Sebagaimana yang terkandung dalam haditts yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu majah dari Ibnu Zar sebagai berikut :
Dari Yusuf bin Abdullah bin Salam dari Abu Darda dari Nabi s.a.w.bersabda : “Tidak sah shalat bagi orang yang menolehkan muka” (H.R. Al-Bazzar)
Telah menceritakan kepada kami Abu Hatim Muslim bin Hatim Al Bashri telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah Al Anshari dari ayahnya dari Ali bin Zaid dari Sa’id bin Al Musayyib dia berkata, Anas bin Malik berkata, Rasulullah s.a.w. bersabda kepadaku: “Wahai anakku, janganlah kamu menoleh dalam shalat, karena menoleh dalam shalat adalah penyebab kebinasaan, jika kamu terpaksa untuk menoleh dalam shalat, maka lakukanlah dalam shalat sunnah, tidak dalam shalat fardlu’. (H.R. Tirmidzi )
Dari beberapa uraian hadits tersebut diatas dan juga pendapat para jumhur ulama maka dalam soal menoleh atau berpaling dalam sholat itu ada dua yaitu :
Maka orang yang melakukan shalat dengan pandangan mata dan hati yang hadir di hadapan Allah sangatlah jauh perbedaannya dibandingkan dengan orang yang melakukannya dengan hati yang hadir menghadap Allah , di mana dia telah merasakan di dalam hatinya sebuah keagungan Dzat Yang berada di hadapannya. Maka hatinya akan dipenuhi dengan perasaan takut, gemetar, hina dina, dan merasa malu terdap tuhannya jika dia akan menoleh terhadap sesuatu selain Dia, atau menghadap sesuatu selain Dia. Maka nilai shalat yang dilakukan oleh kedua orang tersebut sangatlah berbeda.
Disamping perbuatan menoleh atau berpaling saat dalam melaksanakan sholat, ada juga yang kadang tidak disadari yaitu gerakan-gerakan diluar dari gerakan sholat yang dilakukan secara berturut-turut seperti, menggarut kepala dan lainnya. Ada beberapa pendapat para ulama tentang gerakan tersebut diantaranya :
1.Gerakan yang banyak
Yang dimaksudkan gerakan yang banyak adalah dimana mereka banyak bergerak secara berturut-turut.
Sebagian ulama berpendapat bahwa gerakan dianggap banyak jika tiga gerakan secara berturut-turut. Maka seseorang sedang sholat lantas bergerak tiga kali berturut-turut tanpa ada kebutuhan mendesak maka ini dianggap gerakan yang banyak dan membatalkan sholat.
Sebagian ulama yang lain berkata, "Tidak boleh kita menentukan jumlah bilangan tertentu, karena penentuan adalah perkara tauqifi yang butuh dalil. Akan tetapi yang dimaksud dengan gerakan banyak adalah gerakan yang dianggap oleh orang-orang sebagai gerakan yang banyak, dimana jika orang yang sedang sholat dan banyak bergerak tersebut kalau dilihat maka sepertinya dia tidak sedang sholat karena banyaknya gerakannya"
2. Berturut-turut
yaitu yang satu mengikuti yang lain. Artinya jika gerakannya tersebut dilakukan secara terpisah-pisah maka tidak membatalkan sholat. Yang dimaksudkan terpisah adalah Jika ia bergerak pada rakaat pertama sekali saja tanpa mengulang tiga kali, dan rakat kedua juga begitu, maka sholatnya tetap sah namun jika tiga kali pada raka'at yang pertama, kemudian bergerak lagi tiga kali di rakaat kedua, kemudian bergerak tiga kali juga di rakaat ketiga, dan bergerak juga tiga kali di rakaat keempat, maka jika seandainya gerakan-gerakan ini digabung tentunya banyak gerakannya, akan tetapi tatkala gerakan-gerakan tersebut terpisah-pisah maka jadi sedikit jika ditinjau pada setiap rakaat masing-masing, dan hal ini tidak membatalkan sholat.
3.Bukan karena kondisi yang mendesak (darurat)
4. Gerakan yang makruh
Gerakan yang makruh adalah salah satu gerakan yang dilakukan dengan adanya suatu keperluan akan tetapi bukan karena kondisi yang sangat mendesak, seperti melihat jam tangannya karena khawatir terlambat atau karena disiplin oleh waktu. Ini semua adalah peranan syaitan yang ada didalamnya agar supaya orang yang melaksanakan sholat tidak khusyu dalam sholat.
5. Gerakan yang boleh, yaitu gerakan sedikit yang dilakukan karena ada kebutuhan atau gerakan yang banyak akan tetapi dilakukan karena kondisi mendesak (darurat).
Sadar atau tidak, terkadang dalam beribadah ada biasa orang sambil sholat juga menoleh yang tanpa disadari bahwa perbuatan semacam itu sangat merugikan dalam ibadah sholat. oleh karena itu untuk mengetahui bagaimana hukum menoleh dalam sholat, ada beberapa kutipan hadits dan juga pendapat para ulama tentang orang yang menoleh saat melaksanakan sholat
Dalam hadits dari Anas ra, Rasulullah saw., bersabda :
اخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ الْعَبْدِ
(Menoleh di dalam shalat itu merupakan) sebuah pencurian yang dilakukan oleh setan dari shalat seorang hamba (HR. Bukhari)Dari Aisyah ra berkata : "Saya pernah menanyakan Rasulullah tentang menoleh atau berpaling dalam sholat, lalu beliau menjawab :"itu hanyalah copetan dan copetan itu berarti pengambilan sesuatu milik orang lain sewaktu lalai atau lengah. Syetan mencopet sholat hamba Allah, Hadits tersebut diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
Al-Thiby mengatakan : Dia namai berpaling itu dengan copetan, karena orang yang sedang sholat itu sebenarnya, sedang menerima sesuatu dari Allah swt., dan syetan itu menunggu-nunggu keluputannya dari padanya. Apabila orang yang sholat itu menoleh, maka syetan itu merampasnya atau menyambarnya.
Hadits tersebut sebagai dalil menunjukkan berpaling itu atau menoleh dalam sholat. Jumhur ulama menfsirkan demikian hukumnya makhruh, bila tidak sampai membelakangi kiblat dengan dadanya atau lehernya seluruhnya. Akan tetapi jika sampai membelakangi kiblat, maka membatalkan sholatnya. Karena perbuatan tersebut yang menyebabkan sebagian anggota badannya tidak sempurna menghadap ke kiblat. Atau menyebabkan berpaling dari menghadap kepada Allah. Sebagaimana yang terkandung dalam haditts yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu majah dari Ibnu Zar sebagai berikut :
لاَ
يَزَالُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مُقْبِلاً عَلَى الْعَبْدِ وَهُوَ فِى
صَلاَتِهِ مَا لَمْ يَلْتَفِتْ فَإِذَا الْتَفَتَ انْصَرَفَ عَنْهُ
Allah Dzat Yang Maha Tinggi dan Maha Agung masih saja menghadap
kepada seorang hamba, selagi seorang hamba itu belum menoleh. Maka jika
seorang hamba itu menoleh, maka Diapun berlalu (HR. Abu Dawud)Dari Yusuf bin Abdullah bin Salam dari Abu Darda dari Nabi s.a.w.bersabda : “Tidak sah shalat bagi orang yang menolehkan muka” (H.R. Al-Bazzar)
Telah menceritakan kepada kami Abu Hatim Muslim bin Hatim Al Bashri telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah Al Anshari dari ayahnya dari Ali bin Zaid dari Sa’id bin Al Musayyib dia berkata, Anas bin Malik berkata, Rasulullah s.a.w. bersabda kepadaku: “Wahai anakku, janganlah kamu menoleh dalam shalat, karena menoleh dalam shalat adalah penyebab kebinasaan, jika kamu terpaksa untuk menoleh dalam shalat, maka lakukanlah dalam shalat sunnah, tidak dalam shalat fardlu’. (H.R. Tirmidzi )
Dari beberapa uraian hadits tersebut diatas dan juga pendapat para jumhur ulama maka dalam soal menoleh atau berpaling dalam sholat itu ada dua yaitu :
- Menolehnya Hati Nurani kepada sesuatu selain Allah Dzat yang Maha Tinggi dan Agung.
- Menolehnya Pandangan. Dan kedua bagian itu adalah terlarang dan akan dapat mengurangi pahala shalat.
Maka orang yang melakukan shalat dengan pandangan mata dan hati yang hadir di hadapan Allah sangatlah jauh perbedaannya dibandingkan dengan orang yang melakukannya dengan hati yang hadir menghadap Allah , di mana dia telah merasakan di dalam hatinya sebuah keagungan Dzat Yang berada di hadapannya. Maka hatinya akan dipenuhi dengan perasaan takut, gemetar, hina dina, dan merasa malu terdap tuhannya jika dia akan menoleh terhadap sesuatu selain Dia, atau menghadap sesuatu selain Dia. Maka nilai shalat yang dilakukan oleh kedua orang tersebut sangatlah berbeda.
Disamping perbuatan menoleh atau berpaling saat dalam melaksanakan sholat, ada juga yang kadang tidak disadari yaitu gerakan-gerakan diluar dari gerakan sholat yang dilakukan secara berturut-turut seperti, menggarut kepala dan lainnya. Ada beberapa pendapat para ulama tentang gerakan tersebut diantaranya :
1.Gerakan yang banyak
Yang dimaksudkan gerakan yang banyak adalah dimana mereka banyak bergerak secara berturut-turut.
Sebagian ulama berpendapat bahwa gerakan dianggap banyak jika tiga gerakan secara berturut-turut. Maka seseorang sedang sholat lantas bergerak tiga kali berturut-turut tanpa ada kebutuhan mendesak maka ini dianggap gerakan yang banyak dan membatalkan sholat.
Sebagian ulama yang lain berkata, "Tidak boleh kita menentukan jumlah bilangan tertentu, karena penentuan adalah perkara tauqifi yang butuh dalil. Akan tetapi yang dimaksud dengan gerakan banyak adalah gerakan yang dianggap oleh orang-orang sebagai gerakan yang banyak, dimana jika orang yang sedang sholat dan banyak bergerak tersebut kalau dilihat maka sepertinya dia tidak sedang sholat karena banyaknya gerakannya"
2. Berturut-turut
yaitu yang satu mengikuti yang lain. Artinya jika gerakannya tersebut dilakukan secara terpisah-pisah maka tidak membatalkan sholat. Yang dimaksudkan terpisah adalah Jika ia bergerak pada rakaat pertama sekali saja tanpa mengulang tiga kali, dan rakat kedua juga begitu, maka sholatnya tetap sah namun jika tiga kali pada raka'at yang pertama, kemudian bergerak lagi tiga kali di rakaat kedua, kemudian bergerak tiga kali juga di rakaat ketiga, dan bergerak juga tiga kali di rakaat keempat, maka jika seandainya gerakan-gerakan ini digabung tentunya banyak gerakannya, akan tetapi tatkala gerakan-gerakan tersebut terpisah-pisah maka jadi sedikit jika ditinjau pada setiap rakaat masing-masing, dan hal ini tidak membatalkan sholat.
3.Bukan karena kondisi yang mendesak (darurat)
4. Gerakan yang makruh
Gerakan yang makruh adalah salah satu gerakan yang dilakukan dengan adanya suatu keperluan akan tetapi bukan karena kondisi yang sangat mendesak, seperti melihat jam tangannya karena khawatir terlambat atau karena disiplin oleh waktu. Ini semua adalah peranan syaitan yang ada didalamnya agar supaya orang yang melaksanakan sholat tidak khusyu dalam sholat.
5. Gerakan yang boleh, yaitu gerakan sedikit yang dilakukan karena ada kebutuhan atau gerakan yang banyak akan tetapi dilakukan karena kondisi mendesak (darurat).
0 comments:
Post a Comment