BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Hukum dan Dosa Orang Yang Sengaja Meninggalkan Shalat lima Waktu Tanpa Udzur (Halangan)

Hukuman dan Dosa Orang Yang Sengaja Meninggalkan Shalat lima Waktu Tanpa Udzur (Halangan)
Sebelum kita bahasa bagaimana dosa yang dipikul oleh orang-orang yang meninggalkan shalat, alangkah baiknya kita tau terlebih dahulu makna dari pada shalat itu sendiri, agar supaya kita dapat mengetahui betapa pentingnya shalat itu harus ditegakkan. Dari sekian banyak ibadah yang wajib ditegakkan atau dilaksanakan, maka shalat adalah kunci dari segala ibadah tersebut. Sebagaimana yang tertera dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huraerah, Rasulullah saw., bersabda :

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلَحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسَرَ فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيْضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : انَظَرُوْا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ؟ فَيُكْمَلُ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيْضَةِ ثُمَّ يَكُوْنُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ ” . وَفِي رِوَايَةٍ : ” ثُمَّ الزَّكَاةُ مِثْلُ ذَلِكَ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ حَسَبَ ذَلِكَ
“Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Apabila shalatnya baik, dia akan mendapatkan keberuntungan dan keselamatan. Apabila shalatnya rusak, dia akan menyesal dan merugi. Jika ada yang kurang dari shalat wajibnya, Allah Tabaroka wa Ta’ala mengatakan,’Lihatlah apakah pada hamba tersebut memiliki amalan shalat sunnah?’ Maka shalat sunnah tersebut akan menyempurnakan shalat wajibnya yang kurang. Begitu juga amalan lainnya seperti itu.”
“Bilamana shalat seseorang itu baik maka baik pula amalnya, dan bilamana shalat seseorang itu buruk maka buruk pula amalnya.” (HR. Ath-Thabarani)

    Shalat secara bahasa berarti do'a. Adapun secara syar'i adalah peribadatan kepada Allah swt., dengan perkataan dan perbuatan yang dikehendaki bentuknya, dibuka/diawali dengan takbir dan ditutup dengan salam.
Hukum Meninggalkan Salat
    Tidak diragukan lagi, baraang siapa mengingkari kewajiban shalat adalah kafir, meskipun dia telah mengerjakannya dengan berjamaah. kecuali orang yang baru masuk Islam dan tidak mengetahui syi'ar-syi'arnya, orang seperti ini dimaafkan oleh Allah karena kebodohannya. Sedangkan orang yang sudah mengetahui syi'ar-syi'arnya dan mengingkari eksistensi kewajiban shalat maka termasuk orang yang mendustakan Allah. Hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur'an dalam surah An-nisa ayat 103, Allah berfirman :
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
     Dari ayat tersebut diatas maka sudah jelas bahwa sanya shalat sudah ada ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan sholat. Apabila seseorang meninggalkan shalat lantaran meremehkan, namun dalam hatinya masih mengakui kewajiban itu, maka dalam hal ini para ulama berselisih pendapat
Pendapat Pertama
    Sebagian ulama berpendapat :"Orang yang meninggalkan shalat karena sikap menganggap remeh adalah kafir, karena As-sunnah dan zhahir Al-Qur'an telah menegaskan hal itu . Dan sudah maklum apabila kitab Al-Qur'an dan sunnah telah menetapkan sesuatu maka wajib hukumnya diikuti.
    Pendapat ulama diatas yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, melahirkan beberapa konsekwensi hukum diataranya  :
a. Nikah fasakh.
    Sebagaiamana firman Allah dalam surah al-Mumtahah ayat 10 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ۚ ذَٰلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".
b. Apabila dia meninggal maka tidak bisa mewariskan, Karena Rasulullah saw., bersabda :

لا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الكَافِرَ، ولا يَرِثُ الكَافِرُ الْمُسْلِمَ
Artinya, “Orang muslim tidak bisa wewarisi orang kafir (begitu juga sebaliknya) orang kafir tidak bisa mewarisi  orang muslim,” (HR Bukhari dan Muslim).
c. Hak kewaliannya secara syariat telah gugur dan batal, karena itu dia tidak bisa menikahkan anaknya, tidak menjadi wali bagi anak-anaknya dan hak-hak kewajiban yang lain. Hal ini berdasarkan firman Allah swt :
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
....dan Allah sekali-kali tidak memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman" (Q.S.an-Nisa ayat 141)
    Sudah maklum bahwa kewalian itu adalah merupakan suatu jalan untuk menghaalalkan sedangkan orang yang kafir tidak sekali-kali diberikan jalan oleh Allah
d.  Bila mereka mati tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalatkan dan tidak bisa mewariskan
Hal ini Allah swt telah berfirman :
وَلا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُواوَهُمْ َفاسِقُون
 Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik. (QS. al-Taubah, ayat 84)
Dari abu Huraerah juga meriwayatkan dalam haditnya :

ومن ترك الصلاة فقد كفر ، ليس من الأعمال شيء يركه كفر إلا الصلاة ، من تركها فهو كافر ، وقد أحل الله قتله

"Barang siapa yang meninggalkan sholat maka dia telah kafir, dan tidak ada suatu amalanpun yang apabila meninggalkannya maka pelakunya menjadi kafir kecuali sholat. Maka barang siapa yang mening"
e. hasil sembelihannya tidak halal untuk dimakan, karena statusnya sebagai kafir.

Pendapat kedua 
     Sebagian ulama berpendapat :"Dia tidak dihukumi sebagai kafir" diantaranya mereka pun berselisih pendapat, "Apakah orang ini wajib dibunuh atau tidak?
a). Sebagian mereka berpendapat, "dia harus dibunuh tapi pembunuhan itu sebagai had (hukum karena melanggar suatu ketetapan syari'at)".
Pendapat diatas mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh karena dianggap telah murtad (keluar dari Islam). Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, ‘Amir Asy Sya’bi, Ibrohim An Nakho’i, Abu ‘Amr, Al Auza’i, Ayyub As Sakhtiyani, ‘Abdullah bin Al Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, ‘Abdul Malik bin Habib (ulama Malikiyyah)
b). Adapula yang berpendapat, "Dia tidak dibunuh tetapi dia dijatuhi sanksi".
c). Mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah fasiq (telah berbuat dosa besar) dan dia harus dipenjara sampai dia mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah,)
    Ulama-ulama yang mengkafirkan terhadap orang yang meninggalkan sholat berhujjah dengan beberapa hadits sebagai berikut :
    Hadits dari Jabir, katanya Rasulullah saw., bersabda :
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
 "Batas antara seseorang dengan kafir dan syirik adalah meninggalkan shalat"
    Jadi hakikatnya kafir adalah mengeluarkan dirinya dari agama Islam. Hal ini juga ditegaskan oleh Saidina Umar ra :
لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
”Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.”

بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ
“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih.).
Dosa Orang meninggalkan Sholat
    Berbicara masalah dosa bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat fardhu atau shalat lima waktu, telah dijelaskan diatas tentang hukuman orang yang meninggalkan shalat secara sengaja tanpa ada udzur. Selanjutnya dibawah ini kita jelaskan dosa secara terperinci yakni dosa orang yang meninggalkan sholat Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib dan Isya sebagai berikut :
1. Dosa yang dipikul orang yang meninggalkan setiap waktu diantaranya :
  • Shalat Subuh : Orang yang sengaja meninggalkan sholat subuh satu kali tanpa udzur maka hukumannya akan dimasukkan kedalam neraka selama 30 tahun, yang perhitungan dunia sama dengan sehari didunia 1000 tahun diakhirat, itu sama artinya 30 tahun di akhirat sama dengan 360000 tahun diduni..na'udubillahi min dzalik.
  • shalat Dzuhur : Orang yang sengaja meninggalkan sholat dzhuhur satu kali, hukumannya dosanya sama dengan membunuh 1000 orang umat Islam
  • Shalat Ashar  : Orang yang sengaja meninggalkan sholat Ashar satu kali  tanpa udzur, maka dosanya sama dengan meruntuhkan Ka'bah Baitullah
  • Shalat Magrib : Orang yang sengaja meninggalkan sholat Magrib satu kali tanpa udzur maka dosanya sama dengan menggauli ibu kandungnya sendiri.
  • Shalat Isya : Orang yang sengaja meninggalkan sholat Isya satu kali tanpa udzur, maka tidak akan diridhai oleh Allah swt., tinggal dibumi atau dibawah langit serta makanan dan minuman nikmatNya.
2. Siksaan yang diberikan di dunia
  • Allah SWT mengurangi keberkatan umurnya.
  • Allah SWT akan mempersulit rezekinya.
  • Allah SWT akan menghilangkan tanda/cahaya shaleh dari raut wajahnya.
  • Orang yang meninggalkan shalat tidak mempunyai tempat di dalam islam.
  • Amal kebaikan yang pernah dilakukannya tidak mendapatkan pahala dari Allah SWT.
  • Allah tidak akan mengabulkan doanya.
3. Siksaan saat menghadapi sakratul maut 
  • Orang yang meninggalkan shalat akan menghadapi sakratul maut dalam keadaan hina.
  • Meninggal dalam keadaan yang sangat lapar.
  • Meninggal dalam keadaan yang sangat haus.
4. Siksaan saat berada di liang lahat (kubur)
  • Allah SWT akan menyempitkan kuburannya sesempit sempitnya.
  • Orang yang meninggalkan shalat kuburannya akan sangat gelap.
  • Disiksa sampai hari kiamat tiba.
4. Ketika bertemu dengan Allah di Akhirat 
  • Orang yang meninggalkan shalat di hari kiamat akan dibelenggu oleh malaikat.
  • Allah SWT tidak akan memandangnya dengan kasih sayang. 
  • Allah SWT tidak akan mengampunkan dosa dosanya dan akan di azab sangat pedih di neraka.
Ibnu Qayyim Al Jauziyah mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”

Adz Dzahabi  juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan  -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).”
    Sungguh celakalah orang-orang yang lalai dalam melaksanakan shalat.....

وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)


“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un  4-5)



Hukum dan Dosa Orang Yang Sengaja Meninggalkan Shalat lima Waktu Tanpa Udzur (Halangan) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment