Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Dalam
membicarakan peraturan perundang-undangan, maka tidak terlepas dari pembicaraan
tentang hukum peraturan perundang-undangan, dan undang-undang. Peraturan
perundang-undangan merupakan bagian dari hukum,
karena selain peraturan perundang-undangan, juga terdapat hukum
kebiasaan , Yurisprudensi, traktat, dan doktrin. Begitupun dengan undang-undang
yang merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan, karena selain
undang-undang juga terdapat Undang-Undang Dasar, Ketetapan MPR RI, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Daerah, bahkan ketika berbicara undang-undang pun di dalamnya terdiri atas dua macam, yaitu
undang-undang dalam arti formal dan dalam arti material.
Undang-undang
dalam arti formal ialah peraturan pemerintah yang dibuat oleh Presiden bersama
DPR, sebagaimana tercantum dalam pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 UUD 1945.
Sedangkan undang-undang dalam arti material ialah peraturan perundang-undangan
itu sendiri, dimana undang-undang dalam arti formal adalah bagiannya.
Sementara
pembicaraan sumber hukum, peraturan perundang-undangan hukum kebiasaan,
yurisprudensi, traktat dan doktrin, merupakan sumber hukum formal, sedangkan
selain sumber hukum formal juga terdapat sumber hukum material antara lain
gejala-gejala sosial yang timbul dalam kehidupan masyarakat (aspek sosiologi),
dan kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat (aspek ekonomis)
Tata Urutan
Peundang-Undangan
Tata urutan
peraturan perundang-undangan merupakan pedoman pembuatan hukum dibawahnya. Di
dalam hierarki peraturan perundang-undangan terdapat perinsip bahwa aturan
hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan atau menyimpan dari aturan hukum yang
tingkatannya lebih tinggi
Adapun tata
aturan perundang-undangan RI, sebagaimana tercantum dalam ketetapan MPR RI No
III/MPR/2000, ialah sebagai berikut :
Ø
Undang-Undang
Dasar 1945
Ø
Ketetapan
MPR RI
Ø
Undang-Undang
Ø
Peraturan
Pemerintah Peganti Undang-Undang
Ø
Peraturan
Pemerintah
Ø
Kepurtusan
Presiden dan
Ø
Peraturan
Daerah.
Berikut ini
uraian dari tata aturan perundang-undang secara terinci agar dapat difahami
lebih jelas dari tata aturan tersebut
- Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang
Dasar (UUD) 1945, merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia,
yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan Negara. UUD
adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam suatu negara. Di dalam
UUD dimuat ketentuan-ketentuan pokok
yang tercantum di dalam pasalnya dan
pelaksanaannya dilakukan dengan Ketetapan MPR RI, Undan-Undang, atau Keputusan Presiden.
- Ketetapan MPR RI
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Tap MPR RI) merupakan putusan MPR
sebagai pengembang kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR
dan putusan MPR tersebut berbentuk :
1.
Ketetapan
MPR, yaitu keputusan MPR yang mempunyai kekuatan hukum mengikat keluar dan
kedalam MPR
2.
Keputusan
MPR yaitu putusan MPR yang mempunyai kekuatan hukum ke dalam MPR
- Undang-Undang
Undang-undang
di buat oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden untuk melaksanakan UUD
1945 atau ketetapan MPR RI
- Peraturan Pemerintah Peganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu) dibuat oleh presiden, yaitu sebagaimana
tercantum dalam pasal 22 UUD 1945. Bahwa peraturan pemerintah pengganti
undang-undang berhak ditetapkan Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang
memaksa. Peraturan Pemerintah itu harus
mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut, sebab kalau tidak maka
Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.
- Peraturan Pemerintah
Di samping
kekuasaan membentuk Perpu, UUD 1945 memberikan kekuasaan lagi kepada Presiden
untuk menetapkan peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang
sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2)
- Keputusan Presiden
Selain menetapkan
Peraturan Pemerintah, Presiden pun berhak mengeluarkan keputusan Presiden
(keppres). Keppres ini bersifat khusus, dalam arti berlaku atau mengatur
sesuatu hal yang tertentu dan sifatnya sementara (einmalig). Keppres ditetapkan
untuk melaksanakan ketentuan undang-undang yang bersangkutan. Ketetapan MPR RI
dalam bidang Eksekutif atau Peraturan Pemerintah
- Peraturan Daerah
Peraturan Daerah
atau Perda merupakan produk hukum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atas
persetujuan DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Penjabaran perda
merupakan kelanjutan dari pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
tingkatannya dan perda yang ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan hal
berikut :
1.
Kepentingan Umum
2.
Peraturan Daerah
Lain
3.
Peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
Dengan demikian,
peraturan daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang ada di atasnya dan menampung kondisi khusus yang berada di dalam daerah yang bersangkutan
0 comments:
Post a Comment