BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan


Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Dalam membicarakan peraturan perundang-undangan, maka tidak terlepas dari pembicaraan tentang hukum peraturan perundang-undangan, dan undang-undang. Peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari hukum,  karena selain peraturan perundang-undangan, juga terdapat hukum kebiasaan , Yurisprudensi, traktat, dan doktrin. Begitupun dengan undang-undang yang merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan, karena selain undang-undang juga terdapat Undang-Undang Dasar, Ketetapan MPR RI, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, bahkan ketika berbicara undang-undang pun  di dalamnya terdiri atas dua macam, yaitu undang-undang dalam arti formal dan dalam arti material.

Undang-undang dalam arti formal ialah peraturan pemerintah yang dibuat oleh Presiden bersama DPR, sebagaimana tercantum dalam pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 UUD 1945. Sedangkan undang-undang dalam arti material ialah peraturan perundang-undangan itu sendiri, dimana undang-undang dalam arti formal adalah bagiannya.
Sementara pembicaraan sumber hukum, peraturan perundang-undangan hukum kebiasaan, yurisprudensi, traktat dan doktrin, merupakan sumber hukum formal, sedangkan selain sumber hukum formal juga terdapat sumber hukum material antara lain gejala-gejala sosial yang timbul dalam kehidupan masyarakat (aspek sosiologi), dan kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat (aspek ekonomis)
Tata Urutan Peundang-Undangan
Tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan pedoman pembuatan hukum dibawahnya. Di dalam hierarki peraturan perundang-undangan terdapat perinsip bahwa aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan  atau menyimpan dari aturan hukum yang tingkatannya lebih tinggi
Adapun tata aturan perundang-undangan RI, sebagaimana tercantum dalam ketetapan MPR RI No III/MPR/2000, ialah sebagai berikut :
Ø  Undang-Undang Dasar 1945

Ø  Ketetapan MPR RI

Ø  Undang-Undang

Ø  Peraturan Pemerintah Peganti Undang-Undang

Ø  Peraturan Pemerintah

Ø  Kepurtusan Presiden dan

Ø  Peraturan Daerah.
Berikut ini uraian dari tata aturan perundang-undang secara terinci agar dapat difahami lebih jelas dari tata aturan tersebut
  •  Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan Negara. UUD adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam suatu negara. Di dalam UUD  dimuat ketentuan-ketentuan pokok yang tercantum di dalam pasalnya  dan pelaksanaannya dilakukan dengan Ketetapan MPR RI,  Undan-Undang, atau Keputusan Presiden.
  • Ketetapan MPR RI
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Tap MPR RI) merupakan putusan MPR sebagai pengembang kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR dan putusan MPR tersebut berbentuk :
1.       Ketetapan MPR, yaitu keputusan MPR yang mempunyai kekuatan hukum mengikat keluar dan kedalam MPR
2.       Keputusan MPR yaitu putusan MPR yang mempunyai kekuatan hukum ke dalam MPR
  • Undang-Undang
Undang-undang di buat oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945  atau ketetapan MPR RI
  •   Peraturan Pemerintah Peganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dibuat oleh presiden, yaitu sebagaimana tercantum dalam pasal 22 UUD 1945. Bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang berhak ditetapkan Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.  Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut, sebab kalau tidak maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.
  •  Peraturan Pemerintah
Di samping kekuasaan membentuk Perpu, UUD 1945 memberikan kekuasaan lagi kepada Presiden untuk menetapkan peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya  (pasal 5 ayat 2)
  •  Keputusan Presiden
Selain menetapkan Peraturan Pemerintah, Presiden pun berhak mengeluarkan keputusan Presiden (keppres). Keppres ini bersifat khusus, dalam arti berlaku atau mengatur sesuatu hal yang tertentu dan sifatnya sementara (einmalig). Keppres ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang yang bersangkutan. Ketetapan MPR RI dalam bidang Eksekutif atau Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Daerah
Peraturan Daerah atau Perda merupakan produk hukum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atas persetujuan DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Penjabaran perda merupakan kelanjutan dari pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya dan perda yang ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan hal berikut :
1.       Kepentingan Umum
2.       Peraturan Daerah Lain
3.       Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, peraturan daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya dan menampung kondisi khusus  yang berada di dalam daerah yang bersangkutan
Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment