BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Dasar Hukum, Asas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Mengemukakan Pendapat

    Hukum, Asas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Mengemukakan Pendapat
Didalam negara yang demokratis, perbedaan pendapat bukanlah ancaman, akan tetapi merupakan potensi yang dapat dikembangkan untuk mencapai kesejahteraan bersama. Oleh karena itu kebebasan untuk menyatakan pendapat, termasuk di dalamnya kemerdekaan pers, dan kebebasan untuk berbeda pendapat sangat penting peranannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hakikat dari kebebasan mengemukakan pendapat dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat atau warga negara dalam mewujudkan tujuan bersama melalui cipta, rasa dan karsa tanpa rasa takut atau pun intimidasi dari pihak mana pun.

    Masalah kebebasan untuk menyatakan pendapat menjadi bahan pembicaraan tidak hanya dikalangan eksekutif atau pun legislatif, bahakan sampai pada lapisan masyarakat bawah. Namun kebebasan itu masih banyak yang salah gunakan oleh sebagian besar masyarakat bahwa kebebasan mengemukakan pendapat berarti kita boleh berbicara dan berbuat semaunya sendiri. Sejak bergulirnya arus reformasi banyak orang yang memaknai kebebasan berpendapat dengan cara yang kurang tepat. Mereka cenderung berlebihan dan sering kali keluar dari batas-batas kewajaran, sehingga hal ini tidak jarang menimbulkan pertikaian dan perpecahan. Untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara, maka diperlukan aturan hukum yang mengatur tentang kebebasan berpendapat. Untuk lebih jelasnya dibawah ini dijelaskan terperinci tentang kebebasan berpendapat.
Dasar Hukum
    Kemerdekaan menyampaikan pendapat, salah satu hak asasi manusia yang di atur dalam pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Ketentuan tersebut di pertegas kembali dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".
    Ketentuan tersebut merupakan cerminan bahwa setiap warga negara meiliki hak sepenuhnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sebagai penjabarannya di sahkan UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
    Kemerdekaan menyampaikan pendapat yang dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945 itu, sesuai pula dengan pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB, yang berbunyi :"Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat ".
    Namun demikian dalam menjalankan hak-hak dan kebiasaan-kebiasaannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang, yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebiasaan-kebiasaan orang lain.

Asas dan Tujuan

    Kemerdekaan menyampaikan pemdapat di muka umum dilaksanakan berdasarkan pada asas-asas sebagai berikut :
  • Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
  • Asas musyawah dan mufakat
  • Asas kepastian hukum dan keadilan
  • Asas proporsionalitas dan
  • Asas Mufakat
Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yaitu sebagai berikut :
  • Mewujudkan kebiasaan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  • Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dan menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat
  • Mewujudkan iklim yang kondusif dan berkembangnya partisipasi dan kreatifitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan demokrasi
  • Menetapkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

 Hak-hak Dalam Mengemukakan Pendapat

    Sebagai warga negara yang baik, dalam mengemukakan pendapat di muka umum mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk :
  • Mengeluarkan pikiran secara bebas yang berarti bahwa mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan, baik secara fisik maupun secara psikis. atau pembatasan yang bertentangan dengan hak-hak asasi manusia
  • Memperoleh perlindungan hukum, termasuk di dalamnya dijamin keamanan dan keselamatannya
Kewajiban-kewajiban dalam Mengemukakan Pendapat
    Setiap warga negara yang baik, di dalam mengemukakan pendapat di muka umum mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk :
  • Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain 
  • Menghormati aturan-aturan moral yang di akui umum, seperti mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan bermasyarakat
  • Mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
  • Menjaga keutuhan dan persatuan bangsa

Bentuk-Bentuk dan Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum

    Bentuk-bentuk menyampaikan pendapat di muka umum dapat diwujudkan dan dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
  • Unjuk rasa /demonstrasi
  • Pawai
  • Rapat umum, 
  • Mimbar bebas
Dasar Hukum, Asas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Mengemukakan Pendapat Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment