Syarikat / Perseroan atau dalam bahasa agama "Syirkah" adalah suatu akad dalam bentuk kerja sama. Baik dalam bidang modal maupun jasa antara pemilik modal atau pemilik jasa tertentu. Kerja sama modal (syirkah) banyak sekali manfaatnya yang penting para anggota syirkah mempunyai niat baik dan masing-masing harus jujur dan tidak boleh berkhianat. Dalam ajaran agama Islam, Allah swt berfirman dalam hadits Qudsi
Dalam hadits di atas, terkandung maksud bahwa Allah akan selalu menolong dan melindungi perserikatan usaha itu selama anggota-anggota itu ikhlas dan tidak saling mengkhianati. Maka apabila diantara mereka sudah berkhianat, maka Allah akan mencabut dari keberkahan usaha itu.
Macam-Macam Syarikat
Adapun macam-macam syarikat/perseroan itu ada tiga macam yaitu :
- Syarikat harta
- Syarikat kerja dan
- Asuransi
Syarikat harta atau dalam istilah agama syirkah Inan ialah akad dari dua orang atau lebih untuk bersyerikat harta, sehingga terbentuk modal untuk mendapatkan keuntungan bersama. Adapun rukun dan syarat serta bentuk-bentuknya sebagai berikut :
- Rukun Syarikat "syirkah"
- Sigat (lafal akad) atau surat perjanjian
- Ada orang yang berserikat
- Pokok pekerjaan (modal)
- Syarat syarikat "syirkah"
- Lafads akad atau surat perjanjian supaya mengandung arti izin untuk membelanjakan barang serikat dan penentuan persentase keuntungan. Dengan kata lain anggaran dasar dan anggaran rumah tangga jelas, sehingga ada pedoman operasional yang jelas
- Anggota perseroan dan perkonsian harus memenuhi syarat syarat yaitu : (1). Orang yang sehat akalnya. (2).Baligh, setidaknya sudah berumur 15 tahun. (3).Merdeka dan dengan kehendak diri sendiri tanpa ada paksaan
- Pokok atau modal harus jelas, dengan ketentuan sebagai berikut : (1) Jika modal bukan berupa uang, yakni berupa barang, maka barang tersebut dapat dihitung dengan nilai uang atau dapat diuangkan (dijual). (2).Jika terjadi dua jenis barang pokok yang berbeda maka keduanya dicampurkan sehingga sebelum akad kedua jenis barang itu tidak dapat dibedakan lagi.
- Bentuk-bentuk syarikat harta dalam kehidupan modern
a. Firma Patrership
Firma yaitu suatu asosiasi dua orang atau lebih yang sama-sama mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Kerja sama bentuk firma ini masing-masing anggotanya aktif. Dengan demikian, pada firma ini hanya satu golongan patner.
b. CV (Comanditaire Venootschap) atau Persekutuan Komanditer
CV yaitu suatu asosiasi dua orang atau lebih yang bersama-sama mendirikan perusahaan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Kerja sama bentuk ini tidak semua anggotanya aktif. Dengan demikian perusahaan bentuk CV ini terdapat dua golongan patner yakni patner aktif dan patner pasif. Sebagian mereka mempunyai modal dan menjalankan modal (kerja) dan sebagian memberikan modal tanpa ikut menjalankan modal.
c. Perseroan Terbatas (PT)
Yaitu suatu oerusahaan yang modalnya terdiri dari saham-saham dan berbadan hukum, sehingga para pemiliknya disebut pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab yang terbatas sesuai penyetaan modalnya. Bentuk PT ini kekuasaan tertinggi ada pada pemegang saham.Dalam rapat itu dipilih dewan komisaris dan direksi.
d. Koperasi
Yaitu bentuk kerja sama dalam bidang usaha yang berasaskan kekeluargaan. Secara umum koperasi adalah suatu badan usaha bersama khususnya dalam bidang perekonomian, dimana anggota-anggotanya biasanya berpenghasilan lemah, bergabug secara sukarela dan atas persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota-anggotanya.
2. Syarikat (syirkah) Kerja
Syarikat kerja atau dalam bahasa agama "syirkah Mudharabah" ialah bentuk kerja sama yang terdiri atas dua orang atau lebih yang bergerak dalam suatu pekerjaan atau memberikan pelayanan kepada masyarakat (bidang jasa).
Syarikat kerja ini dapat terdiri atas suatu keahlian yang sama atau berbeda keahlian. Keuntungan yang diperoleh menjadi milik bersama dan digabi menurut perjanjian. Bila para anggota itu memiliki profesi yang sama dan tingkat pendidikannya pun sama, maka penghasilan dapat dibagi rata. Sebaliknya bila profesi atau tingkat pendidikannya atau skilnya berbeda maka penghasilan tentunya berbeda pula.
Berbicara masalah syarikat kerja, maka ada tiga yang perlu diketahui yaitu
1. Hukum syarikat kerja
Menurut mazhab Hanafi, Malik dan Hambali, hukum syarikat kerja boleh (jaiz). Sedangkan menurut mazhab Syafi' hukum syarikat kerja tidah sah dan tidak boleh. Akan tetapi, jika kita melihat betapa banyak masyarakat yang berhajat pada sistim ini, kita akan sependapat dengan pendapat yang yang tiga mazhab.2. Manfaat syarikat Kerja
Syarikat kerja memang banyak manfaatnya bagi masyarakat dan manfaat itu aantara lain sebagai berikut :- Terciptanya persaudaraan dan kekeluargaan
- Penghasilan para peserta syarikat kerja akan lebih cepat bertambah
- Masing-masing anggota dapat saling menukar pengalaman
- Dapat menciptakan lapangan kerja
3. Macam-macam Syarikat Kerja
Syarikat kerja itu ada tiga macam yaitu sebagai berikut :a. Qirad
Qirad ialah akad penyerahan modal kepada seseorang atau badan usaha tertentu supaya dikembangkan melalui bentuk usaha dan keuntungan menjadi hak berdua belah pihak sesuai dengan perjanjian rukun dan syarat qirad adalah sebagai berikut :
- Modal, bisa berupa uang atau yang lain dengan syarat diketahui banyaknya
- pekerjaan, misalnya dagang atau yang lain yang ada hubungannya dengan perdagangan
- ada ketentuan pembagian keuntungan
- ada yang mempunya modal dan ada yang menjalankan modal, keduanya harus berakal sehat dan sudah baligh (minimal umurnya 15 tahun)
- atas dasar suka rela tanpa paksaan
Musaqah ialah akad penyerahan kebun kepada penggarap atau pemelihara untuk dipelihara dan hasil yang diperoleh dibagi kepada keduanya sesuai dengan perjanjian. Akad ini dibolehkan oleh agama karena banyak manfaatnya. Rasulullah saw melakukan akad ini. Dalam sebuah hadits dijelaskan :
"Dari ibnu Umar : Sesungguhnya Nabi saw telah menyerahkan kebun beliau kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik buah-buahan atau tanaman palawija" (H.R.Muslim)
Adapun rukun dan syarat musaqah adalah sebagai berikut :
- ada orang yang mempunyai kebun dan ada orang sebagai penggarapnya. penggarapannya adalah orang yang berhak untk membelanjakan harta
- ada ketentuan masa penggarapan
- ada ketentuan pembagian hasil masing-masing
- ada kebun yang ditanami pohon yang berbuah atau berupa tanaman yang sekali panen pohonnya mati, seperti padi, jagung dan sebagainya
Muzaraah ialah kerja sama antara pemilik sawah/ladang dengan penggarap, dengan pembagian hasil sesuai dengan perjanjian, sedangkan bibit atau benih dari penggarap. Maka pembagian hasil untuk penggarap bisa seperdua, sepertiga atau dua pertiga
Mukhabarah, ialah kerja sama antara pemilik sawah/ladang dengan pembagian hasil menurut perjanjian sedangkan benih dari pemilik sawah.
Muzaraah dan Mukhabarah tersebut yang menjadi pembeda adalah benihnya, karena kadang benih itu bisa mahal sehingga harus diganti setelah panen
3. Asuransi
Asuransi (pertanggungan) ialah perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu akan membayar uang dengan pihak lain, bila terjadi kecelakaan, kematian, dan sebagainya, sedangkan pihak yang lain akan membayar iuran.
Dengan pengertian tersebut, asuransi merupakan perlindungan terhadap resiko yang kemungkinan muncul dikemudian hari dan resiko itu dapat berupa kebakaran, banjir, gempa bumi, kecelakaan dijalan, dan sebagainya. Dengan demikian, jika terjadi risiko, kerugian tidak hanya ditanggung sendiri tetapi juga ditanggung oleh perusahaan asuransi.
0 comments:
Post a Comment