BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Batalkah Wudhu Orang Tertidur ? dan Pendapat Para Ulama Tafsir

Seperti kita ketahui bahwa kadang dengan kesibukan aktifitas sehingga tidak ada waktu untuk istrahat yang terkadang dapat menguras tenaga yang bisa membuat seseorang lemah fisik yang akhirnya kadang kita hadapi suatu yang kita tidak sadari setelah kita berwudhu tiba-tiba dihantui rasa ngantuk yang cukup berat dan mata tidak bisa diajak kompromi. Pertanyaannya Apakah wudhu masih ada apabila kita sudah tertidur atau wudhu itu udah batal?. Pada postingan kali ini kami akan menguraikan salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud. dan juga beberapa pendapat para Ulama tentang masalah tidur tersebut.
Dari Anas Rasulullah saw bersabda :
كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ قَالَ قُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنْ أَنَسٍ قَالَ إِى وَاللَّهِ.


Sumber : https://rumaysho.com/975-tidur-seperti-apa-yang-membatalkan-wudhu.html


كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ قَالَ قُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنْ أَنَسٍ قَالَ إِى وَاللَّهِ.


كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ قَالَ قُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنْ أَنَسٍ قَالَ إِى وَاللَّهِ.


Sumber : https://rumaysho.com/975-tidur-seperti-apa-yang-membatalkan-wudhu.html
كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ قَالَ قُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنْ أَنَسٍ قَالَ إِى وَاللَّهِ.


Sumber : https://rumaysho.com/975-tidur-seperti-apa-yang-membatalkan-wudhu.html
كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ قَالَ قُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنْ أَنَسٍ قَالَ إِى وَاللَّهِ.


Sumber : https://rumaysho.com/975-tidur-seperti-apa-yang-membatalkan-wudhu.html
كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ قَالَ قُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنْ أَنَسٍ قَالَ إِى وَاللَّهِ.


Sumber : https://rumaysho.com/975-tidur-seperti-apa-yang-membatalkan-wudhu.html
Artinya : Dari Anas Bin Malik ra, katanya : Pernah sahabat-sahabat Rasulullah saw, pada masa itu beliau menunggu waktu isya sehingga (condong kemuka) kepalanya (karena ketiduran), kemudia mereka sembahyang dan tidak berwudhu (H.R. Abu Daud dan dinyatakan Shohih oleh Addarulqutny, dan asalnya dari Muslim).
Hadits tersebut juga diriwayatkan Attarmudzi dengan tambahan kalimat " mereka dibangunkan untuk sholat isya". Dan didalamnya terdapat tambahan kalimat "sehingga saya (Anas) sungguh-sungguh mengdengar ngorok  (suara nafasnya) salah seorang diantara mereka, kemudian mereka bangun lalu sembahyang tanpa wudhu".

Para Ulama membawa pengertian tidur disini ialah tidur dalam keadaan duduk, tetapi penafsiran semacam itu ditolak oleh riwayat dari Anas juga bahwa mereka meletakkan sampingnya  (tidur terbaring), ini menurut riwayat Yahya Al-Qaththon.
Ibnu Qaqiqil'id mengatakan : mungkin tidur sebentar saja. Akan tetapi pendapat itu dibantah karena tidak sesuai (bertentangan) dengan keadaan ngorok (suara nafas) dan membangunkannya, karena keduanya tidak mungkin kecuali dalam keadaan nyenyak. Apabila sudah diketahui hal ini, maka hadits-hadits tersebut mengandung pengertian condongnya kepala, ngorok, membangunkannya, dan meletakkan sampingnya (tidur berbaring) yang kesemuanya itu menggambarkan mereka tidak berwudhu karenanya
Pendapat Para Ulama
Pertama
Bahwa tidur itu membatalkan wudhu secara mutlak dalam segala keadaan berdasarkan keumuman sebagaimana dalam hadits dari sofwan
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمرنا إذا كنا على سفرا أن لا ننزع خفافنا ثلاثة أيام ولياليهن إلا من جنابة ولكن من غائط وبول ونوم

Read more https://konsultasisyariah.com/17231-apakah-tidur-membatalkan-wudhu.html

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمرنا إذا كنا على سفرا أن لا ننزع خفافنا ثلاثة أيام ولياليهن إلا من جنابة ولكن من غائط وبول ونوم
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمرنا إذا كنا على سفرا أن لا ننزع خفافنا ثلاثة أيام ولياليهن إلا من جنابة ولكن من غائط وبول ونوم

Read more https://konsultasisyariah.com/17231-apakah-tidur-membatalkan-wudhu.html


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami apabila dalam perjalanan, agar tidak melepaskan sepatu kami selama 3 hari 3 malam, kecuali jika karena junub. Kami tidak perlu melepas ketika wudhu karena selesai buang air besar, kencing, atau tidur.” (HR. An-Nasa’I 127, Turmudzi 96, dan dihasankan Al-Albani).
Didalam hadits tersebut diatas dijelaskan tidak perlu copot sepatu lantaran kencing atau berak, atau tertidur. Mereka menetapkan keumuman (kemutlakan), tidur itu seperti kencing dan berak yang membatalkan wudhu (air sembahyang). Sedangkan hadits dari Anas berdasarkan ungkapan yang mana saja diriwayatkan dengan tanpa ada penjelasan bahwa Nabi saw, telah menyetujui perbuatan mereka dan beliau tidak melihat perbuatan mereka, sedangkan itu hanya perbuatan sahabat yang beliau tidak mengetahui bagaimana terjadinya perbuatan itu. Yang dapat dijadikan hujjah hanyalah perbuatan Nabi saw, perkataan dan pengakuannya. 
Di hadits lain juga diperkuat dari pendapat ulama ini sebagaimana Ali bin Abi Thalib berkata, Rasulullah saw, bersabda :


الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ، فَمَنْ نَامَ، فَلْيَتَوَضَّأْ

“Mata adalah sumbatnya dubur. Karena itu, siapa yang tidur, dia harus wudhu.” (HR. Ahmad, Ibn Majah ).



Kedua
Tidur itu tidak membatalkan wudhu secara mutlak berdasarkan hadits dari Anas yang lalu dan cerita tidurnya sahabat dengan cara semacam itu, karena seandainya membatalkan wudhu, maka tidak akan diakui oleh Allah dan niscaya Allah akan menurunkan wahyu kepada Rasulullah tentang hal itu, sebagaimana Allah menurunkan wahyu kepadaNya berkenaan dengan kenajisan sepatunya. Berdasarkan pendapat pertama di atas, shah sholat orang dibelakangnya (makmum), akan tetapi bertentangan dengan hadits dari shafwan bin Assal.

Ketiga
Bahwa tidur itu membatalkan semuanya, yang dimaafkan hanyalah ketiduran yang sebentar sekali walau pun sudah condong ke muka kepalanya. Ini menurut pendapat ulama Al-Hadawiyah (Syi'ah). Kata "Alkhafqatu" berarti condongnya kepala karena ngantuk dan batas condongnya itu ialah kepala itu tidak tetap, sehingga menyebabkan bangun. Bagi yang tidak sampai condong kepalanya, maka di maafkan ialah sekedar condongnya kepala hingga dagunya sampai kedadanya, berdasarkan  qiyas pada tidur yang miring itu. Mereka membawa pengertian hadits dari Anas itu kepada ngantuk yang belum hilang kesadarannya, karenanya.

Keempat
Bahwa pada tidur itu tidak membatalkan wudhu dengan sendirinya, tetapi hanya perkiraan batal saja, tidak lebih dari itu, apabila dia tidur dalam keadaan duduk yang tetap pantatnya pada tempat duduk, maka tidak membatalkan wudhu. Ini menurut pendapat As-Syafi'i. Beliau mengemukakan dalil hadits dari Ali ra, "Mata itu tali yang mengikat pintu dubur, apabila kedua mata itu tidur, maka terlepaslah tali itu, maka barang siapayang tidur hendaklah dia berwudhu.

Kelima
Bahwa bila dia tidur masih seperti sikap/keadaan orang yang sembahyang, seperti hal keadaan rukuk atau sujud, atau berdiri, baik sedang sholat atau diluar sholatnya. Tetapi apabila dia tidur dalam keadaan terbaring atau miring di atas pundaknya, maka batallah wudhunya, berdasarkan dalil hadits yang artinya :"Apabila seseorang hamba Allah tidur dalam sujudnya, niscaya Allah merasa bangga dengannya terhadap malaikatNya seraya berfirman:"HambaKu, rohnya di sisiKu, dan jasadnya bersujud di hadapanKu"H.R Al-Baihaqy tetapi dinyatakan dhoif (lemah). Mereka mengatakan Allah menamakannya sujud padahal orang itu tidur, dan tidak shah sujud kecuali dengan bersuci. Tetapi pada hal tersebut dibantah dengan alasan bahwa Allah menamainya sujud itu dilihat dari permulaan perbuatannya atau ditinjau dari keadaannya.

Keenam
Bahwa tidur itu membatalkan wudhu, kecuali tidur dalam keadaan rukuk atau orang yang sujud, berdasarkan hadits terdahulu, dan jika hadits itu khusus dalam keadaan sujud saja maka di qiyaskan rukuk kepadanya sebagaimana qiyas yang sebelumnya dengan semua sikap orang yang sholat.

Ketujuh
Bahwa tidur dalam sholat tidak membatalkan wudhu, bagaimanapun keadaan tidurnya dan tidur diluar sholat membatalkan wudhu. Hujjahnya ialah hadits yang tersebut diatas, karena hadits itu menjadi hujjah tiga pendapat terakhir

Kedelapan
Tidur yang lama membatalkan wudhu dalam segala hal, dan tidur yang sebentar/sedikit  tidak membatalkan wudhu. Mereka mengatakan bahwa tidur itu tidak membatalkan wudhu dengan sendirinya tetapi hanya perkiraan batal saja. Dengan tidur yang lama diduga membatalkan wudhu, sedangkan tidur yang sedikit/sebentar tidak membatalkan dan mereka menafsirkan pengertian hadits-hadits tersebut dengan tidur yang sebentar itu. Hanya saja mereka tidak menjelaskan batas tidur yang sebentar dan lama itu, sehingga dapat diketahui pendapat mereka yang sebenarnya.

Demikianlah pendapat para ulama tentang tidur apa membatalkan whudu atau tidak. Namun pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran ialah bahwa bahwa tidur itu membaralkan wudhu berdasarkan hadits syafwan di atas, sudah diketahui bahwa hadits tersebut shohih oleh Ibnu Khuzaimah At-Turmidzy dan Al-Khathoby. Akan tetapi lafal naum (tidur) dalam haditsnya itu bersifat mutlak (umum) dan petunjuk-petunjuk karinahnya juga lemah; Tidak bisa dikatakan membatalkan karena dihubungkan dengan kencing dan berak yang keduanya jelas membatalkan wudhu dalam segala keadaan. Karena tidur dalam hadits yang bersifat mutlak (umum) adalah hadits dari anas yang menjelaskan tentang tidurnya sahabat itu dan mereka tidak berwudhu walaupun sudah ngorok, mereka tidur berbaring dan mereka itu dibangunkan untuk sholat, serta pada dasarnya tingginya derajat mereka, mereka juga tidak mengerti tentang sesuatu yang membatalkan wudhu, lebih-lebih setelah diceritakan oleh anas dari hal tersebut secara mutlak dan sudah maklum bahwa dikalangan mereka itu ada orang-orang yang ahli/ mengerti dalam urusan agama terutama sholat, yang merupakan rukun islam yang paling besar dan lebih-lebih ada diantara mereka menunggu sholat bersama Rasulullah, maka mereka itu adalah pribadi-pribadi sahabat yang terkenal.

 
Batalkah Wudhu Orang Tertidur ? dan Pendapat Para Ulama Tafsir Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment