BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Pengertian Iddah, Hukum & Larangan Masa Iddah serta Tujuan dan Hikmahnya

Pengertian Iddah, Hukum & Larangan Masa Iddah serta Tujuan dan Hikmahnya



Pengertian Iddah

Iddah berasal dari kata"addad, menurut bahasa artinya menghitng. Sedangkan menurut istilah syara' ialah masa menunggu seorang istri selama waktu tertentu setelah terjadi talaq atau ditinggal mati oleh suami. Seorang istri mendapatkan talaq atau perceraian dengan suaminya tidak bleh dengan segera menikah dengan laki2 lain, ia harus menunggu dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan syariat Islam. Tujuannya iddah ini adalah untuk mengetahui secara lebih nyata tentang kesucian kandungan perempuan yang ditalaq. Masa suci atau menunggu sampai anak dalam kandungannya dilahirkan.

Hukum Iddah

Bagi seorang istri yang mengalami talaq atau cerai, baik hidup atau pun mati maka wajib menjalani masa iddah. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Al-qur'an :

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya "Perempuan-perempuan yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suami berhak merujuknya dalam masa menanti itu , jika mereka para suami nenghendaki ishlah. Dan para mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". (Q.S.Al-baqarah ayat 228)

Macam-macam Iddah

Istri yang telah bercerai dengan suaminya tetapi belum sempat berhubungan suami istri, maka tidak akan dikenai iddah. Akan tetapi bila pernah bergaul sebagaimana layaknya suami istri, maka wajib melakukan iddah dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Bagi perempuan yang masi haid, maka iddahnya adalah tiga kali suci, sebagaimana yang dijelaskan pada firman Allah tersebut diatas
  • Bagi perempuan yang sudah tidak haid lagi karena usia maupun penyakit, maka iddahnya adalah selama tiga bulan. Sebagaimana firman Allah :
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ 
Artinya " Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi, baik karena usia maupun penyakit, maka iddahnya tiga bulan. Demikian pula perempuan-perempuan yang belum mengalami haid".(Q.S.at-Talaq ayat 4).
Adapun perempuan-perempuan yang tidak haid itu misalnya :
  1. Masih kecil (belum baligh)
  2. Sudah sampai umur tetepi belum haid
  3. Sudah berusia lanjut sehingga tidak bisa haid lagi
  • Bagi wanita yang sedang mengandung, maka iddahnya sampai melahirkan. Firman Allah :
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
Artinya :"Perempuan-perempuan yang sedang mengandung iddahnya sampai melahirkan anaknya (Q.S.at-Talaq ayat 4)
  • Bagi wanita yang ditinggalkan mati suaminya dalam kenadaan tidak mengandung, maka iddahnya adalah 4 bulan 10 hari. Sebagaimana firman Allah :
Artinya :"Orang yang meninggal diantara kamu, sedang mereka meninggalkan istri, iddahnya empat bulan sepuluh hari".(Q.S.Al-Baqarah ayat 234)
  • Wanita yang terkena darah Istihadhah
Istihadhah adalah darah yang berasal dari urat yang pecah / putus dan keluarnya bukan pada waktu haid/nifas tetapi terkadang juga keluar pada masa haid dan saat nifas, karena dia adalah darah berupa penyakit, maka tidak akan berhenti mengalir sampai wanita itu sembuh darinya.

Berbeda dengan darah haidh, darah istihadhah mempunyai ciri warnanya merah, baunya seperti bau darah biasa dan ketika keluar darah tersebut mengental. Wanita yang terkena istihadhah tersebut dia memiliki masa iddah sama dengan wanita haid. Apabila telah berlalu selama tiga kali haid maka selesailah iddahnya.
  • Wanita yang ditalak tiga (talak baa'in).
Wanita yang telah ditalak tiga maka dia  hanya menunggu masa iddah sekali haid saja untuk memastikan bahwasanya dia tidak hamil. Olenya itu Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa wanita yang dicerai atau ditalak tiga maka masa iddahnya sekali haid. Dengan sekali haid maka sudah membuktikan bahwasanya rahimnya kosong dari janin dan setelah itu dia boleh menikah kembali dengan laki-laki lain.
  • Wanita Yang Melakukan Gugat Cerai (Khulu’).
Wanita yang berpisah dengan sebab gugat cerai, masa ‘iddahnya sekali haidh, sebagaimana ditunjukkan oleh beberapa hadits dibawah ini:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ اخْتَلَعَتْ مِنْ زَوْجِهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَعْتَدَّ بِحَيْضَةٍ

Dari Ibnu Abbâs ra. bahwa istri Tsabit bin Qais menggugat cerai dari suaminya pada zaman Nabi saw. memerintahkannya untuk menunggu sekali haidh. (HR Abu Dâud dan at-Tirmidzi).

Juga hadits lain yang artinya :

Dari ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz bin ‘Afra’ bahwa beliau mengajukan gugat cerai di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menunggu iddahnya satu kali haidh. (HR at-Tirmidzi )
Larangan-larangan masa Iddah
ada beberapa yang harus dihindari seorang  dalam masa iddah bahkan dilarang dilaksanakan diantaranya :
  1. Dilarang khitbah (melamar) dan menikah pada wanita cerai hidup. Sebagaimana Firman Allah dalam surah AlBaqarah ayat 235 : "Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) sebelum habis iddah".
  2. Larangan khitbah secara terang-terangan (tasrih) namun boleh dengan sendirian untuk wanita yang dicerai mati. Hal ini dijelaskan dari lanjutan ayat 235 dalam surah Al-Baqarah yang artinya :"Dan tidak ada dosa kamu meminang wanita-wanita itu (yang ditinggal mati suaminya dalam masa iddahnya) dengan sendirian".
  3. Larangan untuk keluar rumah saat masih dalam masa iddah belum habis, dengan bukan tanpa sebab. Hal tersebut untuk menjaga dan melindungi wanita yang tengah rapuh dari gangguan-gangguan fitnah ketika keluar tanpa dengan suami. Namun ulama Makkiyah berpendapat bahwa mereka boleh keluar ketika benar-benar dalam keadaan darurat atau ada kepentingan, termasuk apabila perempuan tersebut yang menjadi tulang punggung untuk menafkahi keluarganya, seperti seorang, guru, pegawai atau yang lainnya.
  4. Larangan bagi wanita yang dalam masa iddah, pakai wangi-wangian atau yang berbau wangi dengan segala jenis. Hal tersebut di jelaskan dalam hadit Nabi :"Janganlah perempuan itu menyentuh wangi-wangian".(H.R Muslim). Termasuk mewarnai rambut, menggunakan celak dan lainnya, kecuali perawatan tersebut diperlukan untuk pengobatan. termasuk memakai baju cantik yang warna warni dengan maksud mempercantik diri.
  5. Tidak boleh menggunakan perhiasan atau sejenisnya, baik berupa emas maupun yang lainnya, termasuk cincin, kalung, dan gelang

Dari uraian-uraian tersebut di atas, maka patutlah kita mengambil pelajaran terutama bagi seorang wanita/perempuan yang ditinggal suami dengan status cerai, baik cerai hidup maun dengan cerai mati yang apabila tersebut itu terjadi, maka syariat islam memberikan masa atau waktu untuk menikah kembali dan itulah yang dimaksud dengan (masa iddah/masa menuggu). tentunya ada maksud dari semua itu. Dan inilah hikmahnya.

Hikmah Masa Iddah
  1. Untuk mengetahui apakah wanita tersebut yang telah diceraikan sedang mengandung atau tidak dengan bekas suaminya
  2. Untuk menjaga kemuliaan keturunan. Dalam hal ini terutama bagi wanita yang telah diketahui mengandung setelah perceraiannya.
  3. Untuk memberikan kesempatan kedua belah pihak, jika dikehendaki untuk berdamai dan berkumpul kembali tanpa mengulangi akaq nikah, bagi wanita yang mengalami talaq raj'i.





Pengertian Iddah, Hukum & Larangan Masa Iddah serta Tujuan dan Hikmahnya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment