BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Cara Memandikan Jenazah, Mengkafani dan Menguburkannya berserta Dalilnya

Salah satu kewajiban bagi orang yang masih hidup adalah mengurus jenazah yang mana dalam pengurusan jenazah tersebut ada tatacara dan rangkaian-rangkain bagi pelaksanaannya diantaranya adalah memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkannya. Kewajiban-kewajiaban ini termasuk fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada umat islam yang jika telah dilaksanakan oleh sebagian dari mereka, maka yang lain sudah terlebas dari kewajiban itu, akan tetapi jika sekiranya tidak ada yang mengurus jenazah tersebut, maka semua umat yang berada di kampung itu atau daerah tersebut berdosa semua.
Berikut ini adalah tata cara pelaksanaan memandikan jenazah, cara mengkafani, menyalatkan dan menguburkannya.

1. Cara Memandikan Jenazah

a. Syarat-syarat jenazah yang harus dimandikan

  1. Jenazah itu orang muslim atau muslimah
  2. Badannya atau anggota badannya masaih ada walaupun hanya sebagian yang tinggal
  3. Jenazah itu bukan mati syahid (mati dalam perang karena membela islam). Rasullah saw. bersabda:
Artinya: "Dari Jabir ra., sesungguhnya Nabi saw. telah memerintahkan sehubungan dengan orag-orang yang gugur dalam perang Uhud supaya mereka, tidak dimandikan dan tidak pula disalatkan." (HR. Al-Bukhari)
b. Cara memandikan jenazah

  1. Jenazah ditempatkan disuatu tempat yang terlindung dari panas matahari, hujan atau pandangan orang banyak. jenazah diletakkan pada tempat yang lebih tinggi seperti dipan atau balai-balai.
  2. Jenazah diberi pakaian basahan misalnya, sarung supaya auratnya tertutup.
  3. Air untuk memandikan jenazah disunnahkan diberi daun bidara atau sesuatu yang dapat menghilangkan kaki daki seperti sabun atau yang lain. Sebagaian dari aiar itu ada yang dicampur dengan kapur barus untuk digunakan sebagai siraman terakhir.
  4. Jenazah yang akan dimandikan terlebih dahulu dibersihkan dari najis yang melekat pada anggota badannya.
  5. Kotoran yang mungkin ada di dalam perut jenazah dikeluarkan dengan cara menekan perutnya secara berhati-hati kemudian disucikan dengan air. Kototoran yang ada pada kuku jari-jari tangan dan kaki termasuk kotoran yang ada di mulut dan gigi dibersihkan.
  6. Menyiramkan air ke seluruh badan jenazah sampai merata dari kepala hingga ke ujung kaki dengan cara membaringkan jenazah ke kiri ketika membasuh anggota badannya yang kiri, Serrangkaian kegiatan ini dihitung satu kali basuhan dalam memandikan jenazah disunnahkan 3 kali atau 5 kali. Basuhan terakhir dengan menggunakan air yang dicampur kapur barus.
  7. Dalam memandikan jenazah disunnahkan mendahulukan anggota wudu dan anggota badan yang sebelah kanan. Rasulullah saw bersabda:
Artinya: "Dari Ummi Athiyah ra., Nabi saw, telah masuk kepada kami ketika kami memandikan purti beliau, kemudian beliau bersabda, Mandikanlah  ia tiga kali atau lebih jika kamu pandang lebih baik dari itu dengan air dan daun bidara, dan basuhlah yang terakhir dicampur dengan kapur barus."(HR. Al-Bukhari dan Muslim) Pada riwayat lain: Mulailah dengan bagian badannya yang kanan dan anggota wudu dari jenazah tersebut.
Dalam hadis lain dikatan sebagai berikut:
Artinya:
"Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda mengenai orang yang mati terjatuh dari kendaraannya yaitu, Mandikanlahn ia dengan air dan daun bidara."
(HR. Muttafaq 'Alaih)
 c. Orang yang berhak memandikan jenazah
     Jika jenazah itu laki-laki, maka yang memandikannya harus orang laki-laki kecuali istri dan mahramnya. Dengan demikian juga jika jenazah itu perempuan, maka yang memandikannya harus orang perempuan kecuali suami dan mahramnya. Jika suami dan mahramnya ada, maka suami lebih berhak memandika istrinya. Demikian pula jika istri dan mahramnya ada, maka istri lebih berhak memandikan suaminya.
     Jika yang meninggal seorang laki-laki dan ditempat itu tidak ada orang laki-laki, istri atau mahramnya, maka jenazah itu cukup ditayamumkan saja, tidak dimandikan oleh perempuan lain. Demikian juga jika yang meninggal seorang perempuan dan ditempat itu tidak ada perempuan, suami atau mahramnya, maka jenazah cukup ditayamumkan saja. Jika jenazah itu masih anak-anak, baik laki-laki atau perempuan, maka yang memandikannya boleh dari kaum laki-laki atau perempuan.

2. Mengafani Jenazah 

    Yang dimaksud dengan mengafani ialah membungkus jenazah dengan kain. Kain kafan dibeli dengan harta peninggalan mayat. Jika mayat tidak meninggalkan harta, maka kain kafan menjadi tanggungan orang yang menanggung nafkahnya ketika ia masih hidup. Jika yang menanggung nafkahnya juga tidak ada, maka kain kafan menjadi tanggung kaum muslimin yang mampu.
     Kain untuk mengafani jenazah paling sedikit satu lembar yang dapat menutupi seluruh tubh mayat baik mayat laki-laki atau perempuan. Bagi yang mampu disunnahkan untuk mayat laki-laki dikafani dengan tiga lapis kain tanpa baju dan sorban, sedangkan untuk mayat perempuan disunnahkan lima helai kain masing-masing untuk kain panjang (kain bawah), baju, tutup kepala, kerudung atau semacam cadar dan sehelai kain yang menutupi seluruh tubuhnya. Kain kafan diutamakan yang berwarna putih, tetapi jika tidak ada, warna apa pun diperbolehkan dan diiberi kapur barus serta harum-haruman. Dalam hadis dijelaskan:
Artinya:
"Dari Aisyah ra., Rasulullah saw.. telah di kafani dengan tiga lapis kain yang putih bersih yang terbuat dari kapas. Tidak ada di dalamnya baju maupun sorban."
(HR. Muttaqaf 'Alaih)
Pada hadis lain Rasulullah saw. bersabda:
Artinya:
"Rasulullah saw. bersabda, Pakailah kain kamu yang putih karena sesungguhnya sebaik-baik kain adalah kain yang putih. Dan kafanilah oleh kamu dengan kain yang putih itu." (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi)

3. Menguburkan Jenazah 

    Jenazah dikuburkan setelah di salatkan. Menguburkan jenazah ini hendaknya disegerakan karena sesuai dengan sabda Nabi saw.:
Artinya:
"Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw. bersabda, 'Segeralah membawa jenazah, karena jika orang yang saleh maka kamu menyegerakannya kepada kebaikan, dan jika ia bukan orang yang saleh maka supaya kejahatan itu terbuang dari tanggung kamu."(HR. Jamaah)

     Jenazah hendaknya dipikul oleh empat orang dan diantarkan oleh keluarga serta teman-temannya semasa hidup sampai ke pemakaman. Hadis tentang hal ini dinyatakan sebagai berikut:
Artinya:
"Dari Ibnu Mas'ud ra., ia berkata, Siapa yang mengantarkan jenazah maka hendaklah memikul pada keempat penjuru keranda, karena sesungguhnya yang demikian itu merupakan sunah." (HR. Ibnu Majah)
      Penguburan jenazah dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Mula-mula digali liang kubur sepanjang badan jenazah dengan lebar satu meter dan kedalaman lebih kurang dua meter. Di dasar lubang digali liang lahat miring ke arah kiblat kira-kira muat mayat, atau jika tanahnya mudah runtuh dapat digali liang tengah. Dengan demikian binatang buas tidak dapat membongkarnya atau jika mayat membusuk tidak tercuim baunya. Hadis tentang hal ini sebagai berikut: Artinya: "Dari Amir bin Sa'ad, ia berkata, Buatkanlah untuk saya liang lahat dan pasanglah di atasku batu bata sebagaimana dibuat untuk kubur rasulullah saw."(HR.Ahmad dan Muslim)
  2. Jenazah dimasukkan ke dalam liang lahat itu dengan miring ke kanan dan dihadapkan ke arah kiblat ke arah kiblat. Pada saat melakukan jenazah hendaklah dibacakan lafal: Artinya: "Dengan nama Allah dan atas agama Raslullah." (HR. At-Turmudzi dan Abu Dawud)
  3. Semua tali pengikat kain kafan dilepas. Pipi kanan dan ujung kaki ditempelkan pada tanah. Setelah itu liang lahat atau liang tengah ditutup dengan papan kayu atau bambu, kemudian di atasnya ditimbun dengan tanah sampai galian luang rata, dan ditinggalkan dari tanah biasa. Di atas arah kepala diberi tanda batu nisan. Hal ini dijeleskan dalam hadis sebagai berikut: Artinya: "Sesungguhnya Nabi saw. telah meninggikan  kubur putra beliau Ibrahim kira-kira sejengkal." (HR. Al-Bukhari)
  4. Meletakkan pelepah yang masih basah sesuai dengan hadis dari Ibnu Abbas, atau meletakkan kerikil di atas kubur dan menyiramkannya dengan air di atas kubur. Hadis Nabi saw. menyebutkan: Artinya: "Dari Ja'far bin Muhammad dari bapaknya, sesungguhnya Nabi saw. telah menaruh batu-batu kecil diatas kubur putra beliau Ibrahim." (HR. Asy-Syafi'i) Hadis lain menyatakan sebagai berikut: Artinya: "Dari Ja'far bin Muhammad dari bapaknya, sesungguhnya Nabi saw. telah menyiram kubur putra beliau Ibrahim." (HR. Asy-Syafi'i)
  5. Mendoakan dan memohonkan ampunan kepada mayat. Hadis tentang hal ini sebagai berikut: Artinya: "Dari Usman ra., adalah Nabi saw. apabila telah selesai menguburkan mayat, beliau berdiri di atasnya dan bersabda, Mohonkanlah ampunan untuk saudaramu dan mintakanlah untuknya supaya diberi ketabahan karena sesungguhnya ia sekarang sedang ditanya." (HR. Abu Dawud)
 
Cara Memandikan Jenazah, Mengkafani dan Menguburkannya berserta Dalilnya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment