BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

PENGERTIAN HIBAH, HUKUM, RUKUN DAN SYARATNYA SERTA MENCABUT HIBAH DAN MACAM-MACAM HIBAH

Pengertian Hibah dan Dasar Hukumnya

    Hibah secara bahasa berarti pemberian. Sedangkan menurut istilah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma, tanpa mengharapkan apa-apa sebagai tanda kasih sayang. Jadi hibah adalah suatu pemberian yang dilakukan, baik dalam lingkungan keluarga maupun dengan orang lain yang dilakukan ketika masih hidup atau penghibah itu masih hidup. Adapun dalil yang berhubungan tentang masalah hibah tersebut terdapat dalam Al-Qur'an, sebagaimana Firman Allah dalam surah surah Al-Baqarah ayat 177 :
وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ
Artinya ;
    "Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir, (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meinta dan (memerdekakan) hamba sahaya" (Q.S.Al-Baqarah Ayat ;177

Hukum Hibah

    Hukum asal hibah adalah mubah (boleh). Tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan si penerima hibah bisa menjadi wajib, haram dan mubah. Sebagaimana Rasulullah saw telah bersabda dari Abi Huraerah ra :
Artinya :
    "Diriwayatkan dari Abi Huraerah r.a, bahwasanya Rasulullah saw bersabda  : Saling saling memberi hadiahlah diantara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai" (H.R.Baihaqi)
    Adapun contoh hibah yang hukumnya bisa menjadi wajib, haram dan makruh adalah sebagai berikut :
a. Hibah Wajib
   Hibah wajib adalah hibah suami kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuannya
b. Hibah Haram
    Hibah menjadi haram manakala yang diberikan berupa barang haram, misalnya minuman keras, dan lain sebagainya. Hibah juga haram apabila diminta kembali, kecuali hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya tapi bukan sebaliknya.
c. Hibah Makruh
    Hibah tersebut bisa menjadi makruh hukumnya apabila dalam pemberian hibah tersebut mengibahkan sesuatu dengan imbalan sesuatu yang baik, baik berimbang maupun lebih, hukumnya adalah makruh.

Rukun Hibah dan Syarat-Syaratnya

a. Wahid
    Wahid adalah pemberi hibah yang menghibahkan barang miliknya. Wahid disyaratkan :

  1. Memiliki sesuatu untuk dihibahkan
  2. Cukup dalam membelanjakan harta, yakni baliq dan berakal
  3. Memberi atas dasar kemauan sendiri
  4. Dibenarkan melakukan tindakan hukum
  5. Mauhub lahu
b. Mauhub Lahu
    Mauhud Lahu adalah penerima hibah, disyaratkan sudah wujud ketika akad hibah dilakukan. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya, maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya. Atau ada orang yang memberi hibah akan tetapi dia masih atau gila, maka hibah itu diambil oleh walinya, pemeliharaannya, atau orang yang mendidiknya, sekalipun dia bukan keluarganya atau orang asing.

c. Mauhub
    Mauhub adalah adalah barang yang dihibahkan dan syaratnya sebagai berikut :
  1. Milik sempurna wahid
  2. Memilki nilai atau harga
  3. Sudah ada ketika akad hibah dilakukan
  4. Telah dipisahkan dari harta milik penghibah
  5. Berupa barang yang boleh dimilki menurut agama
  6. Dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah ke penerima hibah
d. Ijab Qabul
    Ijab Qabul adalah penyerahan, misalnya si penerima menyatakan " Saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu" lalu si penerima menjawab :"Ya saya terima pemberian saudara"

Mencabut Hibah

    Dalam proses pencabutan hibah, maka jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu adalah hukumnya haram, kesuali hibah orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda nabi :
Artinya :
"Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang atau menghibahkannya kemudian ia tarik kembali, kecuali (pemberian atau hibah ) seorang bapak kepada anaknya". (H.R.Abu Daud)
    Dihadits lain dikatakan :
Artinya :
"Orang yang menarik kembali hibahnya, sebagaimna anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu" (HR.Bukhari dan Muslim)

    Hibah yang dapat dicabut diantaranya :
  • Hibahnya orang tua terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya
  • Bila dirasa ada  unsur ketidakadilan diantara anak-anaknya yang menerima hibah
  • Apabila dengan adanya hibah itu, ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari fihak lain

Macam-Macam Hibah

    Hibah terdiri dari beberapa macam yaitu :
  1. Hibah barang,  yaitu memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor, baju, dan lain sebagainya
  2. Hibah Manfaat,  Yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah, dengan kata lain dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat ini terdiri dari hibah berwaktu  (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (hibah al'umra). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman ('ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.

PENGERTIAN HIBAH, HUKUM, RUKUN DAN SYARATNYA SERTA MENCABUT HIBAH DAN MACAM-MACAM HIBAH Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment