BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

PENGERTIAN HAJI, HUKUM, SYARAT-SYARAT, RUKUN, MIQAT, SUNNAH, LARANGAN,DAM , MACAM-MACAM HAJI SERTA URUTAN PELAKSANAAN HAJI

Ibadah haji adalah salah satu ibadah yang sangat istimewa karena ibadah tersebut tidak dapat dilaksanakan kapan saja dan sembarang tempat, tetapi ada waktu khusus dan tempat yang sudah ditentukan yakni pada bulan haji dan ditempatkan di tanah suci Mekah. Ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima yang merupakan ibadah mahdhah. sedangkan hukum melaksanakan ibadah haji adalah fardhu a'in atas orang mukmin yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Olehnya itu ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi yang sanggup, sedangkan untuk ibadah haji yang kedua atau seterusnya hukumnya hanya sunnat.

1. Pengertian Haji

Istilah haji berasal dari kata hajja berziarah ke, bermaksud, menyengaja, menuju ketempat tertentu yang diagungkan. Sedangkan menurut Istilah, haji adalah menyengaja mengunjungi Ka'bah  untuk mengerjakan ibadah yag meliputi thawaf, sa'i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya utuk memenuhi perintah Allah swt dan mengharap ridha-Nya dalam waktu yang telah ditentukan.

2. Hukum Haji

Mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib 'ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya. Namun demikian hukum ibadah haji tersebut bisa jadi hukumnya sunnah, makruh, bahkan haram. Ibadah haji hukumnya bisa sunnah yakni apabila seseorang sudah pernah melaksanakan sebelumnya, sedangkan Ibadah haji bisa makruh, apabila seseorang sudah pergi haji sementara masyarakat yang sekelilingnya serba kekurangan dan butuh bantuan-bantuan untuk kelangsungan hidupnya, maka jika ia berangkat haji lagi hukumnya makruh. Sedangkan yang kena hukum haram adalah jika pergi berangkat haji dengan bermaksud membuat kerusakan di negeri Mekah.
Dalam hadits Rasulullah saw bersabda
Artinya :
"Hai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kalian untuk menunaikan haji, maka kerjakanlah haji". Salah seorang sahabat bertanya : " Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah? Maka beliau diam, sampai sahabat tersebut bertanya tiga kali, lalu Rasulullah saw bersabda: "Kalau aku mengatakan ia, maka haji akan diwajibkan setiap tahun, dan kalian tidak sanggup". (H.R.Bukhari dan Muslim)

3. Syarat-syarat Haji

Secara garis besar syarat haji ada 5 (lima) yaitu :

1. Beragama Islam
    Yaitu seorang yang telah menyakini kebenaran ajaran Islam, kemudian mewujudkan dengan mengikrarkan dua kalimat syahadat. Adapun orang yang kafir maka tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji, dan juga ibadah-ibadah yang lainnya. Karena Allah tidak akan menerima amal perbuatan mereka bagi orang-orang yang kafir. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur'an, Allah swt berfirman:
َمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ
Artinya :
"Dan yang menghalang-halangi infak mereka untuk diterima adalah karena mereka kafir (ingkar) kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak melaksanakan sholat, melainkan dengan malas dan tidak pula menginfakkan harta mereka, melainkan dengan rasa enggan". (Q.S.At-taubah ayat 54)

2. Berakal Sehat
    Ibadah haji hanya diwajibkan kepada seorang muslim yang syaratnya berakal sehat dan tidak gila, adapun orang yang melaksanakan haji dan dia tidak berakal sehat atau gila maka ibadah hajinya tidak diterima dan tidak sah, sesuai dengan sabda Rasulullah saw :
Artinya :
"Diangkat pena (tidak diwajibkan) dari tiga golongan : Dia orang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia baligh dan dari orang gila sampai dia berakal" (HR>Abu Daud)

3. Baligh
    Yang dimaksudkan baligh adalah orang yang telah sampai umur sehingga dia dapat membedakan mana perbuatan baik dan /mana yang benar dengan mana yang salah.

4 Merdeka, Bukan Hamba Sahaya
   Ibadah haji diwajibkan kepada muslim yang berakal dan telah baligh dengan syarat dia merdeka dari perbudakan, karena ibadah haji tidak diwajibkan bagi hamba sahaya. Namun apabila hamba sahaya menunaikan ibadah haji, maka pahala hajinya cuma sunnah, dan apabila dia telah merdeka maka dia masih diwajibkan dengan ibadah haji yang lain. Sebagaimana sabda Nabi sebagai berikut :
Artinya :
"Semua hamba sahaya yang telah menunaikan ibadah haji lalu dia dibebaskan, maka ia wajib menunaikan ibadah haji yang lain" ( H.R. Ibnu Abbas).

5. Kuasa Atau Mampu Mengerjakannya.
    Ibadah haji diwajibkan kepada muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang berakal sehat, baligh dan juga dengan syarat dia mampu baik dari segi fisik atau kesehatan, keuangan, maupun keamanan. Sebagaimana yang terdapat dalam surah ali-imran ayat 97 Allah berfirman :

 وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلاً۬‌ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلۡعَـٰلَمِينَ
Artinya :
" Dan diantara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan kesana. Dan siapa yang mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu dari seluruh alam). Q.S.Ali-imram ayat 97
    Yang dimaksud dengan kuasa atau mampu mengerjakan ibadah haji yaitu :

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Mempunyai biaya dan cukup bekal dalam biaya perjalanan
  3. Adanya kendaraan yang diperlukan
  4. Aman dalam perjalanan
  5. Bagi wanita ada mahram yang menyertainya
    Ibadah haji yang diwajibkan kepada wanita muslimah dengan semua persyaratan di atas dan masih ada lagi satu persyaratan yaitu adanya mahrom. Sebagaimana dari Ibnu Abbas ra. ia mendengar Rasulullah bersabda :
Artinya :
"Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita, dan janganlah wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya". Seorang sahabat berkata : Ya Rasulullah, aku telah ditentukan untuk berangkat di salah satu peperangan, sedangkan isttriku keluar melaksakan ibadah haji?" Beliau berkata : "Pergilah berangkat  haji bersama istrimu." (H.R Bukhari)

4. Rukun dan Wajib Haji

Rukun ibadah haji adalah pekerjaan yang tidak boleh ditinggalkan atau diganti dengan yang lain, apabila ditinggalkan salah satunya, maka ibadah hajinya tidak sah atau tidak ditrima.
    Adapun rukun Ibadah haji itu ada enam yaitu :
1. Ihram
    Ihram yaitu berrniat di dalam hati sambil memakai pakaian putih yang tidak dijahit untuk mengerjakan haji atau umrah. Ihram wajib dimulai sesuai miqatnya. Baik miqat zamani maupun miqat makani. dengan syarat-syarat tertentu . Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua helai kain putih yang tidak berjahit, satu helai diselendangkan dan yang satu helai disarungkan. Sedangkan untuk kaum perempuan berupa pakaian yang menutup aurat atau seluruh tubuh kecuali muka dan tangan, dan tidak boleh memakai cadar muka dan sarung tangan.

2. Wukuf
    Wukuf yaitu berkumpulnya jamaah haji di padang arafah, pada tanggal 9 zulhijjah, dari waktu dhuhur sampai terbit pajar tanggal 10 zulhijjah. Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling utama. Sehingga barang siapa yang tidak sampai melakukan wukuf, walau telah melakukan semua rukun yang lain, maka hajinya dianggap tidak sah atau tidak ada.  Rasulullah saw bersabda :
Artinya :
"Haji itu adalah hadir di Arafah, barang siapa hadir pada malam sepuluh sebelum terbit fajar sesungguhnya dia telah dapat waktu yang sah"
Adapun hukum wukuf ada dua yaitu wajib dan sunnah
1. Wajib Wukuf :

  • Dilakukan di dalam daerah Arafah (kalau sempat keluar walau sejengkal sebelum terbenam, diwajibkan membayar dam)
  • Dilakukan hingga terbenam matahari (kalau mengahirinya sebelum terbenam matahari maka diwajibkan membayar dam)
2. Sunnah-sunnah Wukuf :

  • Melakukan sholat zuhur dan ashar (di Jama' dan di Qashar)
  • Mendengarkan secara khidmat khutbah arafah
  • Memperbanyak zikir, doa, atau membaca Qur'an
3. Thawaf
    Tawaf adalah salah satu rukun ibadah haji yang pelaksanaannya adalah mengelilingi Ka'bah dengan tujuh kali putaran. di mulai dan diakhiri hajar aswad. Tawaf untuk rukun haji dinamakan thawaf ifadah
Firman Allah Dalam Al-Qur'an :
Artinya :
"Dan hendaklah mereka thawaf (mengelilingi) rumah yang tua itu (Baitullah) (Q.S.Al-hajj ayat 29)
    Adapun syarat-syarat thawaf ifadah adalah sebagai berikut :

  1. Menutup aurat
  2. Suci dari hadats dan najis
  3. Ketika sedang thawaf, Ka'bah berada disebelah kiri orang yang sedang mengerjakan thawaf
  4. Mengelilingi Ka'bah tujuh kali, tiga kali sambil berlari-lari kecil, dan empat kali sambil berjalan biasa. Dimulai dari hajar aswad sambil menciumnya. Dan ketika mencium hajar aswad disunatkan membaca "Bismillahi Allahu Akbar"
a. Macam-macam thawaf :

  • Thawaf Ifadah,  adalah thawaf yang termasuk rukun haji
  • Thawaf Qudum,  adalah thawaf ketika baru tiba di kota Mekah sebagai penghormatan pertama terhadap Ka'bah dan Masjidil Haram.
  • Thawaf Wada,  adalah thawaf ketika akan meninggalkan kota Mekah sebagai perpisahan dengan Kota suci Ka'bah dan Masjidil Haram
  • Thawaf Sunnah,  adalah thawaf selain yang dijelaskan di atas, thawaf yang dianjurkan oleh Rasulullah saw
b. Sunnah-sunnah Thawaf

  • Istilam (mengusap) dan mencium hajar aswad ketika mulai thawaf dan pada setiap putaran. Cara istilam adalah meletakkan tangan pada hajar aswad menempelkan mulut pada tangannya dan menciumnya
  • 3 (tiga) putaran pertama, bagi laki-laki melakukan harwalah (lari-lari kecil)
  • Istilam (mengusap) rukun yamani, Rukun yamanai tidak perlu dicium dan tidak perlu sujud dihadapannya. Adapun selain hajar aswad dan rukun yamani, maka tidak disunnahkan untuk di usap
  • Sholat dibelakang "Maqam Ibrahin" dengan membaca : Pada rakaat pertama surah Al-fatihah dan al-kafirun dan pada rakaat kedua surah Al-fatihah dan al-Ihklas
  • Menjaga pandangan dari berbagai hal yang melalaikan 
  • Berdo'a di depan "Multazam" (sesuai hajat masing-masing)
  • Meminum air zam-zam (turun menuju sumur zam-zam)
4. Sa'i (berlari-lari kecil dari Safa' dan Marwah)
    Firman Allah dalam Al-Qur'an :
Artinya :
"Sesungguhnya safa' dan marwah merupakan sebagian syi'ar agama Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha mensyukuri kebaikan lagi maha mengetahui" (Q.S.Al-Baqarah ayat 158).

Syarat-syarat melakukan Sa'i :

  • Dilakukan setelah thawaf ifadah ataupun thawaf qudum
  • Dimulai dari bukit safa' dan di akhiri di bukit marwah
  • Dilakukan tujuh kali perjalanan, dari shafa' ke maewah dihitung sekali dan dari marwah ke shafa' dihitung sekali perjalanan pula
Adapun sunnah Sa'i adalah :

  • Berjalan biasa diantara shafa' dan marwah, kecuali ketika melewati dua tiang pilar dengan lampu hijau, sunat berlari-lari kecil bagi pria
  • Memperbanyak bacaan kalimat tauhid, takbir dan do'a ketika berada di atas bukit shafa' dan marwah dengan cara menghadap ke Ka'bah
  • Membaca do'a di sepanjang perjalanan shafa' dan marwah, dan ketika sampai diantara pilar hijau membaca do'a :

رَبِّ اغْفِرْ وَرْحَمْ وَهْدِنىِ السَّبِيْلِ الأَقْوَامَ

Artinya : 
    "Ya Allah mohon ampun dosaku, berilah aku rahmat, dan tunjukkan aku jalan yang lurus"

5. Tahallul
    Tahallul adalah menghalalkan kembali apa-apa yang tadinya dilarang ketika masih dalam keadaan ihram. Caranya adalah dengan mencukur atau menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai. Acara tahallul ini dalam ibadah haji dapat di ibaratkan ucapan salam dalam sholat, karena setelah tahallul maka selesailah pelaksanaan ibadah haji tersebut.
    Adapun Tahallul ada dua macam yaitu :
  1. Tahallul pertama adalah, melakukan pemotongan rambut baik secara keseluruhan atau hanya sebagian walau hanya sepanjang 2 inci menurut imam syafi'i, setelah melakukan dua rukun ditambah dengan satu wajib haji. Jadi setelah melakukan ihram (rukun 1) lalu wukuf (rukun 2), dilanjutkan dengan melempar jumrah aqabah, seseorang haji telah memperoleh untuk melakukan tahallul pertama. Orang yang telah melakukan tahallul pertama,telah bebas dari beberapa larangan-larangan ihram, kecuali hubungan suami istri.
  2. Tahallul kedua adalah jika semua rangkaian haji telah dilakukan, termasuk thawaf ifadah dan Sa'i haji. Tahallul kedua tidak dilakukan pemotongan, melainkan jatuh dengan sendirinya jika kedua hal di atas telah dilakukan. Setelah tahaallul kedua jatuh, maka semua larangan ihram boleh dilakukan kembali, termasuk hubungan suami istri.
6. Tertib
    Tertib yang dimaksudkan adalah mengerjakan ibadah haji yang termasuk rukun diatas sesuai dengan urutannya.

5. Wajib Haji

    Wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung kepadanya. Jika ia ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan cara menggantikannya dengan dam (bayar denda). Adapun wajib haji ada 7 (tujuha) yaitu :
  1. Berihram sesuai miqatnya
  2. Bermalam di Muzdalifah
  3. Bermalam (mabit) di Mina
  4. Melontar jumrah aqabah
  5. Melontar Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah
  6. Menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang dalam ihram
  7. Thawaf Wada'
6. Miqat Haji
    Miqat adalah batas waktu atau tempat yang sudah ditentukan untuk memulai ihram dalam melaksanakan ibadah haji. Miqat ada dua macam yaitu miqat zamani dan miqat makani
a. Miqat zamani
    Miqat zamani adalah waktu sah diselenggarakan pekerjaan-pekerjaan haji. Karena orang yang melaksanakan ibadah haji harus melaksanakannya pada waktu yang telah ditentukan, dan tidak dapat dikerjakan pada sembarang waktu.
    Miqat zamani dimulai dari awal bulan syawal sampai pada terbit fajar 10 zulhijjah  atau pada akhir pelaksaan wukuf di arafah.
b. Miqat makani
    Miqat makani adalah tempat memulai ihram bagi orang-orang yang hendak melaksanakan haji dan umrah. Dalam miqat makani ada beberapa tempat untuk melakukan ihram, di antaranya sebagai berikut :
  1. Bagi orang yang tinggal di Mekah hendaknya ia ihram dirumahnya masing-masing
  2. Bagi orang yang datang dari arah Madinah atau sejajar dengan Madinah, miqatnya di Dzulhulaifah atau di Bir Ali.
  3. Bagi orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Mageribi dan negara-negara yang sejajar dengan daerah tersebut, maka miqatnya di Juhfah atau dekat Juhfah yaitu suatu kampung yang bernama Rabig
  4. Bagi orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negara-negara yang sejajar tersebut, maka miqatnya di Yalamlam (bukit dari beberapa bukit Tuhamah), ini jika naik kapal laut.
  5. Bagi orang yang datang dari arah Najdil Yaman dan negeri Hijaz atau negara yang sejajar daerah tersebut, maka miqatnya di Qarnul Manazil
  6. Bagi orang yang datang dari arah Irak dan negara yang sejajar dengan daerah tersebut, maka miqatnya di Zatu Irqin

7. Sunnah Haji 

  • Mendahulukan haji dari pada umrah
  • Mandi ketika hendak ihram atau sebelum memakai baju ihram
  • Sholat sunnat ihram dua rakaat
  • Memperbanyak membaca talbiyah, zikir dan berdo'a setelah berihram sampai tahallul. Bagi pria ketika membaca talbiyah hendaknya bersuara keras, sedangkan untuk wanita cukup dengan suara pelan.: لَبّيْك اللهم لبيك  لبيك لاشريك لك لبيك ان لحمد والنعمة لك ولملك لاشرك لك
  • Mencium atau mengusap hajae aswad disetiap putaran dalam tawaf, kalau tidak bisa diganti dengan isyarat tangan kanan. Demikian juga dengan mengusap rukun Yamani disetiap putaran, kalau tidak bisa tidak perlu diganti dengan isyarat tangan.
  • Melakukan thawaf qudum ketika baru masuk ke Masjidil Haram
  • Menunaikan sholat dua rakaat setelah thawaf qudum
  • Masuk kedalam Ka'bah (Baitullah)
  • Minum air zam-zam ketika selesai thawaf

8. Larangan Ibadah Haji

a. Larangan bagi Jamaah Pria :
  1. Memakai pakaian berjahit selama berihram
  2. Memakai tutup kepala selama ihram
  3. Memakai yang menutupi mata kaki selama berihram
b. Larangan bagi jamaah wanita :
  1. Memakai tutup mata atau cadar
  2. Memakai yang menutupi mata kaki selama ihram
c. Larangan bagi jamaah pria dan wanita :
  1. Memotong dan mencabut kuku
  2. Memotong atau mencabut bulu kepala
  3. mencabut bulu badan lainnya
  4. Menyisir rambut kepala dan lain-lain
  5. Memakai harum-haruman pada badan, pakaian maupun rambut kecuali yang dipakai sebelum ihram
  6. Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika ihram
  7. Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang lain atau menjadi wali dalam akad nikah atau melamar
  8. Bercumbu rayu syahwat atau bersenggama
  9. mencaci maki, mengumpat, bertengkar
  10. Mengucapkan kata-kata kotor dan lain-lain
  11. Memotong atau menebang pohon atau menabur segala macam yang tumbuh di tanah suci.

9. Dam atau Denda

    Dari segi bahasa berarti darah, sedangkan menurut istilah adalah menglirkan darah  (menyembelih binatang ternak ; kambing, unta, atau sapi) di tanah haram untuk memenuhi ketentuan manasik haji.
    Jenis-jenis dam (denda) adalah sebagai berikut :
a. Bersenggama dalam keadaan ihram sebelum tahallul pertama, damnya berupa kifarat yaitu :
  1. menyembeli seekor unta, jika tidak dapat maka
  2. menyembeli seekor lembu, jika tidak dapat maka
  3. menyembeli tujuh ekor kambing, jika tidak dapat maka
  4. memberikan sadaqah pada fakir miskin berupa makanan seharga dengan seekor unta, setiap satu mud (0,8 kg) sama dengan satu hari puasa. Hal ini di qiyaskan dengan kewajiban puasa dua bulan berturut-turut bagi suami istri yang senggama di siang hari di bulan ramadhan.
b. Berburu atau membunuh binatang buruan. Maka  damnya adalah salah satu diantara jenis berikut :
  1. menyembeli binatang yang sebanding dengan binatang yang dibunuh atau diburu
  2. bersadaqah kepada fakir miskin di tanah haram senilai binatang tersebut
  3. berpuasa senilai harga binatang dengan ketentuan setiap satu mud berpuasa satu hari
c. Mengerjakan salah satu dari larangan berikut :
  1. bercuku rambut
  2. memotong kuku
  3. memakai pakaian berjahit
  4. memakai minyak rambut
  5. memakai harum-haruman
  6. bersenggama atau pendahuluannya setelah tahallul pertama.
Maka Damnya berupa dam takhyir, yaitu boleh memilih salah satu diantara tiga hal, yaitu :
  1. menyembeli seekor kambing
  2. berpuasa tiga hari
  3. berpuasa sebanyak tiga gantang (9,3 liter) makan kepada enam orang fakir miskin

10. Macam-macam Haji

    Ibadah haji adalah ibadah yang berbeda dengan ibadah yang lainnya yaitu :
  • Haji Qiran,  Yaitu seorang berihram untuk melaksanakan umrah dan haji secara bersamaan, kemudian ia melaksanakan tawaf dan sa'i, kemudian ia tetap dalam keadaan ihramnya hingga selesai melaksanakan manasik hajinya pada tanggal 10 zulhijjah
  • Haji Ifrad,  Yaitu seorang yang berihram untuk melaksanakan ibadah haji saja, dan tidak bertahallul dari ihramnya sampai selesai melaksanakan manasik hajinya pada tanggal 10 zulhijjah
  • Haji Tamatttu,  yaitu seorang berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan haji, kemudian dia bertahallul dari ihramnya  dengan memotong rambutnya, lalu dia tetap dalam kondisi halal sampai datang hari tarwiyah yaitu tanggal 8 zulhijjah maka ia berihram untuk melaksanakan ibadah haji.

11. Tata Urutan Pelaksanaan Haji

a. Ihram
    Pelaksanaan ihram paling lambat tanggal 9 dzulhijjah dan miqat yang telah ditentukan. Hal yang dianjurkan yang termasuk sunnah haji sebelum berihram adalah (mandi, memakai pakaian ihram, dan memakai wangi-wangian terlebih dahulu). Membaca do'a Ihram :
 نَوَيْتُ الْحجِّ واَحْرْمْتُ لَبّيْك اللهم لبيك  لبيك لاشريك لك لبيك ان لحمد والنعمة لك ولملك لاشرك لك
Atau dengan mengucapkan :لَبّيْك اللهم حّجَّا

b. Wukuf di Arafah
    Berkumpul di padang arafah beberapa saat yang dinilai dari tergelincirnya matahari pada tanggal 9 dzulhijjah, dan wukuf dapat dilakukan dimana saja asal masih disekitar arafah. Selama menunggu waktu masuk wukuf, jamaah haji hendaknya banyak zikir  kepada Allah dengan membaca takbir, tahmid dan istigfar dan bacaan-bacaan lain sampai masuk waktu wukuf. Saat-saat waktu wukuf inilah merupakan inti dari kunci ibadah haji.

c. Mabit di Mudzalifah
    Selesai melaksanakan wukuf, lalu berangkat menuju mudzalifah untuk mabit atau menginap disana walaupun sebentar, waktunya dimulai dari tergelincirnya matahari pada tanggal 9 dzulhijjah hingga terbitnya fajar pada tanggal 10 dzulhijjah. Sambil menunggu waktu tenggelam malam tiba dan bagi yang belum sholat magrib  dan isya dapat menggantinya dengan sholat qhasar takhir, yaitu magrib tiga rakaat dan isya dua rakaat. Di Muzdaalifah jamaah haji juga mengambil batu kerikil  49 butir atau 70 butir untuk melempar jumrah di Mina nantinya. Selesai mengambil kerikil maka jamaah tidur sampai waktu subuh ditempat ini juga, kemudian menuju Mina sambil membaca talbiyah, lalu berhenti sejenak di Masy'aril Haram (monumen suci) untuk berzikir kepada Allah.

d. Melontar Jumrah Aqabah
    Setibanya di Mina (waktu dhuha tanggal 10 Dzulhijjah) lalu melontar jumrah Aqabah  (tempat melontar batu yang terletak dibukit aqabah) dengan tujuh batu kerikil dan setiap lemparan disertai dengan bacaan : بِسْم اللهِ اللهُ اكْبَر

e. Tahallul Awal
    Setelah melontar jumrah aqabah, kemudian dilanjutkan dengan tahallul (bebas dari kewajiban ihram sesudah selesai mengerjakan amalan-amalan haji) awal dengan cara mencukur atau menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai. Dengan dilakukannya tahallul awal ini berarti kita boleh boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali bersetubuh atau bersenggama (berhubungan suami istri)
f. Tawaf Ifadah
    Bagi jamaah haji yang akan melakukan tawaf ifadah pada hari itu juga (10 dzulhijjah) dapat lansung pergi ke Mekah  untuk melakukan thawaf, yaitu dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali  dimulai dari arah yang sejajar dengan hajar aswad dan berkahir disana pula.

g. Sa'i
    Setelah melakukan thawaf ifadah, dilanjutkan dengan melakukan sa'i yaitu berjalan dari bukit safa' ke bukit marwah dan kembali lagi ke bukit safa' sebanyak 7 kali. Sebelum memulai sa'i kita hadapkan badan ke arah Ka'bah.

h. Tahallul ke dua
    Setelah melakukan sa'i lalu dilanjutkan dengan tahallul kedua  (akhir) dengan tahallul ini, bebrarti seseorang telah melakukan 3 perbuatan yaitu melontar jumrah aqabah, thawaf ifadah dan sa'i. Dengan demikian bagi suami istri terbebas dari larangan untuk berhubungan suani istri.

i. Mabit (Bermalam di Mina)
   Setelah tiba di Mina, jamaah haji abermalam disana selama 3 malam yaitu malam 11, 12, dan 13 dzuljijjah atau yang disebut hari tasyrik. Pada siang harinya pada tanggal 11 dzulhijjah setelah waktu zuhur barulah melontar 3 jumrah, yaitu Ula', Wustha dan Aqabah, masing-masing 7 kali dengan menggunakan batu krikil, begitu juga hari selanjutnya sampai 13 dzuljijjah pada sarana yang sama juga.
    Namun ada juga para jama'ah melontar hanya pada tanggal 12 dzulhijjah sore harinya dan kemudian mereka meninggalkan Mina menuju Mekah, hal ini diperbolehkan, dan mereka itu disebut nafar awal. Sedangkan jama'ah yang pelontaran jumrah sampai pada tanggal 13 dzulhijjah sore harinya, mereka disebut nafar tsani.
    Dengan selesainya kegiatan pelontaran di atas, bagi mereka yang mengerjakan haji tamattu dan haji qiran maka selesailah seluruh rangkaian ibadah hajinya dan kembali ke Mekah. Sedangkan yang mengerjakan haji ifrad, masih diharuskan mengerjakan umrah, yaitu dimulai dengan ihram untuk umrah lalu tawaf, sa'i dan diakhiri dengan tahallul, setelah selesai umrah berarti selesailah seluruh rangkaian ibadah hajinya.
PENGERTIAN HAJI, HUKUM, SYARAT-SYARAT, RUKUN, MIQAT, SUNNAH, LARANGAN,DAM , MACAM-MACAM HAJI SERTA URUTAN PELAKSANAAN HAJI Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment