BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

PENGERTIAN SYARI'AH DAN ASAS-ASAS HUKUMNYAA

Pengertian Syari'ah 

Kata syari'ah adalah bahasa arab yang diambil dari rumpun kata syara'ah. Dalam bahasa Indonesia artinya adalah jalan raya. Kemudian bermakna jalannya hukum, dengan kata lain perundang-undangan.  Karena itu pula dengan perkataan atau istilah "syariah Islam" memberi arti hidup yang harus dilalui atau perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh seorang Islam. Seluruh hukum yang terdapat dalam hukum islam, baik yang berhhubungan dengan manusia dengan tuhan, maupun manusia dengan sesama manusia bernamalah ia syariah Islam.  Berdasar doktrin Islam, syari'ah itu dari Allah.  Sebab itu maka seluruh syari'ah, sumber hukum dan sumber perundang-undangan ialah datang dari Allah sendiri, yang disampaikan Allah kepada manusia dengan perantaraan Rasulnya yang bermaktub dalam kitab Al-Qur'an.
Arti Syari'ah telah dijelaskan sendiri dalam Al-Qur'an,sehingga dengan demikian kita dapat menemukan lansung maksudnya yang asli, sebagaimana yang tercantum dalam surah Al-jaziah ayat :18
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
"Kemudian kami menjadikan kamu Muhammad menjalani Syari'ah (hukum) dalam setiap urusan, maka turutilah ketentuan itu dan janganlah engkau turuti keinginan orang-orang yang tidak tahu".
    Oleh karena itu syari'ah adalah hukum tuhan dan perundang-undangan yang datangnya dari Allah, Tuhan Yang Maha sempurna, maka pasti pula perundang-undanganNya sempurna pula. Pencipta perundang-undangan itu berkendak agar manusia teratur dan tertib kehidupannya. Hal mana adalah semata-mata untuk kebahagiaan hidup selain dari sang pencipta sendiri? tanpa meremehkan rasio manusia, tetapi kenyataanya karya-karya manusia terlalu nisbi, sebagaimana dia sendiri bagian dari alam yang nisbi. Sedangkan nisbi lawannya mutlak.
     Oleh karena hukum Tuhan namanya syari'ah, maka pastilah syariah itu mengandung kebenaran mutlak. Artinya tidak ada kelemahan dan pertentangan dalam dirinya sendiri. Dan pasti pula seluruh ketetapan syari'ah itu hanyalah nilai-nilai kenbenaran semata. Hukum syaria'h inilah yang disebut dengan hukum Islam.
    Syari'ah sebagai hukum Tuhan dapat diterapkan pada semua bangsa, angkatan dan masa. Karena itu hukum Tuhan memiliki suatu style, sebagai berikut :
*pertama, Syariah memberikan prinsip-prinsip umum, ada juga yang sifatnya detail yang diberikan oleh sunnah sebagai penjelasan atau tafsir Al-qur'an. Dengan penetapan hal-hal yang seluas-luasnya dan membukakan pintu yang selebar-lebarnya buat kemanjuan peradaban manusia. Misalnya tentang cita negara yang baik (baldatun tayyibah) yang terdapat dalam Al-qur'an :
" Suatu negara yang tayyibah ( baik, indah, suci dan makmur) dibawah perlindungan Tuhan Yang Maha Pengampun". Q.S Saba' ayat 15.
    Syari'ah Islam yang sumbernya ialah Qurr'an, menetapkan suatu cita kenegaraan yaitu baldatun thayyibah. Artinya suatu negara baik, indah, suci, bersih dan makmur dan diperuntukkan bagi seluruh rakyatnya tetapi berada di bawah naungan ridha Allah SWT.
     Cita kenegaraan yang ditetapkan itu tidaklah dengan detail yang bersifat tehnis yang dapat berubah-rubah dan terpengaruh sesuai dengan tempat dan situasi, misalnya tentang pengaturan adminitrasinya dan pembangunan yang lainnya.
     Secara umum cita syari'ah islam ialah untuk kesejahteraan dan kebahagiaan manusia yang berdasar pada ketetapan Al-Qur.an sebagai berikut :
"Nabi itu (Muhammad) memerintahkan manusia mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkarr dan menghalalkan bagi mereka  segala yang baik dan mengharamkan mereka bagi yang buruk-buruk dan membuang dari mereka bahan-bahan dan belenggu-belenggu mereka yang ada pada mereka" (Q>S.Al-A'raf ayat 157
*Kedua, Syari'ah mengadakan peraturan-peraturan terperinci dalam hal-hal yang tidak terpengaruh oleh perkembangan masyarakat manusia. Misalnya tentang wudhu dan tayammum (surah al-maidah ayat 6). Tentang muhrim orang-orang yang tidak halal dikawini (surah An-nisa ayat 22-23). tentang pembagian ahli waris, dan tentang mengeluarkan zakat. Sistem syari'ah sebagai yang diatur dalam al-qur'an, ada yang bersifat umum dengan menyebutkan pokok-pokoknya saja, dan ada juga yang terperinci. Secara jelas bahwa hikmah yang terbesar dari kesengajaan pencitaan hukum adalah agar kodifikasi tumbuh sendiri dari umat islam, untuk perkembangan ilmu dan intelek kaum muslimin

Asas-asas Syariah (hukum Tuhan)

    Adapun asas-asas hukum syariah adalah sebagai berikut :
1. Tidak Memberatkan
    Sesuai dengan missi Islam sebagai rahmat bagi manusia, maka Islam datang untuk membebaskan manusia dari segala hal rupa yang memberatkan dan mengacaukan hidupnya. Manusia adalah makhluk dhaif (lemah), memiliki kadar kemampuan yang terbatas. Sebab itu hukum tuhan tidak akan memaksamanusia sampai melampaui batas kadar kemampuannya
    Sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur'an pada surah Al-Baqarah  ayat 286 dan surah Al-hajj ayat 78 :
" Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya" (Q.S.Al-Baqarah  ayat 286)
"Allah tidak menciptakan dalam islam itu suatu kesulitan" (Q.S.Al-hajj ayat 78)
    Dari dua ayat tersebut diatas, banyak contohnya terutama dalam pelaksanaan-pelaksanaan kewajibankewajiban agama. seperti sholat, yang merupakan kewajiban mutlak yang harus dilakukan bagi tiap islam yang sudah balig akan tetapi sifat mutlak tersebut terdapat pula sifat fleksibelnya atas dasar keadaan dan situasi seseorang. Maka seseorang dalam keadaan musafir dibolehkan malksanakan sholat jamak, seorang yang dalam keadaan sakit diperbolehkan melakukan sholat sesuai dengan kadar keadaannya.
    Begitu pula dengan kewajiban-kewajiban agama dan ketentuan-ketentuan Tuhan yang harus dilaksanakan. Hukum tuhan ketat, akan tetapi dalam ketaatan itu ada pula kelonggaran. Ia adalah pasti, tetapi kepastian itu terdapat keringanan.
2. Sangat sedikit mengadakan kewajiban terperinci.
    Yakni memerintah dan melarang. Perintah-perintah dan larangan-larangan itu yang sangat sedikit, sehubungan dengan prinsip pertama diatas. Karena banyak kewajiban berarti memberi beban dan memberatkan manusia.
    Andaikan dalam syariah banyak hal-hal yang mendetail dari kewajiban-kewajiban berupa perintah-perintah dan larangan-larangan, pastilah ruang gerak manusia menjadi ketat dan dunia menjadi sempit dan menyesatkan nafas
3. Ketiga, Syari'ah datang dengan prinsip graduasi ( berangsur-angsur) bukan secara sekaligus.
    Allah sebagai pencipta hukum adalah Maha Tahu dan Maha Bijaksana. Sistem ini secara psikologis sesuai dengan fitrah manusia sendiri. Adalah sangat sulit dilaksanakan sekiranya hukum-hukum yang datangnya sekaligus, tentu menimbulkan kebingungan dalam melaksanakannya. dan sekiranya hukum-hukum itu sekaligus datangnya sekaligus maka berat diterima oleh manusia
PENGERTIAN SYARI'AH DAN ASAS-ASAS HUKUMNYAA Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment