BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

PENGERTIAN HUKUM MENURUT AGAMA ISLAM

Sesungguhnya arti hukum yang dalam bahasa Inggris disebut law, akan berbeda arti hukum yang dibahas dalan ajaran Islam. Walaupun dalam satu hal ada persamaan keduanya, yaitu halnya sama-sama mengandung peraturan-peraturan tentang perbuatan dan tingkah laku manusia didalam lalu lintas hidup. Di dalam dunia ilmu hukum, kita mengenaal suatu lelucon ; Sarjana-sarjana hukum itu mengetahui segala-galanya, kecuali vaknya sendiri. Sampai hari ini mereka belum sepakat dalam merumuskan suatu defenisi yang tepat dimana dapat diterima oleh semua pihak tentang apa yang disebut "Hukum" itu.
    Berbeda halnya "Hukum" dalam Islam. Menurut harfiah, hukum itu artinya : " Menetapkan sesuatu atas sesuatu". Sedangkan ejaan dalam bahasa Arab ialah al-hukm. Secara ringkas ia berarti : "ketetapan". Sebab itu berdasarkan ilmu bahasa, hukum Islam yang mana bersumber dari tuhan disebut "hukumullah" berarti ketetapan Allah. Telah menjadi keyakinan  yang pasti dalam Islam bahwa yang menetapkan hukum itu ialah Allah SWT., "Tak ada hakim selain dari Allah".
    Menurut sarjana Ushul Fiqhi, defenisi hukum (al-Hukum) dirumuskan sebagai berikut : " Titah Allah (sunah Rasul) tentang laku perbuatan manusia  mukallaf (dewasa), baik yang diperintahkan, yang dilarang, maupun yang dibolehkan. Demikian pula dengan keadaan-keadaan tertentu menjadi sebab, atau syarat, atau menjadi penghalang bagi berlakunya.
    Berdasar defenisi tersebut, "hukum" ialah nama bagi segala "Titah Tuhan" atau "Sabda Nabi", baik itu mengandung 'perintah', 'larangan' atau pun ia bersifat "pilihan". Ataupun titah itu menyatakan sebab, syarat, dan halangan suatu pekerjaan.
Pembagian Hukum
    Dalam ajaran agama Islam, hukum terbagi atas dua yaitu :

  1. Hukum yang bersifat perintah, larrangan atau pilihan. Golongan ini bernama hukum takliefy. Hukum takliefy terbagi atas lima, yang dikenal dengan hukum lima yaitu : wajib, sunat, haram. makruh dan mubah
  2. Hukum yang bersifat menunjukkan keadaan-keadaan tertentu yang dikwalifikasi sebagai sebab atau syarat, atau halangan (ma'ani) bagi berlakunya hukum. Golongan ini bernama ( hukum wadh'i )
    Dari pembagian dua hukum tersebut, maka yang perlu diperjelas adalah hukum yang kedua dimana hukum tersebut menunjukkan keadaan-keadaan, tertentu dengan sebuah contoh agar hukum tersebut dapat dipahami dan dimengerti oleh semua umat, terkhusus umat islam itu sendiri diantaranya sebagai berikut :
    Mengenai hukum "sebab" contohnya : Perintah puasa. Menurut hukum puasa itu wajib dilaksanakan, artinya, bagi yang tidak melaksanakan diancam dengan hukum berat, tetapi kapan berlakunya wajib puasa itu ?. Untuk itu harus ada ketentuan lain yang menjadi sebab bergeraknya hukum wajib puasa itu, ialah dengan datangnya bulan ramadhan. Maka terbitnya hilal (bulan sabit) Ramadhan, adalah menjadi sebab untuk bergerak dan berlakunya puasa. Olehnya itu Ramadhan adalah suatu sebab berlakunya hukum, yakni wajib untuk berpuasa.
    Tentang "syarat" ia memberikan arti bahwa sesuatu keadaan tanpa ia, hukum tak ada pula. Contohnya : Sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari " Allah tidak menerima sholat seseorang dari kamu, apabila ia berhadats, sehingga dia berwudhu". Maka berwudhu adalah syarat bagi berlakunya sholat itu.
    Adapun yang berhubungan dengan "halangan" berlakunya hukum dapat dijelaskan sebagai berikut : Pada dasarnya seorang anak adalah ahli waris bagi seorang ayah yang meninggal. Kedudukan yang kuat bagi anak itu sebagai ahli waris, kemudian terhapus sama sekali kalau anak itu sendiri yang membunuh ayah kandungnya sendiri, atau karena berbeda agama, maka ada kalanya perbedaan agama tersebut atau sianak sebagai pembunuh menjadi "batu penghalang" bagi berlakunya hukum waris baginya. Lebih jelasnya bahwa hukum ma'ani ialah suatu hal yang menyebabkan hapusnya hukum karena adanya.
    Kesimpulannya bahwa, tidak diragukan lagi, hukum itu semacam doktrim Allah kepada manusia dan diberi sanksi hukum kalau dilanggar. Dialah Allah yang menciptakan alam semesta ini dengan segala isinya termasuk manusia. Dialah Maha Esa dalam memberi hukum, artinya tidak ada taranya dalam memberikan hukum dan tidak ada yang mengatasinya. Karenanya adalah logis kalau Dia pula yang mengetahui secara pasti tentang apa-apa yang ditetapkannya sebagai hukum terbaik kepada makhluknya yang bernama manusia itu. Makhluk pilihan Tuhan yang menempati deretan pertamaa dari seluruh makhluk tuhan. Dan hukum yang diberikan kepada manusia itulah yang disebut dengan "Syariah".
PENGERTIAN HUKUM MENURUT AGAMA ISLAM Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment