Peradilam Umum pada awalnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, Namun setelah dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehiduoan ketatanegaraan menurut UUD 1945, Undang-Undang ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 8Tahun 2004. Berasarkan Undang-Undang Nomor 8Tahun 2004. tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2Tahun 1986 tentang peradilan umum, dijelaskan bahwa peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Berdasarkan Undang-Undang tentang peradilan umum ini, yang dimaksud pengadilan adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan berpuncak pada Mahkamah Agung, sebagai pengadilan negara tertinggi.Berikut uraian tentang pengadilan-pengadilan tersebut.
Pengadilan negeri bertugas dan berwewenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana. Pengadilan negeri berwewenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. Jika tindak pidana itu dilakukan diluar negeri yang padap diadili menurut hukum RI, maka yang berwewenang mengadili adalah pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri, daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten dan berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota. Pengadilan negeri di bentuk atas keputusan Presiden.
Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal dan berdiam diri, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahya tindak pidana itu dilakukan.. Ketentuan tersebut merupakan perkecualian dari ketentuan Pengadilan Negeri dimana tindak pidana itu dilakukan.
Apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum beberapa Pengadilan Negeri, maka tiap Pengadilan Negeri itu masing-masing berwewenang mengadili perkara tersebut. Terhadap beberap perkara yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum beberapa Pengadilan Negeri, diadili oleh masing-masing Pengadilan Negeri dengan ketentuan di buka penggabungan perkara tersebut.
Ketentuan tersebut dapat menimbulkan masalah apabila masing-masing pengadilan negeri menganggap berwenang untuk mengadili perkara. Jika demikian, Pengadilan Negeri yang mana yang paling berwenang?
Menurut HIR ( Het Herziene Inlands Reglemet, yakni peraturan pada masa Hindia Belanda) hal tersebut dapat diatasi, seperti yang tercantum dalam pasal 252 ayat 3 yang menyatakan bahwa jika seorang yang tersangka melakukan beberapa kejahatan dalam daerah hukum beberapa Pengadilan Negeri, tiap-tiap Pengadilan Negeri sama haknya memeriksa berbagai kejahatan-kejahatan itu. Akan tetapi, kalau beberapa pengadilan negeri serempak mencampurinya, maka yang tetap diserahi untuk mengadilinya adalah Pengadilan Negeri yang didaerah hukumnya ditahan orang yang tersangka atau dalam daerah hukumnya diam atau tinggal orang yang tersangka itu jika ia tidak ditangkap.
Pengadilan tinggi berkedudukan di Ibu Kota Provensi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya, yang dimintakan banding. Pengadilan tinggi juga bertugas serta berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam hukumnya.
Sengketa kewenangan mengadili berhubungan dengan komfetensi relatif pengadilan yaitu wewenang pengadilan yang mengadili perkara dalam wilayah hukum kekuasaannya. Sengketa tentang wewenang mengadili terjadi apabila :
1). Dua pengadilan atau lebih yang menyatakan pada dirinya tidak berwenang mengadili atas perkara yang sama.
2). Dalam pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili perkara yang sama.
Mahkamah Agung diatur dalam undang-undang No.5 Tahun 2004 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Makhamah Agung berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan Agung adalah hakim Agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, dua wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudusil dan wakil ketua bidang nonyudisial.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, Mahkamah Agung juga mempunyai wewenang seperti di bawah ini.
1). Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
2). Menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan tersebut dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung.
A. Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri merupakan pengadilan tertinggi pertama. Susunan pengadilan negeri terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Sedangkan pimpinan pengadilan terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Hakim pengadilan adalah seorang pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan pengadilan.Pengadilan negeri bertugas dan berwewenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana. Pengadilan negeri berwewenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. Jika tindak pidana itu dilakukan diluar negeri yang padap diadili menurut hukum RI, maka yang berwewenang mengadili adalah pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri, daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten dan berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota. Pengadilan negeri di bentuk atas keputusan Presiden.
Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal dan berdiam diri, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahya tindak pidana itu dilakukan.. Ketentuan tersebut merupakan perkecualian dari ketentuan Pengadilan Negeri dimana tindak pidana itu dilakukan.
Apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum beberapa Pengadilan Negeri, maka tiap Pengadilan Negeri itu masing-masing berwewenang mengadili perkara tersebut. Terhadap beberap perkara yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum beberapa Pengadilan Negeri, diadili oleh masing-masing Pengadilan Negeri dengan ketentuan di buka penggabungan perkara tersebut.
Ketentuan tersebut dapat menimbulkan masalah apabila masing-masing pengadilan negeri menganggap berwenang untuk mengadili perkara. Jika demikian, Pengadilan Negeri yang mana yang paling berwenang?
Menurut HIR ( Het Herziene Inlands Reglemet, yakni peraturan pada masa Hindia Belanda) hal tersebut dapat diatasi, seperti yang tercantum dalam pasal 252 ayat 3 yang menyatakan bahwa jika seorang yang tersangka melakukan beberapa kejahatan dalam daerah hukum beberapa Pengadilan Negeri, tiap-tiap Pengadilan Negeri sama haknya memeriksa berbagai kejahatan-kejahatan itu. Akan tetapi, kalau beberapa pengadilan negeri serempak mencampurinya, maka yang tetap diserahi untuk mengadilinya adalah Pengadilan Negeri yang didaerah hukumnya ditahan orang yang tersangka atau dalam daerah hukumnya diam atau tinggal orang yang tersangka itu jika ia tidak ditangkap.
B. Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat banding. Susunan pengadilan tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris. Pimpinan pengadilan tinggi terdiri atas ketua dan wakil ketua. Hakim anggota pengadilan tinggi adalah hakim tinggi, dan pengadilan tinggi dibentuk oleh Undang-Undang.Pengadilan tinggi berkedudukan di Ibu Kota Provensi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya, yang dimintakan banding. Pengadilan tinggi juga bertugas serta berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam hukumnya.
Sengketa kewenangan mengadili berhubungan dengan komfetensi relatif pengadilan yaitu wewenang pengadilan yang mengadili perkara dalam wilayah hukum kekuasaannya. Sengketa tentang wewenang mengadili terjadi apabila :
1). Dua pengadilan atau lebih yang menyatakan pada dirinya tidak berwenang mengadili atas perkara yang sama.
2). Dalam pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili perkara yang sama.
C. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana di maksud dalam UUD 1945, yaitu yang mempunyai wewenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.Mahkamah Agung diatur dalam undang-undang No.5 Tahun 2004 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Makhamah Agung berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan Agung adalah hakim Agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, dua wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudusil dan wakil ketua bidang nonyudisial.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, Mahkamah Agung juga mempunyai wewenang seperti di bawah ini.
1). Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
2). Menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan tersebut dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung.
0 comments:
Post a Comment