BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Pengadilan Tata Usaha dan Pengadilan TinggiTata Usaha Negara Sarta Fungsinya

Pengadilan Tata Usaha dan Pengadilan TinggiTata Usaha Negara Sarta Fungsinya
Pada awalnya, peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Kemudian, undang-undang tersebut diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara dijelaskan hal-hal seperti berikut.
Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Peradilan tata usaha negara adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. Sangketa tata usaha negara adalah sangketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kekuasaan  kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Nagara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Kekuasaan kehakiman dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara berpuncak pada Mahkamah Agung Sebagai pengadilan negara tertinggi.
Bagaimanakah kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara  dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut? coba kamu pahami baik-baik.

a. Pengadilan Tata Usaha Negara

    Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk dengan keputusan presiden. Susunan pengadilan terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Pimpinan pengadilan terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Hakim pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman. Pembinaan dan pengawasan umum terhadap hakim dilakukan oleh ketua Mahkamah Agung dengan catatan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan sangketa tata usaha negara. Hakim pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul ketua Mahkamah Agung. Wakil ketua dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh ketua Pengadilan Tata Usaha Negara. Di lingkungan peradilan tata usaha negara dapat diadakan pengkhususan  yang diatur dengan undang-undang.

b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Merupakan pengadilan tingkat banding dan dibentuk dengan undang-undang. Hakim Tinggi. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa serta memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, serta menyelesaikan di tingkat pertama dan terakhir sengketa Tata Usaha Negara. Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dapat diajukan permohonan kasasi.

Peradilan Agama
Peradilan Agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-Undang tersebut antara lain menjelaskan bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang tersebut. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Peradilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi. Bagaimanakah kedudukan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama tersebut? Coba kamu pahami baik-baik.
a. Peradilan Agama
    Peradilan Agama berkedudukan di daerah kota atau di ibu kota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah daerah kota atau kabupaten.
Pengadilan Tata Usaha dan Pengadilan TinggiTata Usaha Negara Sarta Fungsinya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment