BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

PENGERTIAN KEADILAN DAN JENIS-JENIS KEADILAN SERTA CONTOHNYA

 Pengertian Keadilan dan Jenis-Jenis Keadilan Serta Contohnya

1. Pengertian Keadilan.

    Istilah keadilan berasal dari kata adil  yang berarti : Tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari defenisi tersebut maka ada beberapa ragam pengertian dari pada keadilan diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Menurut Aristoteles, keadilan itu merupakan tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan terlalu sedikit. Dengan kata lain keadilan adalah memberikan sesuatu kepada masing-masing orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
  2. Menurut Ulpianus, keadilan adalah kehendak yang ajeg dan tetap untuk memberikan kepada masing-masing haknya
  3. Menurut pieper, keadilan adalah sikap yang didasarkan kehendak yang tetap dan ajeg untuk mengakui masing-masing.
  4. Menurut Frans Magnis-Suseno, keadilan adalah keadaan antar manusia dimana semua diperlakukan dengan sama, artinya sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing.
    Dari beberapa defenisi tersebut dapat disimpulkan tiga hal : Pertama, keadilan adalah hal yang berkenaan dengan sikap dan tindakan antara manusia. Kedua, keadilan berisi tuntunan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, Ketiga, perlakuan tersebut tidak pandang bulu, atau pilih kasih, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.

2 Jenis-Jenis Keadilan

   Dalam kaitan dengan keadilan, dikenal adanya beberapa macam keadilan. Macam -macam keadilan itu adalah keadilan komutatif (iustitia commutation), keadilan distributif (iustitia distributiva), keadilan vindikatif (iustitia vindication), keadilan kreatif (iustitia creativa), keadilan protektif (iustitia protectiva), dan keadilan legal (iustitia legalis).

1)  Keadilan komutatif
     Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya, dimana yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang. Keadilan komutatif berkenaan dengan hubungan antarorang antarindividu. Disini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan kontarprestasi. Keadilan jenis ini terutama berkenaan dengan barang dalam perjanjian atau tukar menukar.
Contoh :
    Adalah adil kalau si A memberikan uang kepada si B sesuai dengan jumlah yang mereka telah sepati, karena siB telah menerima barang kepada si A
     Namun demikian, keadilan komutatif tidak hanya berkenaan dengan soal perjanjian saja. Keadilan komutatifjuga berkenaan dengan apa saja yang secara alami menjadi milik manusia.
Contoh :
    Setiap orang memiliki hidup, hidup adalah hak setiap orang. Karena itu, perbuatan merusak atau meniadakan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak. Perbuatan itu tidak adil.

2)  Keadilan disributif
     Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya, dimana yang menjadi subjek hakadalah individu, sedangkan subjek kewajiban adalah masyarakat. Keadilan  distributif berkenaan dengan hubungan antara individu dan masyarakat atau negara. Disini yang ditekankan bukan asas kesamaan dan kesetaraan (prestasi sama dengan kontraprestasi). Melainkan yang, ditekankan adalah asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan. Keadilan jenis ini berkenaan dengan benda kemasyarakatan, seperti jabatan,, barang, kehormatan, kebebesan, dan hak-hak.
Contoh:
    Adalah adil kalau X mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan publik tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini. Akan tetapi tidak adil kalu seorang koruptor memperoleh penghargaan bintang Maha Putra dari Presiden, meskipun ia seorang pejabat tinggi.

3)  Keadilan legal 
     Keadilan legal adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Yang menjadi obyek dari keadilan legal adalah tata masyarakat. Tata masyarakat itu dilindungi oleh undang-undang. Tujuan keadilan legal adalah terwujudnya kebaikan bersama (bonum commune).  keadilan legal terwujud ketika warga masyarakat melaksanakan undang-undang, dan penguasa pun setia dalam melaksanakan undang-undang itu.
Contoh :
    Adalah adil kalau semua pengguna jalan/ pengendara motor mentaati rambu-rambu lalu lintas. Adalah adil kalau aparat polisi lalu lintas menertibkan para pengguna jalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

4)  Keadilan vindikatif 
      Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau benda sebanding pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.
       Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk turut serta  tujuan hidup bermasyarakat, yaitu kedamaian dan kesejahteraan bersama. Apabila seseorang berusaha mewujudkan, maka ia bersikap adil. Tetapi sebaliknya, bila seorang justru mempersulit atau menghalangi terwujudnya tujuan bersama tersebut, maka ia patut menerima sanksi sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.
Contoh :
    Adalah adil kalau X dipenjara di nusa kambangan karena melakukan kejahatan korupsi dalam jumlah yang sangat besar. Adalah tidak adil kalau para koruptor dibiarkan begitu saja, sementara pencuri ayam dihukum lama

5)  Keadilan kreatif
     Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya, yaitu berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberikan kebebasan kepada tiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan.
     Keadilan kreatif mutlak diperlukan untuk terwujudnya kemajuan masyarakat. Tanpa keadilan kreatif, masyarakat akan mengalami kemandekaan, tidak ada perkembangan berarti. Karena itu, negara-negara demokratis sangat menekankan adanya keadilan kreatif.
Contoh :
    Adalah adil kalau seorang penyair diberi kebebasan untuk menuliskan syair sesuai dengan daya kreatifnya. Adalah tidak adil kalau seorang ditangkap oleh aparat, hanya karena syairnya berisi kritikan terhadap pemerintah

6) Keadilan protektif
    Keaadilan protektif adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi. Dalam masyarakat, keamanan dan kehidupan pribadi-pribadi warga masyarakat wajib dilindungi dari adanya tindak sewenang-wenang pihak lain. Menurut Montesquieu, untuk mewujudkan keadilan propektif ini diperlukan adanya tiga hal, yaitu: tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak asasi manusia, dan konsitensi negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum.
     Sebagaimana sudah disebutkan di atas, ada berbagai jenis keadilan. Namun, yang sering dibicarakan hanya tiga jenis keadilan, yaitu keadilan distributif, keadilan komutatif, dan keadilan legal; sebab, ketiga jenis keadilan tersebut merupakan keadilan dasar. Ketiga keadilan tersebut berkenaan dengan tiga struktur dasar hubungan yang ada dalam masyarakat, yaitu:
  • hubungan antara pribadidengan pribadi(ordo partium ad partes);
  • hubungan antara keseluruhan masyarakat dengan pribadi-pribadi (ordo totius ad partes);
  • hubungan antara pribadi-pribadi dengan keseluruhan masyarakat (ordo partium ad totum).

   
PENGERTIAN KEADILAN DAN JENIS-JENIS KEADILAN SERTA CONTOHNYA Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment