BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Pengertian Advokat dan Fungsi serta Peran Advokat Dalam Hukum Di Bidang Pidana

Pengertian Advokat dan Fungsi serta Peran Advokat Dalam Hukum Di Bidang Pidana
    Mungkin pernah mendengar pertanyaan dari sebagian masyarakat tentang apa sebenarnya fungsi advokat dalam hukum ? bahkan, tidak jarang pula muncul cibiran atau tudingan, "Sudah jelas-jelas terdakwa itu bersalah, ko' masih juga dibela oleh advokat? Apakah advokat kerjanya cuma membela orang-orang yang bersalah agar menjadi tidak bersalah?. Memang disatu sisi muncul tudingan seperti itu adalah akibat tingkah laku advokat sendiri dalam membela klain. Kritik yang kerap dialamatkan, bahwa dalam menjalankan profesinya sering cuma memikirkan kepentingan klain tanpa pandang bulu, bahwa acap kali mengaburkan aturan hukum. Namun disisi lain, bisa jadi orang beranggapan bahwa  advokat kerjanya cuma membela klain, kurang memahami atau tidak mengerti fungsi dan tugas advo
kat dalam kehidupan hukum.
    Seperti halnya hakim dan jaksa, advokat pada hakikatnya mempunyai satu tujuan yaitu hendak meluruskan hukum, mempertahankan serta menegakkan hukum dan keadilan. Advokat juga mengungkap hal-hal yang mungkin belum terungkap dalam mencari fakta persidangan, dan memberikan bahan agar hakim didalam memberikan keputusannya dapat sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu advokatharus diberikan peran didalam proses penemuan hukum yang berjalan dipengadilan.
    Selain dalam undang-undang khususnya di pasala 8 undang-undang No 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman (yang merupakan perubahan undang-undang No 14 / 1970) telah ditegaskan bahwa " Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan. dituntut dan / atau dihadapakan dihadapan dipengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan pengadilan dan menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap". Pasal ini dimaksudkan untuk menjamin hak-hak asasi manusia yang mendapatkan perlindungan pada negara.
    Tambahan lagi, seorang yang ditangkap atau ditahan, sering merasa takut atau tidak aman dalam pemeriksaan oleh yang berwajib, ia tidak tahu apa yang harus diperbuat dan apa yang menjadi hak-haknya untuk mendapatkan perlindungan. Untuk itulah diperlukan kehadiran advokat yang dapat mendampinginya guna memberikan bantuan hukum kepada tersangka untuk membela hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fungsi Advokat Dalam Persidangan

    Advokat adalah sebagai penasehat hukum dalam peradilan pidana yang harus berperan dan bertindak sebagai "penjaga keseimbangan" bagi jaksa sebelum hakim menjatuhkan vonisnya. Itu artinya, seorang advokat harus membela terdakwa  dari tuduhan bertubi-tubi dari jaksa penuntut umum, disinilah letak peran advokat. Ia harus menilai apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa sesuai dengan tuntutan hukum yang diajukan jaksa. Walaupun terdakwa bersalah, akan tetapi setidaknya ada faktor yang meringankan atau melatarbelakangi perbuatannya itu, sehingga advokat harus memperjuangkan terdakwa paling tidak dihukum seimbang dengan perbuatannya. Hal inilah yang harus diperjuangkan advokat.
    Menurut Julius Varga, penulis terkenal dengan karyanya Die Veteidigung in Strafsachen mengatakan :" Justru karena seorang tersangka lebih merasakan adanaya ancaman bahaya yang lebih besar dari pada menganggap dirinya mampu mengamankan posisinya, maka ia harus didampingi oleh seseorang pembela, yang dapat dianggap sebagai wali proses. Sehingga dalam menghadapi pihak penuntut umum tampak ada imbangan kekuatan yang serasi, dengan demikian seorang pembela dalam proses pidana mempunyai posisi yang berbeda dari pada posisi advokat dalam sengketa perdata"
    Menurut Prof Simons, dalam keadaan demikian, si pembela harus membatasi diri dengan bersikap senetral-netralnya (tidak memihak) dalam memberikan penilaian terhadap bukti-bukti yang ada. Sebagai pembela wajib menghindari jauh-jauh setiap kata-kata yang memungkiri atau mengingkari, dan harus menempatkan diri  sesuai dengan apa yang telah terbukti didepan sidang. Dalam hal ini Prof Simons hanya bermaksud mengikat tugas pembelaan dalam batas kebenaran yang nyata.
    Demikian pula penilaian dari Bismar Siregar, SH., mantan hakim Agung, yang menegaskan : Kedudukan advokat sebagai pembela patut diterima dan pembela pun menyadari tanggung jawabnya sebagai kawan penegak hukum, tentu tidak suka akan membela untuk dinyatakan tidak bersalah, paling-paling ia memohon keringanan hukuman bagi terdakwa dalam perkara pidana. Oleh karena itu sangat tepat apabila pembela sejak awal pemeriksaan pendahuluan telah diberi kesempatan untuk mendampingi terdakwa".
    Terdakwa menurut undang-undang, diberikan hak untuk mendapatkan bantuan hukum, sebagai yang tercantum dalam Undang-Undang No 4/2004, pasal 37 : " Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum". Oleh karena itu kedudukan advokat sebagai pembela itu, selai karena berbagai alasan yang telah disebutkan di atas, juga karena adanya perintah undang-undang.
    Demikianlah fungsi advokat dalam proses persidangan semoga tulisan ini sudah dapat mengetahui dan memahami peran advokat.
Pengertian Advokat dan Fungsi serta Peran Advokat Dalam Hukum Di Bidang Pidana Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment