BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Jenis-Jenis Hukum Nasional Indonesia & Penjelasan Serta Contohnya

Jenis-Jenis Hukum Nasional Indonesia & Penjelasan Serta Contohnya
Indonesia adalah negara hukum. Karena itu negara Indonesia hendak menujudkan supermasi hukum dan hukum dapat terwujud melalui kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Hukum lahir tumbuh, dan berkembang di dalam masyarakat yang pada umumnya mengatur bagaiman manusia berhubungan satu dengan yang lainnya, apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak bolah dilakukan. Hukum di indonesia sangat beraneka ragam, begitu juga dengan peradilannya. Hal tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan supermasi hukum.
    Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat di klasifikasi sebagai berikut :
1. Berdasarkan Bentuknya
    Berdasarkan dari segi bentuknya, maka hukum dibedakan menjadi tiga jenis yaitu :
  • Hukum tertulis,  hukum ini dibedakan atas dua macam yaitu :
  1. Hukum tertulis yang dikodofikasikan, yakni hukum yang disusun secara lengkap, sistimatis, teratur, dan dibuktikan, sehingga tidak memerlukan lagi peraturan pelaksanaan. Hukum tertulis nasional yang tidak domodifikasian antara lain KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang
  2. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yakni hukum yang meskipuu tertulis tetapi tidak tersusun secara sitimatis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah, sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dan penerapannya. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan antara lain Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan keputusan presiden.
  • Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh didalam masyarakat itu sendiri
  • Hukum peradilan (judge made law), yaitu hukum yang dibuat atau lahir dari lembaga peradilan, seperti putusan dan penetapan pengadilan
2. Berdasarkan Isi atau Kepentingan Yang Diaturnya
    Hukum ini dibedakan atau dua jenis yaitu :
  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur kepentingan pribadi dan cara mempertaahankannya dikalukan masing-masing individu. Contohnya hukum perdata dan hukum dagang
  • Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur kepentingan publik atau kepentingan umum dan cara mempertahankannya dilakukan oleh aparat negara. Contoh hukum pidana, hukum teta negara, hukum acara pidana, dan hukum internasional publik
3. Berdasarkan Kekuatan Berlaku atau Sifatnya
    Hukum ini dibedakan atas dua jenis yaitu :
  • Hukum mengatur atau hukum volunter, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar individu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Misalnya ketentuan dalam pewarisan  ab-intestato (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru dimungkinkan dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat dari pewaris. Pewarisan menurut undang-undang, bahwa semua harta warisan jatuh pada ahli warisnya, dan dapat dilaksanakan apabila pewaris tidak membuat surat wasiat atas harta benda yang ditinggalkan. Namun, surat wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari keseluruhan harta warisan untuk melindungi bagian mutlak para aahli waris yang sah.
  • Hukum memaksa atau hukum kompluser, yaitu hukum yang tidak dapat dikesampingkan, baik berdasarkan kepentingan publik maupun berdasarkan perjanjian, dan bersifat mutlak yang harus ditaati. Misalnya :
  1. Melakukan kejahatan pembunuhan  yang dipaksakan sanksinya oleh negara
  2. Sengaja atau lalai mematuhi perjanjian yang disepakati kedua belah puhak, sehingga dipaksakan oleh hakim untuk memenuhinya atau dengan ganti kerugian
4. Berdasarkan Fungsinya
    Hukum yang berdasakan dengan fungsinya dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
  • Hukum materil, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang apa yang dilarang dan apa yang dibolehkan untuk hukum. misalnya KUH Pidana, KUH Perdata, Undang-Undang No.5 tahun 1960 tentang ketentuan-ketentuan pokok agraria, UU No.14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan (UULAJ). UU No.23 tahun 1993 tentang kesehatan. UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika, dan sebagainya 
  • Hukum formil, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil. Misalnya kitab UU hukum acara pidana (KUHAP), hukum acara perdata, dan UU No,5 tahun 1986 tentang pengadilan tata usaha negara (PTUN). Dengan demikian, hukum formil merupakan ketentuan yang mengatur pelaksanaan sekaligue mempertahankan hukum materil yang sifatnya memaksakan, baik yang dilakukan oleh negara maupun yang dilakukan sendiri oleh individu melalui gugatan
5. Berdasarkan Hubungan Yang Diaturnya
    Hukum ini dibedakan atas dua jenis yaitu sebagai berikut :
  • Hukum Objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan demikian, hukum objektif adalah isi atau substansi peraturannya. Hubungan antara sesama anggota masyarakat yang diatur oleh hukum, dinamakan (hubungan hukum) sedangkan warga masyarakat yang saling mengadakan hubungan hukum, dinamakan "subjek hukum". Hukum objektif berlaku umum dan tidak hanya mengatur hubungan hukum antar anggota masyarakat dengan masyarakat tertentu saja, masyarakat yang satu dengan yang lainnya, serta antara masyarakat dengan negara.
  • Hukum Subjektif, yaitu kewenangan atau hak yang diperoleh seseorang berdasarkan apa yang diatur oleh hukum objektif, disatu pihak menimbulkan hak dan dipihak lain menimbukan kewajiban. Hukum objektif merupakan konkretisasi atau aktifitas hukum objektif, yang tertuju kepada subjek atau orang yang melaksanakan hukum tersbut. Seseorang yang mengadakan hubungan hukum dengan orang lain akan memperoleh hak dan  kewajiban. Hak dan kewajiban seseorang diperoleh karena saling mengadakan hubungan hukum yang dinamakan "hukum subjektif".  Timbulnya hukum subjektif karena adanya hubungan hukum yang diatur oleh hukum objrktif. Jadi, hukum yang dipandang sebagai kaidah yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih disebut hukum objektif, sedangkan hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban disebut hukum subjektif. Contoh, A mengadakan hubungan perjanjian jual beli sebidang tanah dengan B. A sebagai pemilik tanah dan B sebagai pembeli. Jika tercapai kesepakatan, maka timbullah hak bagi A untuk menerima harga penjualan tanahnya dan berkewajiban menyerahkan tanah yang dijualnya kepada B. Demikian pula B, berhak menerima tanah yang dibeli setelah dilunasi dan berkewajiban membayar harga tanah berdasarkan kesepakatan dengan A. 
6. Berdasarkan sumbernya
    Hukum yang berdasarkan sumbernya dibedakan atas dua jenis sebagai berikut.
  • Sumber hukum materi, yaitu sumber yang menentukan isi suatu peraturan hukum. Misalnya, perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial ekonomi masyarakat dan sebagainya. 
  • Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang menentukan bentuk dari suatu peraturan hukum. Misalnya undang-undang, hukum kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan sebagainya. 
7. Berdasarkan waktu berlakunya
    Hukum dibedakan atas dua jenis sebagai berikut.
  • lus constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu. Misalnya, Undang-Undang Nomor  23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan sebagainya.
  • lus constituendum (hukum alam), yaitu hukum yang dicita-citakan untuk diberlakukan, atau hukum yang akan ditetapkan kemudian. Misalnya, Rancangan Undang-Undang (RUU).
8. Berdasarkan tempat berlakunya
    Hukum dibedakan atas dua jenis sebagai berikut.
  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam batas-batas wilayah suatu negara tertentu.
  • Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur bagaimana hubungan antarnegara dan berlakunya tidak dibatasi  oleh wilayah suatu negara. Hukum internasional berlaku secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktak). 
9. Berdasarkan luas berlakunya
    Hukum dibedakan atas dua jenis sebagai berikut.
  • Hukum umum, yaitu hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin, warga negara, agama, suku, dan jabatan seseorang. Misalnya, hukum pidana (hukum publik).
  • Hukum khusus, yaitu hukum yang berlakunya hanya bagi segolongan orang-orang tertentu saja. Misalnya hukum pidana militer


Jenis-Jenis Hukum Nasional Indonesia & Penjelasan Serta Contohnya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment