BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Dasar danTujuan serta Fungsi Pendidikan Nasional Menurut Undang-Undang dan Para Ahli

 Dasar danTujuan serta Fungsi Pendidikan Nasional Menurut Undang-Undang dan Para Ahli

 Dasar Pendidikan Nasional

    Yang dimaksud dengan dasar adalah landasan tempat berpijak atau sandaran dari pada dilakukannya suatu perbuatan. Dengan demikian, yang dijadikan landasan atau sandaran suatu perbuatan itu sudah ada dan mempunyai kekuatan hukum. Oleh karenanya tidaklah dapat dibenarkan pertanggungjawbannya suatu tindakan/usaha yang berpijak pada landasan yang dicari-carialasannya untuk kepentingan diri atau golongan.
    Adapun rumusan pengertian tentang pendidikan nasional, penulis dapat mengemukakan pendapat Ki Hajar Dewantara, seorang tokoh pendidikan nasional di Indonesia serta diangkat oleh Pemerintah sebagai bapak pendidikan menyatakan sebagai berikut :
" Pendidikan Nasional aalah pendidikan yang beralaskan garis hidup dari bangsanya (Cultureel nasional) dan ditujukan untuk keperluan peri-kehidupan (Maatschap pelijk) yang dapat mengangkat derajat negara dan rakyatnya, agar dapat bekerja bersama-sama dengan lain-lain bangsa untuk kemuliaan segenap manusia di seluruh dunia".
    Dengan demikian nampak erat sekali hubungan antara seseorang nasinalis dengan keyakinan hidup kebangsaan. Hal ini akan dihayati bagi orang-orang yang menyatakan diri dengan hidup bangsanya dan merasa terikat dengan benang sutera kecintaan yang halus dan suci dengan bangsanya.
    S.Mangunsarkoro menyatakan :
    " Baru  jika si pendidik itu sendiri seorang nasinalis, barulah ia bisa menyiarkan kebangsaan itu pada tiap-tiap hal yang ddiajarkannya kepada murid. Dan karena si pendidik itu seorang nasionalis, maka dengan sendirinya ia dapat melihat pekerjaannya sebagai guru itu dalam lingkungan dan susunan peekerjaan kebangsaan yang luas".
    Bagi bangsa Indonesia, telah ada atau terdapat dasar hukumnya bagi pelaksanaan pendidikan, baik pendidikan umum, maupun pendidikan agama, baik negeri maupun swasta dan baik yang formal maupun yang non-formal.
   Adapun Dasar Pendidikan Nasional bagi bangsa indonesia, dapat di klasifikasikan menjadi Dasar Ideal, Dasar Konstitusional, dan Dasar Operasional.
1. Dasar Ideal Pendidikan Nasional adalah Pancasila
    Pancasila adalah dasar negara, dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara adalah hasil kesepakatan bersama para negarawan bangsa Indonesia pada waktu itu terbentuknya negara kita sebagai negara RI tahun 1945. Oleh karenanya, segala usaha itu segala usaha bagi warga negaranya juga harus mendasarkan kepada Pancasila, terlebih lagi dibidang pendidikan yang merupakan usaha untuk membentuk warga negara yang berjiwa Pancasila, yang melipui :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Dasar Konstitusinal Pendidikan Nasional adalah UUD 1945
    UUD 1945 adalah dasar negara republik Indonesia sebagai sumber hukum dan oleh karenanya UUD 1945 juga menjadi sumber hukum bagi segala aktivitas bagi warga negaranya, terutama di bidang pendidikan. Karena UUD 1945 sebagai sumber hukum, maka sumber-sumber hukum lain tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 BAB XIII pasal 31 ayat 1 dan 2:
  1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran
  2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-Undang yaitu UUPP No.4 tahun 1950 jo UUPP No.2 tahun 1954. Selanjutnya pada "penjelasan" dinyatakan bahwa ayat ini (ayat 1 pasal 29) menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
3. Dasar Operasional
    Salah satu dasar operasional dari pada pendidikan Nasional adalah Keputusan Presiden No.145 tahun 1965, tentang nama dan rumusan induk sistim pendidikan nasional  menerangkan : " Pancasila....adalah moral dan falsafah hidup bangsa Indonesia, oleh karena itu, dasar/asas pendidikan nasional sebagai landasan bagi semua pelaksanaan pendidikan nasional adalah Pancasila
4. Dasar Sosial Budaya
    Pendidikan merupakan proses dan merupakan alat mewariskan kebudayaan dari generasi tua  kepada generasi muda. Oleh karena itu pendidikan nasional merupakan proses dan merupakan alat mewariskan kebudayaa. Manusia Indonesia terbina oleh tata nilai sosial budayanya sendiri dan manusia Indonesia merupakan pewaris dan penerus tata nilai tersebut.   

Tujuan Pendidikan Nasinal

Tujuan ini menunjukkan ketentuan arah dari pada suatu usaha, sedangkan arah itu menunjukkan jalan yang harus dilalui dan jalan yang harus dilalui itu dimulai dari titik start dan berakhir pada titik finish. Tujuan pendidikan bagi suatu bangsa dan titik starnya adalah pandangan hidup dan titik finishnya adalah tercapainya kepribadian hidup yang dicita-citakan. Ketentuan arah tujuan hidup suatu bangsa akan tertuang pada Undang-Undang Dasar bangsa itu sendiri. Adapun jalan yang harus dilalui adalah cara-cara melaksanakan aktivitas. Dengan demikian dapatlah dikemukakan tentang dasar-dasar dari pada tujuan pendidikan nasional bagi bangsa Indonesia sebagai berikut :
  • Pancasila, disamping sebagai dasar negara, ia juga sebagai tujuan yaitu cita-cita yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia, maka pendidikan sebagai alat pun juga berlandaskan Pancasila, agar bisa menghasilkan anak didik menjadi manusia-manusia Pancasila yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Pada alinea keempat disebutkan : Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan Pancasila
  • UU Pendidikan dan Pengajaran No.12 Tahun 1954 Bab II pasal 3 yang berbunyi :  Tujuan pendidikan dan pembelajaran adalah merupakan keharusan bagi setiap usaha/kegiatan agar mencapai efesiensi  yang sebesar-besarnya. Segala usaha/kegiatan adalah harus bertujuan demikian pula pendidikan. "Orang-oran yang tidak mempunyai batas dan ketentuan rujuan hidupnya dan membiarkan waktu berlalu begitu saja adalah semacam benda yang tidak bernyawa, sedikitlah harapan bahwa mereka dapat menimbulkan keuntungan atau pekerjaan yang besar".
  • TAP MPR No.II/MPR/1978. Tentang P-4 (Eka prasetia Pancakarsa) menyatakan : " Dengan keyakinan akan kebenaran Pancasila, maka manusia ditempatkan pada keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadarannya untuk mengembangkan kodratnya sebagai makhluk pribadi dan sekaligus makhluk sosial". Dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan  terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • TAP MPR No.II/MPR/1978 tentang GBHN mengenai pendidikan disebutkan : "Pendidikan Nasional berdasarkan atas Pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
    Pada tanggal 25 Agustus 1978, Menteri P dan K membentuk komisi pembaharuan pendidikan nasional atas intruksi Presiden Republik Indonesia. Adapun tugas  komisi ini adalah menyusun suatu konsep tentang sistim pendidikan nasional. Kemudian komisi menetapkan dan merumuskan masalah "Pokok-Pokok Pikiran Pembaharuan Pendidkkan Nassional". yang didalamnya dirumuskan Dasar, Fungsi dan Tujuan Pendidikan.
Dasar Pendidikan Nasional :
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Tujuan Pendidikan Nasional :
Membangun kualitas manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan selalu dapat meningkatkan kebudayaan dengan-Nya sebagai warga negara yang berjiwa Pancasila mempunyai semangat dan kesadaran yang tinggi, berbudi pekerti yang luhur dan berkepribadian yang kuat, cerdas, terampil, dapat mengembangkan dan menyuburkan sikap demokrasi, dapat memelihara hubungan yang baik antara sesama manusia dan dengan lingkungannya, sehat jasmani, mampu mengmbangkan daya estetika, berkesanggupan membangun diri dan masyarakatnya.

Fungsi Pendidikan Nasional

Untuk mewujudkan masyarakat budaya bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka pendidikan nasional harus berfungsi sebagai :
  1. Pengembangan Pribadi
  2. Pengembangan warga negara
  3. Pengembangan bangsa
 H.Alamsyah Ratuprawira Negara menagatakan :
    "Tujuan pendidikan nasional diarahkan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan dibarengi dengan meningkatkan kecerdasan, keterampilan, keahlian dan berbagai aspek efektif : mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan".
    Dengan demikian dapatlah dikemukakan butir-butir tujuan pendidikan nasional sebagai berikut :
  1. Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Memperkuat kepribadian Pancasila
  3. Mempertebal semangat kebangsaan
  4. Meningkatkan kecerdasan
  5. Meningkatkan keahlian
  6. Meningkatkan kebudayaan 
  7. Meningktakan kesadaran yang tinggi
  8. Mempertinggi budi pekerti
  9. Mengembang-suburkan sikap demokrasi
  10. Memelihara kerukunan hidup
  11. Mampu mengembangkan daya estetik
  12. Berkesanggupan untuk membangun diri dan masyarakat.
Dasar danTujuan serta Fungsi Pendidikan Nasional Menurut Undang-Undang dan Para Ahli Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment