BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Pengertian Qirad, Hukum Qirad, Rukun dan Syaratnya, Hal-hal Yang Diperhatikan. serta Macam-macam Qirad.

Qirad adalah meruakan salah satu jenis muamalah yang juga sering terjadi dalam masyarakat. Olehnya itu pada tulisan kali ini kami akan membahas beberapa masalah qirad yang meliputi pengertian qirad, hukum qirad, qirad sebagai bentuk kepedulian kepada fakir miskin, rukun dan syarat qirad dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam qirad serta macam-macam qirad.

Pengertian Qirad.

    Qirad ialah kerja sama dalam bentuk pinjaman modal tanpa bungan dengan perjanjian bagi hasil. Biasanya qirad dilakukan pemilik modal ( baik perorangan maupun lembaga) dengan orang lain yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk menjalankan suatu usaha. Besar kecilnya tergantung pada pemufakatan kedua belah pihak, yang penting tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Apabila qirat menyangkut uang yang cukup besar, sebaiknya diakan perjanjian tertulis dan dikuatkan dengan dua orang saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Hukum Qirad

    Dalam ajaran agama islam hukum qirad adalah mubah atau jaiz. Rasulullah saw sendiri pernah mengadakan qirad dengan istrinya Siti Khadijah sebelum menjadi istri beliau sewaktu berniaga ke Syam. Dalam kenyataan hidup ada beberapa orang yang memiliki modal tetapi tidak mampu atau tidak sempat mengembangkannya, sementara itu ada orang yang memiliki kesempatan dan kemauan untuk berusaha tetapi tidak memiliki modal. Olehnya itu islam memberikan kesempatan kepada keduanya untuk mengadakan kerja sama dalam bentuk qirad.

Qirat Sebagai Salah Satu Bentuk Kepedulian Terhadap Masyarakat Miskin

    Dalam kenyataan hidup sehari-hari, qirad dapat membantu sebagian masyarakat miskin dalam usaha mencukupi kebutuhan hidupnya. Modal yang dipinjam tersebut dapat digunakan untuk usaha sesuai bakat dan kemampuan peminjam. Bagi pemilik modal, qirad merupakan bukti kepedulian bagi masyarakat miskin. Sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits :
"Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada muslim yang lain dengan dua kali pinjaman, kecuali perbuatan itu seperti sedekah satu kali"(HR.Ibnu Majah)
   Dihadits lain dijelaskan Rasulullah saw berkata :
"Barang siapa yang melonggarkan terhadap seorang mukmin suatu kesulitan dari beberapa kesulitan didunia, niscaya Allah akan melonggarkan satu kesulitan dari beberapa kesulitan di akhirat kelak. Barang siapa yang memberikan kemudahan  terhadap orang yang susah maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan diakhirat. Barang suapa yang menutupi aib saudaranya, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan diakhirat. Allah akan memberikan pertolongan kepada hamba-Nya selama hambanya mau memberi pertolongan kepada saudaranya.".

Rukun dan Syarat Qirad

    Qirat bisa berlansung apabila memenuhi rukun dansyarat sebagai berikut :
a.  Rukun
  1. Pemilik dan penerima modal
  2. Modal
  3. Pekerjaan
  4. Keuntungan
b. Syarat
  1. Dewasa, sehat akal dan sama-sama rela
  2. Harus diketahui jelas jumlahnya baik oleh pemilik maupun penerima modal
  3. Jenis pekerjaan ditentukan sendiri oleh penerima modal sesuai bakat dan kemampuannya dan pemilik modal perlu mengetahui jenis pekerjaan tersebut
  4. Besar atau kecilnya bagian keuntungan hendaknya dibicarakan saat mengadakan perjanjian

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Qirad

    Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam masalah qirad antara lain sebagai berikut :
  1. Penerima dan pemilik modal harus saling mempercayai dan dapat dipercaya
  2. Penerima modal harus bekerja secara hati-hati. Dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari, hendaknya tidak mengggunakan akal
  3. Perjanjian antara pemilik dan penerima modal hendaknya dibuat sejelas mungkin. Jika dipandang perlu dicarikan saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak
  4. Jika terjadi kehilangan atau kerusakan diluar kesengajaan penerima modal, hendaknya ditanggung oleh pemilik modal
  5. Jika terjadi kerugian hendaknya ditutup dengan keuntungan yang lalu, jika tidak ada hendaknya ditanggung oleh pemilik modal.

Macam-macam Qirad

    Qirad dapat dilakukan oleh perorangan dan dapat pula dilakukan oleh organisasi atau lembaga lain dengan nasabahnya. Dalam kehigupan modern, qirad dapat berupa kredik candak kulak, KPR, KMKP.
a. Kredik Candak Kulak
    Kredik Candak Kulak ialah peminjam modal yang diberikan kepada para pedagan kecil dengan sistim pengembalian sekali dalam seminggu dan tanpa tanggungan atau jaminan. Biasanya Kredik Candak Kulak dilakukan oleh KUD. Kredit jenis ini bertujuan untuk membantu masyarakat kecil agar dapat memiliki jenis usaha tertentu. Misalnya menjual makanan ringan atau usaha lain yang memerlukan biaya yang relatif ringan. Dengan cara inilah diharapkan mereka pada saatnya nanti dapat terangkat dari masyarakat prasejahtera menjadi masyarakat sejahtera dan tidak menggantungkan nasibnya kepada orang lain.
b. KPR
    KPR (kredik kepemilikan rumah) bertujuan membantu masyarakat yang belum memiliki rumah. Bank menyediakan fasilitas berupa perumahan, dari yang bertife sederhana sampai yang mewah. Dan masyarakat yang berminat untuk memiliki rumah tersebut diwajibkan membayar uang muka yang besarnya bervariasi, sesuai dengan tipe yang diinginkan. Selanjutnya, pada jangka waktu tertentu orang itu membayar angsuran sesuai dengan perjnjian yang dibuat oleh kedua belah pihak. Dengan demikian diharapakan masyarakat tidak terlalu berat untuk memiliki sebuah rumah.
c. KMKP
    KMKP (kredit modal karya permanen) dilaksanakan oleh baik bank negara maupun oleh bank swasta, pada saat ini kredit semacam ini sudah tidak ada yang ada sekarang adalah KUK (kredit usaha kecil), kredit ini hanya melayani masyarakat yang sudah mampu sehingga lebih bersifat pengembangan usaha yang sudah ada, oleh sebab itu sasaran yang dibina juga cukup terbatas.
Pengertian Qirad, Hukum Qirad, Rukun dan Syaratnya, Hal-hal Yang Diperhatikan. serta Macam-macam Qirad. Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment