BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Pengertian Khiyar, Dalil/Hukumnya, Macam-Macamnya serta Contoh dan Caranya



Pengertian khiyar dan Hukumnya        

Pengertian khiyar menurut bahasa adalah memilih, sedangkan khiyar dalam jual beli menurut syara’ ialah hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan akad jual beli atau membatalkannya. Hal ini agar kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dapat memikirkan sejauh mungkin kebaikan kebaikan berlansungnya jual beli atau kebaikan untuk membatalkan jual beli, agar masing-masing pihak tidak menyesal atas apa yang telaj dijualnya atau dibelinya. Sebab penyesalan tersebut bisa terjadi karena kurang hati-hati, tergesa-gesa, atau karena factor-faktorlainnya.
Hukum khiyar adalah boleh, sejauh memenuhi persyarata-persyaratan yang telah ditentukan, tetapi hiyar untuk menipu hukumnya haram dan dilarang.Sebagaimana Rasulullah saw., bersabda :
اَنْتَ بِاالْخِيَار بِكُلِّ سِلْعَةٍ إِبْتَعْتَهَا ثَلاَثَ لَيَالٍ (رواه البيهقى واببن  ماجه)
Artinya :
“Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam”(HR.Al-Baihaqy dan Ibnu Majah)

Macam-macam khiyar

a.Khiyar majlis
  Khiyar majlis, yaitu hak memilih antara jadi atau tidaknya jual beli selama penjual dan pembeli masih berada ditempat akad jual beli.Jika keduanya sudah meninggalkan tempat akad jual beli, maka hak khiyar tidak berlaku lagi. Ukuran berpisah disesuaikan dengan adat kebiasaan yang berlaku. Sebagaimana Rasulullah saw bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
اْلْبَيْعَانِ بِالْخِيَارٍ مَالَمْ يَتَفَرّقا
Artinya :
“Dua orang yang mengadakan jual beli, diperbolehkan melakukan khiyar selama keduanya belum berpisah dari tempat akad (HR. Bukhari dan Muslim)
b.Khiyar syarat
    Khiyar syarat ialah hak memilih antara meneruskan dan membatalkannya dengan syarat tertentu, jika syarat itu terpenuhi, maka akad jual beli tidak jadi (batal). Masa berlaku khiyar syarat adalah tiga hari sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang tertera diatas.Adapun contoh dari khiyar syarat adalah : Pembeli berkata kepada penjual,” Saya mau membeli radio ini jika anak saya cocok”. Apabila radio itu sudah dicoba dan anaknya sudah cocok, maka jual beli dapat diteruskan, tetapi jika anaknya tidak cocok, maka jual beli dapat dibatalkan. Khiyar syarat hanya berlaku selama tiga hari, jika telah lewat tiga hari, maka hak khiyar tidak berlaku lagi.
c.Khiyat ‘Aibi
    Khiyar ‘aibi ialah hak memilih antara meneruskan dan membatalkan akad jual beli yang disebabkan karena terdapat cacat pada barang yang dijual. Hal ini dapat menjadi karena pembeli tidak mengetahui bahwa pada barang itu terdapat cacat.
Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan Ibnu Mâjah dari sahabat ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma :
أَنَّ رَجُلًا اشْتَرَى عَبْدًا فَاسْتَغَلَّهُ ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا فَرَدَّهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ
Seorang membeli seorang budak lalu ia menggunakan budak itu. Kemudian dia mendapatkan aib pada budak tersebut, lalu ia mengembalikannya. Penjual berkata : ‘Wahai Rasulullah ! Ia telah mempergunakan budakku tersebut’. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Manfaat berbanding dengan resiko’
Dihadit lain telah dijelaskan dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, beliau berkata:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ
Aku telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjual barang yang cacat kepada saudaranya kecuali telah ia jelaskan.

 Cacat yang bisa ditolak dengan hak pilih ini adalah cacat yang bisa mengurangi nilai barang itu di kalangan para pedagang. Yang menjadi barometer di sini adalah orang-orang yang berpengalaman di bidang perniagaan barang itu sendiri. Juga disyaratkan, cacat itu sudah ada sebelum serah terima sementara orang yang bertransaksi tidak mengetahuinya. Persyaratan ini sudah dapat dimaklumi secara aksiomatik.
Adapun syarat penghalang terjadinya pengembaliang diantaranya :
1.  Cacat itu terjadi ada ketika jual beli atau setelah akad sebelum serah terima barang berlangsung. Namun apabila cacat atau aib itu timbul setelah serah terima barang maka khiyâr tersebut ini tidak berlaku dikarenakan saat terjadinya serah terima tidak ada cacat atau celah. Seorang yang membeli barang kemudian dia melihat aibnya sebelum serah terima barang maka pembeli memiliki hak khiyâr ini, baik cacat tersebut timbul sebelum transaksi atau sesudahnya. Apabila cacat itu timbul setelah barang berpindah ke tangan pembeli maka si pembeli tidak memiliki khiyâr ‘aib ini.
2.  Pembeli tidak mengetahui cacat itu ketika akad atau ketika serah terima barang. Apabila pembeli telah mengetahui cacat atau aib tersebut sebelumnya dan tetap melanjutkan transaksinya maka dianggap rela dengan kondisi barang itu. Dengan demikian, khiyâr aib ini tidak berlaku lagi.
3.  Cacat itu tidak mungkin dihilangkan kecuali dengan bersusah payah.
4.  Cacat itu masih ada ketika transaksi digagalkan. Misalnya seorang membeli kambing kemudian ketahuan kambing tersebut sakit. Namun ketika transaksi ini hendak digagalkan ternyata kambing itu sehat lagi. Apabila demikian, maka khiyâr aib tidak diberlakukan.
Pembatalan Jual Beli Terhadap Orang Yang Menyesal
    Jika jual beli telah terjadi kemudian pembeli menyesal karena mungkin barang yang dibeli itu keliru atau kemungkinan yang lain dan ia menginginkan pembatalan jual beli, maka sangat dianjurkan kepada penjual untuk menerima pembatalan. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw :”Siapa yang membatalkan jual belinya terhadap orang yang menyesal, maka Allah akan menghindarkan dari kerugian usahanya”.
   Oleh karena itu, agama Islam telah mengatur jual beli dengan tertib. Tujuannya ialah untuk menjaga agar saling menguntungkan kedua belah pihak dan tetap akan memelihara tli persaudaraan antara sesama anggota masyarakat. Hal ini tercermin dari adanya syarat sahnya jual beli yaitu saling ridha antara penjual dan pembeli.
Pengertian Khiyar, Dalil/Hukumnya, Macam-Macamnya serta Contoh dan Caranya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment