Pengertian khiyar dan Hukumnya
Pengertian khiyar menurut bahasa adalah memilih, sedangkan khiyar
dalam jual beli menurut syara’ ialah hak memilih bagi penjual atau pembeli
untuk meneruskan akad jual beli atau membatalkannya. Hal ini agar kedua belah
pihak (penjual dan pembeli) dapat memikirkan sejauh mungkin kebaikan kebaikan
berlansungnya jual beli atau kebaikan untuk membatalkan jual beli, agar
masing-masing pihak tidak menyesal atas apa yang telaj dijualnya atau
dibelinya. Sebab penyesalan tersebut bisa terjadi karena kurang hati-hati,
tergesa-gesa, atau karena factor-faktorlainnya.
Hukum khiyar adalah boleh, sejauh memenuhi persyarata-persyaratan
yang telah ditentukan, tetapi hiyar untuk menipu hukumnya haram dan
dilarang.Sebagaimana Rasulullah saw., bersabda :
اَنْتَ بِاالْخِيَار بِكُلِّ سِلْعَةٍ إِبْتَعْتَهَا ثَلاَثَ لَيَالٍ
(رواه البيهقى واببن ماجه)
Artinya :
“Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau
beli selama tiga malam”(HR.Al-Baihaqy dan Ibnu Majah)
Macam-macam khiyar
a.Khiyar majlis
Khiyar majlis, yaitu hak
memilih antara jadi atau tidaknya jual beli selama penjual dan pembeli masih
berada ditempat akad jual beli.Jika keduanya sudah meninggalkan tempat akad
jual beli, maka hak khiyar tidak berlaku lagi. Ukuran berpisah disesuaikan
dengan adat kebiasaan yang berlaku. Sebagaimana Rasulullah saw bersabda dalam
hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
اْلْبَيْعَانِ بِالْخِيَارٍ مَالَمْ يَتَفَرّقا
Artinya :
“Dua orang yang mengadakan jual beli, diperbolehkan
melakukan khiyar selama keduanya belum berpisah dari tempat akad (HR. Bukhari
dan Muslim)
b.Khiyar syarat
Khiyar syarat
ialah hak memilih antara meneruskan dan membatalkannya dengan syarat tertentu,
jika syarat itu terpenuhi, maka akad jual beli tidak jadi (batal). Masa berlaku
khiyar syarat adalah tiga hari sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang
tertera diatas.Adapun contoh dari khiyar syarat adalah : Pembeli berkata kepada
penjual,” Saya mau membeli radio ini jika anak saya cocok”. Apabila
radio itu sudah dicoba dan anaknya sudah cocok, maka jual beli dapat
diteruskan, tetapi jika anaknya tidak cocok, maka jual beli dapat dibatalkan.
Khiyar syarat hanya berlaku selama tiga hari, jika telah lewat tiga hari, maka
hak khiyar tidak berlaku lagi.
c.Khiyat ‘Aibi
Khiyar ‘aibi ialah hak memilih antara
meneruskan dan membatalkan akad jual beli yang disebabkan karena terdapat cacat
pada barang yang dijual. Hal ini dapat menjadi karena pembeli tidak mengetahui
bahwa pada barang itu terdapat cacat.
Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam yang diriwayatkan Ibnu Mâjah
dari sahabat ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma :
أَنَّ رَجُلًا اشْتَرَى عَبْدًا فَاسْتَغَلَّهُ
ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا فَرَدَّهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ قَدْ
اسْتَغَلَّ غُلَامِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ
Seorang membeli seorang budak lalu ia
menggunakan budak itu. Kemudian dia mendapatkan aib pada budak tersebut, lalu
ia mengembalikannya. Penjual berkata : ‘Wahai Rasulullah ! Ia telah
mempergunakan budakku tersebut’. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjawab: ‘Manfaat berbanding dengan resiko’
Dihadit lain telah dijelaskan dari
‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, beliau berkata:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ
بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ
Aku telah mendengar Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Seorang muslim adalah saudara muslim
lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjual barang yang cacat kepada
saudaranya kecuali telah ia jelaskan.
Cacat yang bisa
ditolak dengan hak pilih ini adalah cacat yang bisa mengurangi nilai barang itu
di kalangan para pedagang. Yang menjadi barometer di sini adalah orang-orang
yang berpengalaman di bidang perniagaan barang itu sendiri. Juga disyaratkan,
cacat itu sudah ada sebelum serah terima sementara orang yang bertransaksi
tidak mengetahuinya. Persyaratan ini sudah dapat dimaklumi secara aksiomatik.
Adapun syarat penghalang terjadinya
pengembaliang diantaranya :
1. Cacat itu terjadi ada ketika jual beli atau setelah akad
sebelum serah terima barang berlangsung. Namun apabila cacat atau aib itu
timbul setelah serah terima barang maka khiyâr
tersebut ini tidak berlaku dikarenakan saat terjadinya serah terima tidak ada
cacat atau celah. Seorang yang membeli barang kemudian dia melihat aibnya sebelum
serah terima barang maka pembeli memiliki hak khiyâr ini, baik cacat tersebut timbul
sebelum transaksi atau sesudahnya. Apabila cacat itu timbul setelah barang
berpindah ke tangan pembeli maka si pembeli tidak memiliki khiyâr ‘aib ini.
2. Pembeli tidak mengetahui cacat itu ketika akad atau ketika
serah terima barang. Apabila pembeli telah mengetahui cacat atau aib tersebut
sebelumnya dan tetap melanjutkan transaksinya maka dianggap rela dengan kondisi
barang itu. Dengan demikian, khiyâr
aib ini tidak berlaku lagi.
3. Cacat itu tidak mungkin dihilangkan kecuali dengan bersusah
payah.
4. Cacat itu masih ada ketika transaksi digagalkan. Misalnya
seorang membeli kambing kemudian ketahuan kambing tersebut sakit. Namun ketika
transaksi ini hendak digagalkan ternyata kambing itu sehat lagi. Apabila
demikian, maka khiyâr aib tidak
diberlakukan.
Pembatalan Jual Beli Terhadap Orang
Yang Menyesal
Jika jual beli telah terjadi kemudian pembeli menyesal karena mungkin
barang yang dibeli itu keliru atau kemungkinan yang lain dan ia menginginkan
pembatalan jual beli, maka sangat dianjurkan kepada penjual untuk menerima
pembatalan. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw :”Siapa yang membatalkan
jual belinya terhadap orang yang menyesal, maka Allah akan menghindarkan dari
kerugian usahanya”.
Oleh karena itu, agama Islam telah mengatur jual beli dengan tertib.
Tujuannya ialah untuk menjaga agar saling menguntungkan kedua belah pihak dan
tetap akan memelihara tli persaudaraan antara sesama anggota masyarakat. Hal
ini tercermin dari adanya syarat sahnya jual beli yaitu saling ridha antara
penjual dan pembeli.
0 comments:
Post a Comment