Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan
Pembukaan
"Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur."
"Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia."
Pokok-Pokok Pengertian Setiap Alinea Dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea Pertama
"Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan."
Makna yang terkandung :
- Pengakuan terhadap hak kodrat dari setiap bangsa, yaitu kemerdekaan adalah hak segala bangsa
- Alasan objektif, Proklamasi Kemerdekaan RI yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan keadilan
- Alasan Subjektif, Bahwa Indonesia ingin melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
Makna yang terkandung :
- Adanya cita-cita negara, yaitu masyarakat adil dan makmur dalam wadah negara kesatuan
- Kemerdekaan negara Indonesia bukan tujuan akhir perjuangan bangsa Indonesia, namun hanya sebagai jembatan menuju cita-cita masyarakat yang adil dan makmur
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
Makna yang terkandung
- Pengakuan nilai religius, yaitu bahwa kemerdekaan Indonesia bukanlah semata-mata hasil usaha manusia, tetapi karunia n rahmat Allah Yang Maha Kuasa
- Pengakuan adanya nilai moral, yaitu dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Makna yang terkandung :
- Tujuan negara yaitu, yaitu tujuan khusus, untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan umum yaitu dalam lingkup sesama bangsa di dunia, untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
- Tentang ketentuan diadakannya UUD negara
- Tentang bentuk negara, yaitu negara Republik Indonesia dan berkedaulatan rakyat
- Tentang dasar filsafat negara yaitu Pancasila
0 comments:
Post a Comment