BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Bela Negara : Pengertian dan Prinsip-Prinsip Bela Negara

Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan bukanlah tujuan akhir dari pada perjuangan bangsa. Kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945, menunjukkan bahwa rakyat Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan perjuangan bangsa. Berbagai ancaman terhadap keadaulatan negara Indonesia yang baru merdeka datang dari belanda yang masih memiliki keinginan menguasai negara Indonesia. Ikut sertanya rakyat  Indonesia dalam perjuangan bersenjata, didorong oleh rasa cinta terhadap bangsa dan tanah air, sehingga pengorbanan yang mereka berikan sebagai perwujudan tanggung jawabnya bukan karena paksaan. Tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang didasarkan kecintaannya terhadap tanah air itulah yang disebut bela negara, sebagaimana yang terntum dalam UU No.2 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara.

Pengertian Bela Negara

Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, yang berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebaga ideologi negara, kerelaan untuk berkorban guna untuk meniadakan ancaman, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah, dan hukum nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip-Prinsip Pembelaan Negara 

Bela negara sebagai perwujudan hak dan kewajiban warga negara. Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, aspek pertahanan keamanan merupakan faktor hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 aliena keempat. Dengan demikian, maka pemerintah negara RI berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dari pandangan tersebut, penyelenggaraan keamanan negara menganut prinsip-prinsip sebagai berikut.
  1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela, serta mempertahankan kemerdekaan negara yang telah diperjuangkan, oleh segenap bangsa Indoensia dan seluruh rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, tidak sejengkal pun wilayah Republik Indonesia dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya yang boleh jatuh ke tangan asing.
  2. Upaya pertahanan keamanan negara merupakan tanggung jawab dan keharusan bagi setiap warga negara. Oleh sebab itu, setiap warga negara berhak dan berkewajiban dalam usaha pembelaan negara.
  3. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, akan tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa Indonesia perang adalah tindakan tidak berperikemanusiaan, tidak sesuai dengan martaba manusia,  dan merupakan jalan terakhir apabila semua usaha dengan jalan damai yang telah ditempuh belum membawah hasil. Perang hanya dilakukan dalam keadaan terpaksa untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, serta kepentingan nasional dan sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi ajang perang. 
  4. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan, serta menganut politik bebas dan aktif. Oleh karena itu, pertahanan tidak agresif dan tidak ekspansif dan sejauh ketentuan nasional tidak terancam, tidak akan mulai menyerang. Sedangkan ke dalam bersifat preventif aktif yang berarti sedini mungkin mengambil langkah dan tindakan guna mencegah dan mengatasi setiap timbulnya ancaman dalam bentuk apapun dari dalam negri. Atas dasar sikap dan pandangan ini bangsa Indonesia tidak membenarkan dirinya terikat atau ikut serta dalam suatu ikatan pertahanan keamanan dengan negara lain. Kerja sama dalam bidang pertahanan kemanan guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan serta operasi keamanan perbatasan, tidak merupakan suatu ikatan pertahanan. 
  5. Bahwa bentuk perlawanan rakyat Indonesia dalam rangka membela dan mempertahankan kemerdekaan bersifat kerakyatan dan kesemestaan. Artinya, dalam mempertahankan kemerdekaan itu melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional serta prasarana nasional. Selain bersifat kerakyatan dan kesemestaan, juga bersifat kewilayahan. Artinya seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan. Perlawanan rakyat semesta dilaksanakan dengan perkembangan zaman.
Beberapa alasan kewajiban bela negara bagi setiap warga negara, antara lain
  1. Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
  2. Mempertahankan martabat bangsa
  3. Rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa (nasionalisme)
  4. Rasa bangga terhadap bangsa
  5. Tanggung jawabnya sebagai warga negara.
Bela Negara : Pengertian dan Prinsip-Prinsip Bela Negara Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment