BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Sumber Hukum Kebiasaan dan Yurisprudensi serta Penjabarannya.

Dalam mempelajari atau mempelajari sesuatu, tentu kita harus mengetahui apa atau dari mana sumbernya, begitu juga halnya dengan hukum, maka kita harus perlu mengetahui apa sumber hukum itu?. Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Oleh karena itu salah satu sumber hukum yang kami akan bahas adalah sumber hukum Kebiasaan dan  Yurisprudensi serta penjabaran dari kedua hukum tersebut.

Kebiasaan

Undang-undang sebagai hukum tertulis bersifat kaku, dan sulit menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi  dalam masyarakat.
Masyarakat terus berkembang, sedangkan hukum yang tertulis dalam hal ini undang-undang tetap statis. Untuk mengatasi kekakuan dan kestatisan undang-undang, diperlukan sumber hukum lain yang bersifat kenyal (fleksibel), yaitu kebiasaan, sehingga mudah menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat yang selalu berubah.
Kebiasaan adalah perbuatan manusia hal tertentu yang dilakukan berulang-ulang. Agar kebiasaan ini mempunyai kekuatan berlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, harus dipenuhinya dua macam syarat, yaitu:
  1. Harus ada perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang di dalam masyarakat tertentu. Perlu diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan oleh semua orang, melainkan cukup dilakukan oleh sekelompok/segolongan orang yang berkepentingan saja, Misalnya, kebiasaan dalam lapangan perdagangan dibentuk oleh para pedagang, kebiasaan-kebiasaan setempat dibentuk oleh warga dari tempat itu dan lain sebagainya.
  2. Harus ada keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan. Maksudnya terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
Dengan diakuinya kebiasaan ini sebagai salah satu sumber hukum formal, para hakim sering menggunakan kebiasaan sebagai dasar untuk memutuskan perkara yang belum pernah diatur dalam undang-undang.
Kebiasaan pun sering digunakan dalam bidang ketatanegaraan, untuk melakukan perbuatan ketatanegaraan yang tidak diatur dalam undang-undang dasar. Kebiasaan ketatanegaraan itu disebut konvensi. Misalnya, pidato Presiden di muka sidang DPR pada setiap 16 Agustus merupakan kebiasaan ketatanegaraan, karena hal itu tidak diatur di dalam UUD 1945

Yurisprudensi

Undang-undang merupakan rumusan kata-kata secara tertulis untuk mengungkapkan hukum. Rumusan itu sebagimanapun baiknya tidak mungkin dapat mengungkapkan hukum tersebut dengan sempurna. Seringkali terjadi maksud pembuat/pembentuk undang-undang tidak jelas terumuskan dalam bunyi undang-undang. Selain kadang-kadang kurang jelas juga kurang lengkap. Oleh karena itu para hakim yang bertugas mengutuskan perkara harus mencari atau membentuk sendiri hukum dengan jalan menafsirkan atau menginterpretasikan hukum.
Ada beberapa cara atau metode penafsiran terhadap undang-undang, yaitu:
  1. penafsiran berdasarkan tata bahasa atau arti kata;
  2. penafsiran berdasarkan sejarah pembentuk undang-undang;
  3. penafsiran sistematis dengan jalan menghubungkan pasal-pasal yang terdapat di dalam undang-undang;
  4. penafsiran teleologis dengan jalan mencari tujuan hakiki dari undang-undang serta menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat;
  5. penafsiran resmi atau otentik, yaitu penafsiran yang dibuat sendiri oleh pembentuk undang-undang dan terdapat di dalam undang-undang itu.
Dengan jalan penafsiran undang-undang, hakim dapat memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Jadi putusan hakim berdasarkan penafsiran yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang serupa, disebut yurisprudensi.
Dengan demikian yurisprudensi dikatakan sebagai sumber hukum formal karena yurisprudensi itu menjadi standar atau pedoman bagi hakim dalam memutuskan perkara yang diperiksanya.
Sumber Hukum Kebiasaan dan Yurisprudensi serta Penjabarannya. Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment