BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Pengertian Sumber Hukum Traktat dan hukum Doktrim suatu Negara

Traktat

Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Perjanjian yang diadakan oleg dua negara, disebut traktat bilateral. Sedangkan perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua negara, disebut traktat multilateral. Selain itu ada pula perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikat diri dalam perjanjian itu, disebut traktat koloktif.
Prosedur pembuatan traktat biasanya melalui empat tahapan, yaitu:
  1. Penetapan isi perjanjian oleh para wakil negara peserta yang bersangkutan;
  2. Persetujuan isi perjanjian oleh badan perwakilan rakyat negara peserta masing-masing;
  3. Retifikasi atau pengesahan isi perjanjian oleh kepala negara masing-masing, sehingga sejak saat itu traktat dinyatakan berlaku di seluruh wilayah negara; dan
  4. Pengumuman, yaitu penukaran piagam perjanjian yang telah disahkan.
Setelah disetujui oleh DPR dan diratifikasi oleh Kepala Negara, berarti traktat itu telah menjadi undang-undang dan merupakan sumber hukum formal.

Doktrin

Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum terkemuka. Pendapat para sarjana hukum terkemuka itu kerapkali digunakan atau dikutip oleh para hakim sebagai dasar pertimbangan ketika hendak memberi putusan terhadap sesuatu perkara yang ditanganinya. Jadi doktrin itu baru dapat dikatakan sebagai sumber hukum formal, apabila doktrin itu telah menjelma menjadi keputusan hakim.

Doktrin sebagai sumber hukum formal sangat besar peranannya dalam hukum Islam,  karena pendapat para ahli hukum (fukaha) seperti Imam Maliki, Hanafi, Syafi'i dan Hambali dijadikan pegangan/pedoman oleh para hakim (qadi) dalam memutus perkara yang  diajukan  kepada  mereka.

Pengertian Sumber Hukum Traktat dan hukum Doktrim suatu Negara Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment