BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Pengertian Nikah, Dasar hukum (Al-Qur'an dan Hadits),Hikmah&Urutan Proses Pernikahan

Pengertian Nikah, Dasar hukumnya, Faedah/Hikmahnya, Serta Tata Cara Pernikahan
Pengertian Nikah
a. Pernikahan pada masa Jahiliyah
   Sebelum datang Islam, dalam masyarakat sudah macam-macam cara dalam pernikahan yang berlaku secara turun temurun sampai datangnya Islam, dimana perkawinan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pengundikan
    Seorang laki-laki menggauli perempuan sebagai gundiknya dengan imbalan mendapatkan nafkah dari laki-laki tersebut dan wanita yang dijadikan gundik tidak terbatas jumlahnya tergantung kemampuan laki-laki yang menggaulinya. Perkawinan seperti ini tertera dalam Al-Qur'an
....وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ....
Artinya :
" Dan perempuan-perempuan yang mengambil upah (gundik)

2. Tukar menukar istri.
    Dua orang laki-laki mempertukarkan istrinya , baik memakai imbalan dari salah satu pihak maupun tidak, tergntung kepada kesepakatan kedua belah pihak.

3. Pernikahan Pinjam
   Sepasang suami istri yang ingin mendapat keturunan dari laki-laki tertentu (yang mempunyai kelebihan tertentu). Sang suami menyuruh istrinya untuk melakukan hubungan badan dengan laki-laki yang diinginkan keturunannya. Setelah hamil maka istri tersebut kembali kepada suaminya semula. Perkawinan ini hanya semata-mata untuk memperoleh keturunan bibit unggul.

4. Sejumlah laki-laki (dibawah 10 orang ) menggauli seorang perempuan, jika perempuan tersebut hamil beberapa hari setelah melahirkan maka bayinya dikirim salah seorang laki-laki yang menggaulinya (menurut adat, laki-laki yang diserahi tersebut tidak boleh menolaknya. Kemudian sejumlah laki-laki tersebut berkumpul dirumah perempuan tadi. Setelah berkumpul semua, ibu sang bayi tersebut menunjuk laki-laki yang dicintanya untuk menjadi bapak si bayi, maka resmilah laki-laki tersbut menjadi bapak si bayi.

5. Seorang perempuan yang mau meladeni hubungan badan dengan siapa saja yang datang kepadanya dan bila ternyata hamil, maka setelah anak itu lahir, mereka akan memanggil peramal untuk meneliti siapa bapaknya dari diantara laki-laki yang pernah menggaulinya. keputusan peramal dalam menetapkan bapaknya itu harus diterima dan tidak boleh ditolak.

6. Pernikahan Pinang (meminang)
Seorang laki-laki meminang seorang perempuan yang baik-baik melalui walinya atau lansung kepada perempuan itu sendiri, kemudian memberikan mahar (mas kawin) dan menikahinya.

Dari keenam macam perkawinan tersebut diatas maka hanya yang ke enam yang diperbolehkan oleh agama Islam yang lainnya dibatalkan dan dilarang oleh agama Islam.

Pengertian Nikah


- Menurut bahasa : nikah berati berkumpul dan bersetubuh
- Menurut syara'  : Nikah adalah aqad yang menghalalkan hubungan suami istri dengan lafadz nikah atau tazwij atau arti dari keduanya
- Menurut undang-undang pernikahan :
  "Ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan wanita dalam sebuah rumah tangga berdasarkan tuntunan agama.

Pengertian nikah menurut syara' sudah jelas bahwa pelaksaan nikah sepenuhnya tergantung pada peraturan agama. Adapun pengertian nikah menurut undang-undang perkawinan pencatatannya dapat dilakukan di kantor sipil (KUA). Sedangkan pelaksanaan nikah dilakukan menurut aturan agama, bila tidak dilakukan menurut aturan agama yang dianutnya maka perkawinan dianggap tidak sah menurut undang-undang perkawinan.

     Nikah itu ialah : "melaksanakan aqad (perikatan yang dijalin kepadanya. Tuhan bermurah hati menjadikan anatara dua orang yang sepasang itu kasih mesra dan rahmat kasihan. Gunanya, supaya berdirilah rumah tangga yang jaya dan terbentuklah keluarga yang berbahagia. Dengan lain perketaan, menjadilah sang isteri "Syairekatur rajuli fil hayati = kongsi hidup seseorang lelaki dalam melayari bahtera kehidupan" dan anggota yang aktif dalam menyusunkan keluarga.

     Walhasil, apabila seseorang lelaki beristeri (bernikah dengan seseorang wanita), berartilah ia mengambil seorang kongsi dalam melayarkan bahtera hidupnya; kongsi dalam mengendalikan rumah dengan pengakuan kedua belah pihak) antara seseorang lelaki dan seseorang peremuan atas dasar keridlaan dan kesuksesan kedua belah pihak, oleh seorang wali  dari pihak perempuan menurut sifat yang telah ditetapkan Syara' untuk menghasilkan hidu serumah tangga dan untuk  menjadikan yang seorang condong kepada yang seorang lagi dan menjadika masing-masing dari padanya sekutu (teman hidup = syarikatul hajah) bagi yang lain."

     Sesungguhnya perkawinan itu, ialah : suatu hakikat yang tersusun dari seorang lelaki dan seorang perempuan dan masing-masingnya dipandang separo dari hakikat yang satu itu. Lantaran demikian dikatakanlah kepada masing-masingnya z a u j (pasangan) bagi yang selainnya. walaupun masing-masingnya dipandang seorang manusia yang lengkap pada dzatnya, namun lantaran perkawinan itu, dipandanglah masing-masingnya sebelah dari dua  belah yang berpasangan.

     Inilah rahasia menamai suami Zauj dan menamai isteri dengan Zauj juga.Yakni supaya memberi pengertian bahwa yang seorang itu pasangan bagi yang lainnya; dan  supaya memberi pengertian bahwa tiap-tiap yang dipandang pasangan haruslah menyamai dan mengimbangi yang selainnya.    Ummat manusia dari  keluarga dan rumah tangga. Lantaran itu Allah menyusun dan mensyari'atkan nidham (peraturan ) untuk mewujudkan rumah tangga yang menjaminkan kehidupannya dan kekekalannya; dan untuk mempersiapkan itu buat menyelenggarakan aneka rupa kewajiban di dalam hidup dunia ini.

     Islam mensyari'atkan perkawinan dan menggerakkan ummat tangganya dan kongsi dalam membentuk keluarganya; bukan berarti mengambil seseorang pelayan atau seseorang budak dengan nama isteri. Kita para ummat dituntut benar-benar mendirikan masyarakat yang sentausa. Perkawinan itu, adalah seutama-utama pekerjaan buat memelihara sendi masyarakat itu

Anjuran Nikah

Islam sangat menganjurkan nikah, karena nikah itu adalah suatu kebutuhan primer agar terhindar dari kemaksiatan dan menciptakan rasa aman, tentram dan penuh dengan rasa kasih sayang dalam keluarga. Ada beberapa dalil baik Al-qur'an maupun hadits diantaranya :
1. Firman Allah Surah Ar-Rum ayat 21

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
 Artinya
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya. Dia telah menjadikan dari dirimu sendiri pasangan kamu, agar kamu hidup tenang bersamanya dan Dia jadikan rasa kasih sayang sesama kamu. sesungguhya dalam hal itu menjadi pelajaran bagi kamu yang berpikir".

Dasar Hukum Nikah 

A. Dalil Al-Qur'an
     "Dan dari tanda-tanda kebesaran Allah, ialah : Menjadikan bagi kamu dari jenismu sendiri,  pasangan-pasanganmu, supaya kamu berketenangan kepadanya; dan Allah menjadikan antara kamu yang berpasangan itu kasih sayang dan cinta mesra. Bahwasanya pada yang demikian itu, terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi segala mereka yang berfikir". (Q S. : Ar Rum ayat 21).
"Dan nikahlah olehmu akan orang-orang yang bujang daripada kamu dan akan orang-orang yang saleh-saleh dari budak-budakmu yang lelaki dan yang perempuan. Jika mereka papa, tentulah Allah memberikan kepada mereka kecukupan dari keutamaanNya ; dan Allah itu Maha luas pemberianNya lagi Maha Mengetahui". (Q.S: An-Nur ayat 32).

 "Dan jika kamu takut akan tiada berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka nikahilah olehmu mana yang kamu pandang baik dari kaum perempuan : Dua, tiga atau empat. Maka jika kamu takut akan tak dapat berlaku adil, cukupilah dengan seorang sahaja atau sedekat-dekat jalan kepada berlaku lempang ; tiada curang dan tiada memberatkan pundak". (Q.S: An-nisa' ayat 3).

B. Hadits
    "Wahai jama'ah, barangsiapa diantara kamu mempunyai kesanggupan membayar emas kawin dan belanja hari-hari maka hendaklah ia beristeri itu, lebih memejamkan mata dan lebih memeliharakan kemaluan. Dan barangsiapa tiada sanggup membelanjai isteri, hendaklah ia berpuasa; karena puasa itu, dapat mematahkan syahwat". (H.R. Bukhari Muslim).
 "Dunia itu mata-benda ; dan sebaik-baik mata benda keduniaan, ialah : Isteri yang saleh ". (H.R. Muslim.).
 "Barangsiapa mempunyai kesanggupan untuk beristeri , tetapi tidak mau beristeri, maka tiadalah ia daripadaku". (H.R. Ath Thabarany).

"Dinikahi perempuan karena empat perkara : Karena hartanya; karena kebaikan keturunannya; karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka caharilah yang beragama, supaya engkau berbahagia". (H.R. Bukhari-Muslim).

 "Janganlah kamu kawini orang-orang perempuan karena kecantikannya, lantaran boleh jadi kecantikannya itu membinasakannya; dan janganlah kamu kawini perempuan karena hartanya, lantaran boleh jadi hartanya itu menyesatkannya. Akan tetapi kawinilah perempuan lantaran agamanya, Demi Allah perempuan budak yang hitam lagi buruk rupanya, lebih utama, kalau ia beragama ". (H.R. Ibnu Majah Sunan Ibnu Majah 1: 597).

"Barangsiapa beristeri , maka berarti ia sungguh telah memelihara sebahagian agamanya. Kerena itu, hendaklah ia bertaqwa kepada Allah untuk memelihara behagian yang satu lagi". (H.R. Al Baihaqi).
Ringkasnya dengan kita berkawin, kita telah dapat memelihara diri dari zina.

Faedah-Faedah Pernikahan Untuk Masyarakat

Apabila kita tinjau rahasia dan hikmat-hikmat pernikahan, nyatalah kepada kita berbagai rupa faedah dari padanya yang mengenai masyarakat hidup para bani insani. Di antara faedah-faedah itu, ialah :
  1. Mewujudkan anak yang akan mengekalkan keturunan seseorang dan memelihara  suku manusia
  2. Memelihara hajat tabi'at. Perkawinan itu memelihara diri dari terjerumus ke dalam kencah kerusakan akhlak dan keburukan-keburukan yang merusak merugikan masyarakat. apabila kita tidak bernikah, tentulah hajat tabi'at itu dipenuhi dengan cara yang curang; cara  yang tidak dibenarkan agama dan akal yang sehat serta kesusilaan yang luhur.
  3. Memasukkan kesenangan dan ketenangan ke dalam diri masing-masing (dar suami isteri) dengan jalan yang halal Lelaki dan perempuan menghendaki kesenangan dan kelazatan. Maka apabila tidak dimasukkan kesenangan dan kelezatan itu dengan melalui pintu nikah, tentulah mereka melalui pintu perzinahan.
  4. Mnyusun dan mengatur rumah tangga atas dasar mawaddah warahmah yang berjalan rapi antara dua orang yang dijadikan bersatu.
  5. Menambah kea'rifan dan kesungguhan mencari reski yang halal

Peraturan pernikahan

Dalam ajaran Islam ada beberapa yang tahapan yang harus dilaksanakan dalam melangsungkan sebuah pernikahan antara lain :

1. Pinangan
Apabila kita jatuh hati kepada seseorang perempuan, maka jika perempuan itu telah dewasa (telah besar) telah dewasa (telah besar) tidak pernah bersuami, hendaklah dipinangnya langsung kepadanya sendiri; mengingat perbuatan Nabi sendiri dikala beliau meminang Ummu Salamah. Beliau langsung meminangnya dan shahlah pernikahan yang dilaksanakan sesudah nyata keridlaannya itu, asal dengan orang yang dipandang sekufu.

    Kemudian perlu ditegaskan bahwa perempuan yang dewasa itu tak dapat lagi dipaksa kawin oleh siapa juga, hatta oleh ayahnya sendiri. Nikah yang diaqadkan dengan tidak berdasar kepada keridlaannya, tidak shah. Jika dilakukan oleh ayah, hakimharus membatalkan; jika perempuan yang bersangkutan menyatakan keenggangannya. Tegasnya, baharu boleh perempun dewasa dinikahkan, sesudah nyata-nyata ia memberikan persetujuannya.

     Dan jika perempuan itu masih kecil (shaghierah), belum pernah bersuami, hendaklah dipinang kepada walinya. Nabi meminang 'Aisyah kepada Abu Bakar. Walinya harus menanyai pendapatnya. Maka jika dia diam, tidak menampik, dipandanglah diamnya itu keridlaannya.

Perlu ditegaskan bahwa tidak dibolehkan kita membuat pinangan kepada perempuan yang telah dipinang orang sebelum orang itu mengeratkan pinangannya. Juga tidak dibolehkan kita meminang perempuan yang masih dalam 'iddah. Selain dari itu disukai supaya kita memandang sendiri muka perempuan yang hendak dipinangkan itu.

Seorang Shahabi, Mughierah namanya hendak meminang seorang perempuan, maka Nabi berkata kepadanya :
"Pandanglah dia lebih dahulu; karena yang demikian itu lebih patut menghasilkan kerukunan kelak antara kamu berdua". (H.R. Ahmad, An Nasai Ibnu Majah, At Turmudzi, Ad Darimi dan ibnu Hibban Sunan Ibnu Majah 1 : 599 ).

b. Wali nikah dan saksi
Apabila telah terdapat persetujuan dari kedua belah pihak, maka hendaklah 'aqad nikah itu dilaksanakan oleh seorag wali dari pihak perempuan dan disaksikan oleh dua orang saksi.
Akan tetapi kalau sang wali enggan, menampik, maka barulah perwalian nikah itu dipegang oleh yang berwajib.


c. Peralatan dikala 'aqad
Amat disukai supaya dikala meng'aqadkan nikah itu diadakan "sedikit perjamuan" oleh pihak isteri. Inilah yang dinamai : walimah'aqad

d. Walimah
Sesudah 'aqad berlangsung dan mempelai lelaki memasuki kamar pengantin isteri, hendaklah sang suami mengadakan Walimah (peralatan perkawinan) barang sekedarnya; sekurang-kurangnya dengan menyembelih seekor kambing, kalau sanggup. Inilah yang dinamai walimah 'urus atau walimah imlak.

e. Batas kufu'
Dalam hal keimbangan antara lelaki dengan perempuan maka yang dipandang agama, hanyalah keimbangan Agama, yakni hendaklah sang suami itu orang yang diredlai agamanya dan perangainya. Nabi bersabda :

"Apabila datang kepadamu seorang meminang yang kamu redlai agamanya dan perangainya, terimalah pinangan itu dan kawinkanlah perempuan yang dipinang dengannya. Jika kamu tidak lakukan, tentulah akan hasil fitrah dalam masyarakat dan kejelasan yang luas". (H.R. At Turmudzi)

f. Maskawin
Apabila kita hendak mencampurinya, maka baiklah lebih dahulu kita membayar "maskawinnya", yang sudah disepakati antara kedua belah pihak. Jika kebetulan belum disepakati maskawin; belum ada disebut jumlahnya dalam 'aqad, hendaklah kita berikan sebanyak maskawin yang didapati oleh perempuan yang seumpamanya.
Pengertian Nikah, Dasar hukum (Al-Qur'an dan Hadits),Hikmah&Urutan Proses Pernikahan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment