BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Pengertian Nadzar, Jenis dan Hukumnnya, serta Contoh Nadzar yang mulia dan Yang Dilarang

Pengertian Nadzar, Jenis dan Hukumnnya, serta Contoh Nadzar yang mulia dan Yang Dilarang
Nadzar itu ialah "mewajibkan yang tidak wajib, karena terjadi sesuatu urusan atau seseorang memestikan sesuatu dengan dirinya yang tidak mesti dengan lansung, atau menggantungkan kepada sesuatu, atau seseorang memestikan atas dirinya mengertjakan sesuatu dengan sebutan yang menunjuk kepadanya". Jelasnya nadzar itu, salah satu dari ikatan janji yang diperintahkan kita untk menunaikannya dan dipuji orang-orang yang menunaikannya. Sedangkan melepaskan nadzar itu adalah melaksanakan apa yang telah dinadzarkan dengan menjaga dan memelihara aturan-aturannya yang telah ditetapkan syara'.

Jenis-Jenis Nadzar

Setelah disimak mengenai pengertian nadzar, maka nadzar itu sendiri terbagi menjadi dua yaitu :
  1. Nadzar Qurbah, yaitu berjanji akan mengerjakan thaat sebagai suatu amal mendekatkan diri kepada Allah swt dengan tiada membuat syarat atau qayid, supaya tidak sampai bermudah-mudah pada mengerjakan thaat atau dengan syarat berhasilnya suatu nikmat atau tolak suatu bencana.
  2. Nadzar yang dimaksudkan dari padanya membangkitkan diri kepadanya dari pada melakukan sesuatu, atau menghambat diri dari melakukan sesuatu seperti ia mengatakan : "jika aku berbicara dengan si pulan, lazimlah atasku begini".
Dari kedua nadzar tersebut di atas, maka nadzar yang pertama "Qurbah" wajib untuk dilaksanakan, sedangkan yang kedua jangan ditunaikan tetapi wajib diberi karena mengingkarinya, kaffarat sumpah. Disamping pembagian nadzar diatas ada juga yang membagi kaffat menjadi empat yaitu :
  1.  Nadzar tabarrur , yaitu mengaku akan mengerjakan sesuatu yang mendekatkan diri kepada Allah, dengan tidak ada sesuatu sebab, seperti mengatakan :" lazim atas saya beruasa....dan sebagainya". nadzar yang begini disepakati "sah"nya.
  2. Nadzar ta'liq syarath, yaitu berjanji akan mengerjakan sesuatu taat dengan disangkut pautkan hasil dari sesuatu yang memberi manfaat seperti dengan mengatakan : "Jika kembali orang yang telah hilang.....maka lazim atasku berpuasa 10 hari". Nadzar yang seperti itu harus juga dipenuhi/dikerjakan.
  3. Nadzar lajaj, yaitu berjanji akan melakukan seuatu yang haram, atau berjanji akan melakukan sesuatu yang wajib dan sebagainya. Nadzar yang begitu, tidak sah akan tetapi wajib atasnya kaffarat sumpah.
  4. Nadzar Ta'lieq atas hal-hal yang mubah, yaitu yang disangkutkan atas membuat sesuatu yang mubah. dan seperti itu tidak sah. sebagaimana nabi berkata :" Hanya sanya nadzar itu yang dikehendaki dengannya keridhaan".

 Nadzar Yang Tinggi Derajatnya

Setinggi-tinggi nadzar yakni sebaik-baik nadzar, ialah : nadzar yang tidak disangkutkan dengan sesuatu, seperti seseorang yang baru sembuh dari sakitnya, ia berkata : "lazim atas  saya berpuasa sehari" atau ia  berkata "lazim atas saya bersedekah sepuluh rupia"-buat menyatakan syukurnya kehadirat Allah. Di bawahnya, adalah Nadzar - Ta'lieq (syarath) seperti ia mengatakan : "jika sembuh anakku dari sakitnya, wajiblah atasku berpuasa tujuh hari" . Nadzar ini dinamai "Nadzar-Mujazah", atau = ada ubi ada talas, ada budi ada balas.
Dari penerangan-penerangan Nabi didapati kenyataan, bahwa Syara' tiada menyukai "Nadzar-Ta'lieq  (syarath) atau Nadzar-Mujazah itu. Karena itu Nabi mengatakan : "Nadzar itu tiada menolak Qadar". Akan tetai jika  kita melakukan juga Nadzar-Ta'lieq itu, wajib kita tunaikan.
Kemudian di antara Nadzar-Nadzar Maksiat, ialah : "bernadzar untuk kuburan, seperti bernadzar akan membersihkan kuburan seseorang yang dipandang keramat, atau akan memasang lilin  dan lampu di kuburan itu".

Nadzar Mengerjakan Ibadat Di Suatu Tempat Yang Jauh

Bernadzar untuk pergi menziarahi sesuatu kuburan orang saleh dengan maksud mengambil berkat; demikian juga nadzar bersembahyang di tempat-tempat itu, diharamkan Syara' menurut ketetapan beberapa ulama besar, diantaranya Al Juwaini - Al Qadli Hussain - Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah .
        Bersabda Nabi s.a.w.:
" Janganlah kamu bersengaja benar menyediakan perbekalan pergi, melainkan untuk pergi kepada ketiga mesjid : Al Masjidil Haram - Mesjidikul ini dan Al Mesjidil Aqsha ". (H.R. Bukhari Muslimin, Al Jumi'ush Shagheir 2 : 201)

Kesimpulan tafsir hadits menyatakan,  bahwa : Tidak dibolehkan bersafar kepada sesuatu mesjid yang lain dari yang tiga itu, untuk bersembahyang padanya, umpamanya dinadzarkan pergi bersembahyang ke sesuatu mesjid. Yang dibolehkan hanya bernadzar pergi bersembahnyang ke salah satu dari mesjid yang tiga itu saja.
Jelasnya, apabila kita bernadzar pergi bersebahyang ke sesuatu mesjid, atau beri'tikat di sesuatu mesjid yang lain dari mesjid tiga itu, tiadalah lazim kita tunaikan . Cukuplah kiranya dengan kita mengerjakan sembahyang atau i'tikaf itu di mesjid kita sendiri.

Nadzar Menyembelih Sesuatu Di Tempat Yang Dipandang Keramat

 Diberitahkan  Tsabit ibnu , ujarnya:
"Seseorang lelaki bernadzar dimasa Rasul akan menyembelih seekor onta di Buanah, maka orang itu datang kepada Nabi untuk bertanya ujarnya:  " Saya bernadzar akan menyembelih unta di Buanah . Bolehkah aku pergi melepaskan nadzar itu? Nabi bertanya : Apakah di sana ada berhala yang disembah? (Pujaan yang dipuja?), mereka menjawab : "tidak". Sesudah itu Nabi berkata  " kalau demikian, tunaikanlah nadzarmu . sebenarnya tidak boleh ditunaikan nadzar dalam perbuatan durhaka kepada Allah dan tidak boleh pula terhadap maksiat kepada Allah dan tidak pula yang tidak dimiliki anak-anak Adam". (H.R. Abu Dawud Sunan Abu Dawud : 3 : 322)

Hadts ini menyatakan, bahwa menyembelih di tempat berhala, di tempat hari besar kaum musyrikin , dipandang durhaka; walaupun nadzar it untuk Allah. Maka kalau menentukan tempat hari raya kaum musyrikin untuk tempat menyembelih tertegah, maka betapakah lagi melakukan  yang tersebut dihari raya mereka benar, berkenaan dengan hari raya
Pengertian Nadzar, Jenis dan Hukumnnya, serta Contoh Nadzar yang mulia dan Yang Dilarang Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment