Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Oleh karena itu, hak asasi manusia tidak tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara. Dan untuk mengetahui lebih lanjut hak asasi manusia tersebut maka harus kita ketahui apa itu hak asasi manusia itu sendiri. pada tulisan kali ini kami akan mengupas seputaran pengertian, jenis-jenisnya dan Undang-Undang yang mengatur hak asasi manusia.
1. UUD 1945
Dalam UUD 1945, hak asasi manusia diatur dalam pasal 27 sampai pasal 34 dan berkut penjabarannya :
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Ada beberapa pengertian Hak Asasi Manusia menurut undang-undang dan para ahli- Menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang secara kodrati melekat pada setiap manusia.
- Menurut Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang HAM, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harrkat dan martabat manusia.
- Menurut Miriam Budiarjo, bahwa hak asasi manusia adalah hak manusia yang telah diperoleh dan dibawahnya bersama dengan kelahiran atau kehadirannya dimasyarakat.
- Hak Asasi Manusia bersifat universal, artinya berlaku dimana saja dan kapan saja serta untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun.
- Hak asasi dibutuhkan manusia untuk melindungi martabat kemanusiaannya dan digunakan sebagai landasan moraldalam bergaul dan berkomunikasi dengan orang lain.
- Konsep Hak Asasi Manusia mencakup seluruh segi kehidupan, baik hak hukum, hak sosial budaya, hak ekonomi, maupun hak dalam pembangunan
2. Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia
Adapun jenis-jenis hak asasi manusia baik yang bersifat individual maupun yang bersifat kolektif adalah sebagai berikut :- Hak-hak asasi pribadi (Personal rights) yang meliputi :
- Kebebasan menyatakan pendapat
- Kebebasan memeluk agama
- Kebebasan bergerak
- Hak-hak Asasi ekonomi (Proporty rights) yang meliputi :
- Kebebasan memiliki sesuatu, membeli, menjual, serta memanfaatkan
- Hak mendapat tunjangan hidup bagi orang miskin dan anak terlantar
- Hak-hak asasi politik (Political rights) yang meliputi :
- Hak ikut serta dalam pemerintahan
- Hak pilih (dipilih dan memilih) dalam pemilihan umum
- Hak mendirikan partai politik, ormas, dan organisasi lainnya
- Hak-hak asasi hukum (rights of logal equality) yang meliputi :
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemerintahan
- Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and kultural rights) yang meliputi :
- Hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan
- Hak mengembangkan kebudayaan
- Hak-hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan (prosedural rights) yaitu :
- Hak mendapat perlakuan dan tata cara peradilan
- Hak perlindungan dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan atau peradilan.
3. Undang-Undang Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Dalam perundang-undangan RI, terdapat empat hukum tertulis mengenai aturan-aturan sebagai landasan penegak Hak Asasi Manusia di Indonesia. Perundang-undangan tersebut antara lain :1. UUD 1945
Dalam UUD 1945, hak asasi manusia diatur dalam pasal 27 sampai pasal 34 dan berkut penjabarannya :
- Pasal 27 ayat (1)"...segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintaahan dan wajib menjunjung hukum itu dengan tidak ada pengecualiannya.
- Pasal 27 ayat (2)"...Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
- Pasal 27 ayat (3), Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara
- Pasal 28, dalam pasal ini terkandung hak-hak warga negara sebagai berikut :
- Hak tuk berorganisasi
- Berkumpul, meliputi berkumpul dalam ruangan, misal diskusi, rapat, komfrensi,, dan lain-lain. Berkumpul diluar ruangan, misalnya kampanye, pawai, demonstrasi dan lain-lain.
- Mengeluarkan pendapat secara lisan, misalnya menyampaikan lansung kepada yang bersangkutan, audiens di muka DPR, dan lain-lain. Secara tulisan, misalnya melalui media massa, petisi atau pamplet, dan meda cetak lainnya.
- Pasal 28A, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Pasal 28B ayat (1) setiap orang berhak membentuk kelauarga dan melanjutkan keterunan melalui perkawinan yang sah
- Pasal 28B ayat (2) setiap anak berhakatas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan atas kekerasan dan diskriminasi
- Pasal 28C ayat (1) setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kwalitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
- Pasal 28C ayat (2) setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
- Pasal 28D ayat (1) setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
- Pasal 28D ayat (2) setiap orang berhak untuk bekerja erta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan ayak dalam hubungan kerja
- Pasal 28D ayat (3) setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
- Pasal 28D ayat (4) setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
- Pasal 28E ayat (1) setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhakk kembali.
- Pasal 28E ayat (2) setiap orang bebas atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
- Pasal 28E ayat (3) setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpl dan mengeluarkan pendapat.
- Pasal 28F setap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, sera berhak untuk mencari, memperoleh memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
- Pasal 28G ayat (1) setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekuatan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
- Pasal 28G ayat (2) setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
- Pasal 28H ayat (1) setiap bertempat tinggal, orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
- Pasal 28H ayat (2) setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus dan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
- Pasal 28H ayat (3) setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
- Pasal 28H ayat (4) setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapin.
- Pasal 28I ayat (1) hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran danhati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surat adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
- Pasal 28I ayat (2) hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif.
- Pasal 28I ayat (3) hak mendapat penghormatan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
- Pasal 28I ayat (4) hak mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi.
- Pasal 28I ayat (5) hak jaminan terhadap jaminan hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
- Pasal 29 ayat (2) ".... Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu". Pasal ini merupakan pencerminan hak asasi pribadi (personal rights) dalam memilih, menentukan dan memeluk sesuatu agama sesuatu agama sesuai dengan keyakinannya.
- Pasal 30 ayat (1) tiap-tiap warga negara berhak dalam usaha pertahanan keamanan negara.
- Pasal 31 ayat (1) "...tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikn". Pasal ini merupakan pengakuan dan jaminan hak memperoleh pendidikan.
- Pasal 31 ayat (2) "...Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar".
- Pasal 33, hak dalam bidang ekonomi
- Pasal 32, hak dalam bidang kebudayaan.
- Pasal 34, hak dalam bidang sosial.
0 comments:
Post a Comment