BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Bentuk Negara Kesatuan dan Negara Serikat

 Bentuk Negara 

     Berikut bentuk negara secara umum,
     1. Negara Kesatuan
Ditinjau dari susunannya, negara kesatuan adalah negara yang bersusun tunggal. Dengan demikan tidak ada negara di dalam negara. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri yaitu,
  1. Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan, baik ke dalam maupun ke luar. 
  2. Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
  3. Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan. 
  4. Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
Dalam kenyataan pelaksanaan, negara kesatuan ada yang menggunakan sistem desentralisasi dan sistem sentralisasi.
a.  Sistem Desentralisasi 
     Dalam negara terdapat pembagian wilayah menjadi daerah-daerah (tingkatan) seperti kategori Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II, dan Daerah Tingkat III, dengan kewenangan pemerintahannya masing-masing. Dengan demikian, kekuasaan pemerintah tidak hanya dipegang oleh pemerintah pusat saja tetapi daerah juga diberi wewenang untuk ikut menyelenggarakan pemerintahan pemerintahan yang berupa mengurus urusan rumah tangga daerahnya sendiri (otonomi). Namun, wewenang tersebut tetap pada prinsip negara kesatuan dan kekuasaan tertinggi terletak pada pemerintah pusat. Dengan kata lain penyelenggaraan pemerintah daerah harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
b.  Sistem Sentralisasi 
     Seluruh wewenang kekuasaan pemerintahan terpusat dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, daerah tidak diberi hak untuk ikut menyelenggarakan pemerintahan (tidak ada otonomi daerah). Pada sistem sentralisasi negara kesatuan juga diadakan pembagian wilayah-wilayah. Akan tetapi, wilayah-wilayah itu hanya berwenang administratif belaka. Artinya tidak melaksanakan otonomi dan hanya melaksanakan ketentuan atau kebijaksanaan yang di tetapkan oleh pemerintah pusat.
     2. Negara Serikat 
     Negara Serikat adalah negara yang bersusun jamak. Artinya tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri kemudian mengadakan perjanjian yang mewujudkan ikatan (terbatas) yang efektif guna membentuk suatu negara besar (federasi) dan negara-negara tersebut menjadi negara bagian. Meskipun telah terbentuk federasi namun tidak semua urusan pemerintahan diserahkan kepada pemerintah gabungan (federal). Tiap negara bagian memiliki UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negri, pertahanan, keamanan, keuangan, dan peradilan.
Bentuk Negara Kesatuan dan Negara Serikat Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment