BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Bentuk-Bentuk Kenegaraan Dalam Suatu Bangsa

Bentuk kenegaraan yang pernah dikenal dalam sejarah ketatanegaraan diantaranya sebagai berikut :
1. Bentuk Koloni
    Koloni adalah suatu negara yang menjalalani penjajahan dari negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya. Misalnya, Indonesia pernah menjadi koloni Belanda hingga 350 tahun, hongkong pernah menjadi koloni Inggris hingga tahun 1997.
2. Perwalian (trusstee)
    Perwalian adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam perang dunia ke II dan berada dibawah naungan dewan perwalian (trussteeship Council) PBB serta negara yang menjadi pemenang perang. Misalnya, Papua New Guenea bekas jajahan Inggris yang berada dibawah perwalian PBB sampai pada tahun 1975.
3. Dominion
    Dominion merupakan bentuk negara yang khusus dalam lingkugan kerajaan Inggris. Negara dominion adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan inggris yang telah merdeka dan berdaulat serta negara mengakui Raja Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan) negara-negara dominion tergabung dalam The British Commontwealth (negara-negara persemakmuran). Negara-negara dominion mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurus praktik-praktik ke dalam maupun ke luar. Misalnya Negara Kanada, Australia, Selandia Baru, dan Afrika Selatan.
4. Uni
    Uni adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Uni dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu sebagai berikut :
  1. Uni Riil (Reele Unie) yaitu dua negara yang berdasarkan suatu traktat perlengkapan ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan bentuk perlengkapan uni guna kepentingan bersama. Kepentingan bersama itu umumnya menyangkut persoalan-persoalan yang menyangkut politik luar negeri. Misalnya Uni Australia, Honggaria pada tahun 1867-1919 dan Uni swedia-Norwegia tahun 1815-1905
  2. Uni Personil (Porsenele Unie), yaitu dua negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara. Adapun urusan dalam dan luar negeri, diurus masing-masing negara. Misalnya Benelux (Belgia, Nederland, dan Luxemburg) pada tahun 1839-1890 dan Uni Inggris, Skotlandia pada tahun 1603-1707.
5. Protektorat
    Protektorat adalah negara yang berada dibawah lindungan negara lain yang lebih kuat. Biasanya persoalan luar negeri dan pertahanan dari negara Protektorat diserahkan kepada negara pelindungnya (suzerein). Misalnya, Tunusia, Maroko, Uni Indo Cina (Kamboja, Laos dan Vietnam) sebelum merdeka merupakan Protektorat dari Perancis. Dan Protektorat dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
  1. Protektorat kolonial, yaitu negara Protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan keamanan serta urusan dalam negeri kepada pemerintah pelindungnya (Union Perancis)
  2. Protektorat Internasional, yaitu Protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum Internasional. Dalam hal ini, negara yang dilindungi dari beberapa unsur luar dan dalam negeri serta pertahanan dan keamanan tidak banyak bergantung pada negara yang melindungi. Negara tersebut merupakan subjek hukum internasional. Misalnya, Mesir pada masa Protektorat Turki tahun 1917 dan Albania semasa Protektorat Italia tahun 1936.
6. Mandat
    Mandat adalah suatu negara yang terjadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam perang dunia I dan diletakkan dibawah perlindungan suatu negara yang menjadi pemegang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Misalnya, Kamerun bekas jajahan yang menjadi mandat Perancis.

Bentuk-Bentuk Kenegaraan Dalam Suatu Bangsa Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment