BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Pengertian, dan Krateria Menjadi Warga Negara

Warga negara adalah warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karna warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan  yang didirikan dengan kekuatan bersama. untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

  2.    Kreteria   Warga  Negara 

  1.  Telah berusia 18 (delapan belas ) tahun atau sudah kawin. 
  2.  Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani. 
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1(satu) tahun atau lebih. 
  6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik  Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. 
  7. Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap dan membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
  8. Jika orang tua berkewerganegaraan Indonesia, anak yang dilahirkan akan memperoleh kewarganegaraan negara Indonesia.
  9. Seseorang memperoleh kewerganegaraan Indonesia karna dilahirkan di indonesia.
  10. Anak orang asing berumur dibawah 5 tahun, diangkat oleh seorang warga negara Indonesia dapat menjadi  warga negara Indonesia dengan disahkan oleh pengadilan negeri setempat. 
  11. Seorang perempuan  berkewarganegaraan asing yang menikah dengan laki-laki warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah satu tahun melangsungkan perkawinan.  

3.  Pasal-pasal  Warga Negara dan Penduduk  

Uraian perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tercantum dalam materi pokok Bab tentang Warga Negara dan Penduduk sebagai berikut.
Warga Negara dan penduduk  
Sebelum diubah, ketentuan mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam satu pasal, yakni pasal 26 dengan dua ayat, yaitu ayat (1) dan ayat (2). setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tetap satu  pasal, tetapi dengan tiga ayat, yaitu pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).Rumusannya sebagai berikut. 
Rumusan perubahan 
BAB X  WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
pasal 26
(2)   Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)   Hal-Hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Rumusan naskah asli:
BAB X WARGA NEGARA
pasal 26
(1)  Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)   Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
         perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 mengenai hal ini dilatar belakangi oleh kebutuhan memasukkan orang asin yang bertempat tinggal di Indonesia sebagai unsur penduduk, selain warga negara Indonesia (WNI).
Pengertian, dan Krateria Menjadi Warga Negara Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment