Warga
negara adalah warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. istilah warga
negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karna warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni
peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum.
semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
2. Kreteria Warga Negara
- Telah berusia 18 (delapan belas ) tahun atau sudah kawin.
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1(satu) tahun atau lebih.
- Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap dan membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
- Jika orang tua berkewerganegaraan Indonesia, anak yang dilahirkan akan memperoleh kewarganegaraan negara Indonesia.
- Seseorang memperoleh kewerganegaraan Indonesia karna dilahirkan di indonesia.
- Anak orang asing berumur dibawah 5 tahun, diangkat oleh seorang warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia dengan disahkan oleh pengadilan negeri setempat.
- Seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang menikah dengan laki-laki warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah satu tahun melangsungkan perkawinan.
3. Pasal-pasal Warga Negara dan Penduduk
Uraian
perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
tercantum dalam materi pokok Bab tentang Warga Negara dan Penduduk
sebagai berikut.
Warga Negara dan penduduk
Sebelum
diubah, ketentuan mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam satu
pasal, yakni pasal 26 dengan dua ayat, yaitu ayat (1) dan ayat (2).
setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 tetap satu pasal, tetapi dengan tiga ayat, yaitu pasal 26 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3).Rumusannya sebagai berikut.
Rumusan perubahan
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
pasal 26
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-Hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Rumusan naskah asli:
BAB X WARGA NEGARA
pasal 26
(1)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun1945 mengenai hal ini dilatar belakangi oleh kebutuhan memasukkan
orang asin yang bertempat tinggal di Indonesia sebagai unsur penduduk,
selain warga negara Indonesia (WNI).
0 comments:
Post a Comment