BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

4 Unsur-Unsur Berdirinya Suatu Negara Yang Di Akui

Pada umumnya berdirinya suatu negara harus memenuhi unsur kostitutif dan deklaratif, dan unsur konstitutif adalah merupakan syarat mutlak untuk membentuk atau berdirinya suatu negara yang antara lain, wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat. Sedangkan unsur deklaratif adalah unsur syarat tambahan atau pelengkap  yaitu adanya pengakuan kedaulatan dari negara lain. Walaupun hanya sebagai pelengkap, tetapi pengakuan kedaulatan dari negara lain sangat penting. Dari tiga unsur wilayah tersebut ditambah satu sebagai pelengkap, dapat kita lihat secara terperinci lebih luas di bawah ini.

1. Wilayah

Wilayah negara adalah wilayah yang menunjukkan batas-batas di mana negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kedaulatan. Wilayah suatu negara dibagi atas wilayah darat, wilayah laut, dan wilayah udara.
a. Wilayah Darat
      Wilayah dari dari suatu negara dibatasi oleh wilayah darat dan/atau wilayah laut (perairan) dari negara lain.
      Biasanya penentuan batas suatu negara ditentukan dalam suatu perjanjian. Perjanjian yang dibuat antara dua negara atau lebih disebut perjanjian antarnegara (perjanjian internasional). Bila perjanjian itu dibuat antara dua negara maka perjanjian itu disebut perjanjian bilateral, namun bila dibuat oleh banyak negara maka perjanjian itu disebut perjanjian multilateral.
      Batas wilayah darat berupa batas alamiah, buatan, dan ilmu pasti.
  1. Batas alamiah suatu negara dapat berupa sungai, danau, pegunungan atau lembah.
  2. Batas buatan. Perbatasan buatan suatu negara dapat berupa pagar tembok, pagar kawat berduri, tiang-tiang, dan tembok.
  3. Perbatasan menurut ilmu pasti. Perbatasan suatu negara menurut ilmu pasti biasanya ditentukan dengan menggunakan garis lintang atau garis bujur pada peta bumi. Misalnya batas antara Korea Utara dan Korea Selatan adalan 38 derajat garis Lintang Utara.
b. Wilayah Laut
     Wilayah laut suatu negara adalah semua perairan yang meliputi lautan, danau, dan sungai yang berada dalam batas-batas negara itu. Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial. Sedangkan lautan di luar laut teritorial disebut laut bebas (high sea). Batas wilayah laut suatu negara ditentukan melalui konvensi hukum laut internasional.
     Dalam konvensi hukum laut PBB yang ke-3 tahun 1982, Indonesia berhasil memperjuangkan konsep negara kepulauan atau Archipelago State untuk dicantumkan dalam pasal-pasal khusus yaitu Pasal 46 sampai 54 UNCLOS 1982. Dalam konvensi hukum laut internasional tersebut, ditetapkan batas-batas laut Indonesia.

 c. Wilayah Udara
     Wilayah udara suatu negara adalah udara yang berada di atas wilayah darat dan laut (perairan) teritorial suatu negara, termasuk dalam wilayah itu. Tidak ada ketentuan batas wilayah udara, selama kekuasaan negara yang bersangkutan dapat dipertahankan.
      Dalam masa damai, pada umumnya wilayah udara suatu negara boleh dilalui oleh pesawat-pesawat terbang dari negara lain, kecuali apabila oleh pemerintah suatu negara ditentukan lain. Pada masa sekarang setiap pesawat yang terbang di atas wilayah negara lain harus mendapat izin dari negara yang bersangkutan, jika tidak mendapat izin sebelumnya, maka pesawat terbang negara asing tidak boleh terbang melalui wilayah udara negara tertentu.
     Pada saat sekarang wilayah udara suatu negara sulit untuk dipertahankan. Hal ini dikarenakan kemajuan dan perkembangan teknologi semakin pesat, sehingga sulit bagi suatu negara yang tidak memiliki peralatan yang canggih untuk mempertahankan wilayah udaranya. Contoh sulitnya mengejar penerbangan roket luar angkasa (Spuntnik dari Uni Soviet dan Apollo dari Amerika Serikat) yang mengelilingi bumi dan melewati wilayah udara hampir semua negara di dunia.

2. Rakyat

    Rakyat suatu negara ialah semua orang yang berbeda di wilyah suatu negara dan tunduk pada kekuasaan dari negara tersebut. Pada awalanya asas pokok yang dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan seseorang sebagai rakyat ialah asas keturunan (ius sanguinis). Rakyat dari suatu negara itu mula-mula hanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai satu keturunan, satu nenek moyang. Bagi negara yang menganut sistem ini, pertalian daerah menjadi faktor yang sangat penting.
     Akan tetapi sejak wilayah negara kedatangan orang-orang dari negara lain, kemudian bertempat tinggal dan tunduk pada kekuasaan di bawah negara itu, maka faktor tempat tinggal menentukan status kewarganegaraan seseorang. Seseorang yang menjadi rakyat suatu negara atau warga negara berdasarkan tempat tinggal atau tempat kelahiran disebut asas tempat tinggal atau tempat kelahiran (ius soli)
     Rakyat suatu negara adalah semua orang yang berdiam dalam wilayah suatu negara dan tunduk pada kekuasaan dari negara tersebut. Rakyat suatu negara dapat dibedakan atas dua golongan yaitu penduduk dan bukan penduduk.
     Penduduk adalam mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, sehingga orang itu diperkenakan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam suatu wilayah negara itu.Penduduk dibedakan atas warga negara dan bukan warga negara.

a. Warga negara
      warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara, serta  mempunyai hak dan kewajiban yang diatur di dalam negara tersebut.

b.Bukan warga negara
    Bukan warga negara adalah warga negara asing yang berada diwilayah suatu negara untuk semetara waktu dan tidak bermaksud  tinggal diwilayah negara itu. Misalnya wisatawan asing, duta besar negara lain.
    Status warga negara dan bukan warga negara menimbulkan perbedaan hak dan kewajibannya. Tiap negara menentukan undang-undang kewarganeragaraan. Undang-undang itu yang menentukan siapa yang menjadi warga negara dan siapa yang dianggap warga negara asing. Oleh karena itu istilah bangsa sering disamakan dengan istilah rakyat. Bangsa adalah suatu pengertian politis, sedangkan rakyat merpakan pengertian dari sosiologis, Bangsa adalah merupakan sekumpulan orang yang senasib dan mempunyai perasaan untuk bersatu karena memiliki kesamaan asal keturunan, adat bahasa, dan sejarah, serta berpemerintahan sendiri.
    Istilah yang dipergunakan untuk menyebut penghuni suatu negara, selain istilah rakyat, digunakan pula istilah bangsa. Dalam kaitannya dengan bangsa menurut Jellinek, ada 4 macam status bangsa
  1. Status positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif dari negara mengenai perlindungan atas jiwa raga, hak milik, kemerdekaan, dan sebagainya.
  2. Status aktif, yaitu status yang memberkan hak kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan. Dan untuk mewujudkan hal itu, setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota dewan.
  3. Status negatif, yaitu status yang menjamin kepada warga negara, bahwa negara tidak ikut campur terhadap hak-hak asasi negaranya. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya tindakan yang sewenang-wenang dari negara.
  4. Status pasif, yaitu status yang memberikan kewajian kepada setiap warga negara untuk taat dan tunduk kepada segala pemerintah negaranya.

3. Pemerintah Yang Berdaulat

    Pemerintah mempunyai peranan penting dalam kehidupan negara, karena merekalah yang berwewenang untuk memutuskan dan melaksanakan aspirasi-aspirasi rakyat yaang dituangkan dalam peraturan undang-undang. Pemerintah harus mempunyai kedaulatan atau kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, menertibkan, dan melancarkan pemerintahan negara.
    Gunadi S. Dalam bukunya "Ilmu Negara" menyebutkan dua pengertian pemerintah, yaitu dalam pengertian sempit dan luas. Dalam arti sempit pemerintah yang dimaksud hanyalah pelaksana perundang-undangan (ekekutif). Pemerintah dalam arti luas adalah keseluruhan badan pengurus negara yang meliputi, eksekutif, legislatif dan yudikatif
    Pemerintah mempunyai dua macam kedaulatan yaitu kedaulatan kedlam dan kedaulatan keluar. Pemerintah kedaulan kedalam adalah mengatur pemerintahan negaranya sendiri agar ditaati oleh rakyatnya dan dapat melaksanakan ketertiban hukum  dalam negara, sehingga kesejahteraan terjamin. Sedangkan pemerintah berdaulat keluar adalah  pemerintah mampu mempertahankan kemerdekaan terhadap serangan pihak lain. Maka fungsi pertahanan negara menjadi sangat penting terhadap segenap warga negara untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan dari segala bentuk ancaman.

4. Pengakuan dari Negara lain

    Pengakuan dari negara lain bersifat deklaratif. Pengakuan terbentuknya suatu negara terbagi menjadi dua, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
1. Pengakuan de facto
    Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan (fakta). Maksudnya adalah pengakuan itu didasarkan kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri atau terbentuk karena telah memenuhi ketiga unsur pokok berdirinya negara, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan yang berdaulat.
Pengakuan de facto bersifat sementara. Pengakuan tersebut diberikan sambil menunggu peembangan selanjutnya dari negara yang baru berdiri. Apabila negara tersebut dapat menunjukkan kemampuannya untuk memenuhi segala hak dan kewajibannya sebagai bagian dari masyarakat internasional maka akan mendapat pengakuan dari de jure
2. Pengakuan de jure 
    Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara menurut hukum internasional. dengan adanya pengakuan secara de jure, negara yang baru itu mendapat hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional. Hsk yang dimaksud adalah hak untuk mendapat perlakuan sebagai negara yang berdaulat penuh oleh negara-negara lain. Sedangkan kewajibannya adalah bertindak sebagai negara, serta berusaha menyusaikan diri dengan tata aturan hubungan internasional.
    Perbedaan pengakuan de facto dan pengakuan de jure sebagai berikut :
  1. Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
  2. Wakil dari negara yang diakui secara de facto, secara hukum tidak memiliki kekebalan dan hak istimewa diplomatik penuh
  3. Karena pengakuan de facto sifatnya sementara, maka pengakuan ini dapat ditarik kembali oleh negara yang memberikannya.
    Apabila suatu negara yang berdaulat yang diakui secara de jure, memberikan kemerdekaan suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka tersebut harus diakui secara de jure
4 Unsur-Unsur Berdirinya Suatu Negara Yang Di Akui Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment