Pasal 27 (Ayat 1,2 dan 3) Tentang Hak Dan Kewajiban Warga Negara Serta Penjabarannya Persamaan kedudukan warga begara Indonesia ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang telah mengalami empat kali perubahan yaitu terdapat pada pasal 27 ayat 1,2, dan 3 yang isinya sebagai berikut :
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
- Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
a. Hak Warga Negara
- Menyatakan diri sebagai penduduk dan warga negara Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (Pasal 26)
- Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
- Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
- Upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3)
- Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan UUD pasal 28
- Memperoleh jaminan dan perlindungan dalam melaksanakan berbagai bidang hak asasi manusia (Pasal 28A s.d 28J)
- Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (Pasal 29 ayat 2)
- Ikut serta dalam pertehanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
- Mendapat pengajaran (Pasal 31)
- Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32)
- Mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 33)
- Memperoleh jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin, fasilitas kesehatan, fasilitas umum serta dari pemerintah.
b. Kewajiban Warga Negara
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Alinea I, Pembukaan UUD 1945)
- Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa.
- Menjunjung tinggi dan setia pada konstitusi negara dan dasar negara (Alinea IV Pembukaan UUD 1945)
- Membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2)
- Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara asal (Pasal 27 ayat 3)
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang (Pasal 28J ayat 2)
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
- Ikut pendidikan dasar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
- Pelaksanaan perekonomian berdasarkan prinsip kebersmaaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
- Memiliki hak yang sama dalam memilih agama
- Memiliki hak yang sama untuk ikut serta bela negara
- Memiliki hak yang sama untuk ikut dalam pemilihan umum
- Memiliki hak yang sama untuk menentukan pilihan kewarganegaraan
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena kepada orang lain
- Sebagai warga negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha bersifat pemerasan terhadap orang lain.
0 comments:
Post a Comment