BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Pasal 27 (Ayat 1,2 dan 3) Tentang Hak Dan Kewajiban Warga Negara Serta Penjabarannya

Pasal 27 (Ayat 1,2 dan 3) Tentang Hak Dan Kewajiban Warga Negara Serta Penjabarannya Persamaan kedudukan warga begara Indonesia ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang telah mengalami  empat kali perubahan yaitu terdapat pada pasal 27 ayat 1,2, dan 3 yang isinya sebagai berikut :
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya 
  2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
  3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    Dari ketiga ayat tersebut diatas maka jelaslah bahwa warga negara mempunyai hak dan juga mempunyai kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Dan juga pelaksanaan hak asasi manusia secara garis besar telah di atur dalam pasal Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut :

a. Hak Warga Negara

  1. Menyatakan diri sebagai penduduk dan warga negara Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (Pasal 26)
  2. Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
  3. Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
  4. Upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3)
  5. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan UUD pasal 28
  6. Memperoleh jaminan dan perlindungan dalam melaksanakan berbagai bidang hak asasi manusia (Pasal 28A s.d 28J)
  7. Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (Pasal 29 ayat 2)
  8. Ikut serta dalam pertehanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
  9. Mendapat pengajaran (Pasal 31)
  10. Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32)
  11. Mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 33)
  12. Memperoleh jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin, fasilitas kesehatan, fasilitas umum serta dari pemerintah.

b. Kewajiban Warga Negara

  1. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Alinea I, Pembukaan UUD 1945)
  2. Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa.
  3. Menjunjung tinggi dan setia pada konstitusi negara dan dasar negara (Alinea IV Pembukaan UUD 1945)
  4. Membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2)
  5. Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
  6. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara asal (Pasal 27 ayat 3)
  7. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang (Pasal 28J ayat 2)
  8. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
  9. Ikut pendidikan dasar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
  10. Pelaksanaan perekonomian berdasarkan prinsip kebersmaaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
    Contoh prilaku tentang persamaan kedudukan warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu :
  1. Memiliki hak yang sama dalam memilih agama
  2. Memiliki hak yang sama untuk ikut serta bela negara
  3. Memiliki hak yang sama untuk ikut dalam pemilihan umum
  4. Memiliki hak yang sama untuk menentukan pilihan kewarganegaraan
     Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang telah ditegaskan dalam UUD 1945, terutama mengajarkan antara lain bahwa :
  1. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
  2. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
  3. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  4. Mengembangkan sikap tidak semena-mena kepada orang lain
  5. Sebagai warga negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama
  6. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha bersifat pemerasan terhadap orang lain.
Pasal 27 (Ayat 1,2 dan 3) Tentang Hak Dan Kewajiban Warga Negara Serta Penjabarannya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment