BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Sejarah Hak Asasi Manusia dan Perkembangannya

Kita telah ketahui bahwa kesadaran akan hak asasi manusia bersumber dari adanya harga diri, yakni kesadaran yakni kesadaran atas potensi dan martabat pribadi manusia. Manusia menghayati martabatnya, cita-sita dan tujuan hidupnya disunia ini. Dan kesadaran itu akan semakin meningkat apabila mendapat tantangan. Misalnya penjajahan dan perbudakan, ketidakadilan dan kelaliman (Tirani).
Demikian sejak Nabi Musa memerdekakan umat Yahudi dari perbudakan di Mesir. Sesungguhnya, manusia didasarkan olehnya agar membela kemerdekaan, Kebenaran dan keadilan.
Di Babylonia terkenal hukum Hammurabi yang menerapkan ketentuan-ketentuan hukum untuk menjamin keadilan bagi semua warga negara (2000 tahun sebelum masehi), hukum Hammurabi ini terkenal sebagai jaminan hak-hak asasi manusia.
kemudian solon (600 tahun sebelum masehi) di Athena, juga mengadakan pembaruan dengan menyusun undang-undang untuk menjamin keadilan dan persamaan bagi tiap warga negara, ia mengajarkan bahwa orang-orang yang diperbudak karena tidak maampu melunasi utangnya, harus dibebaskan (dimerdekakan). Solon membentuk mahkama keadilan yang disebut Halie. Solon juga membentuk lembaga perwakilan rakyat yang disebut Ecclesia Karenanya Solon dianggap bapak ajaran demokrasi.
Pericles, juga tokoh kenegaraan Athena, berusaha untuk menjamin keadilan bagi warga negaranya yang miskin. Ia menetapkan bahwa tiap warga negara yang berumur 18 tahun keatas dapat mengambil bagian (partisipasi) dalam permusyawaratan di dalam Ecclesia.
Flavius Anicius Justinian, kaisar Romawi (527), menciptakan peraturan hukum yang menjadi dasar dalam pola sistem hukum modern di Barat. Pokok-pokok ketetapan hukum jusrinian inilah tentang jaminan atas keadilan, dan hak asasi manusia.
Sebagaimana juga gagasan yang diusahakan beberapa negara itu para filosof Yunani juga cukup maju konsepsi-konsepsinya. Socrates (470-399) dan Plato (428-348) adalah peletak dasar diakuinya hak asasi manusia. Mereka mengajarkan hak asasi manusia/warga negara untuk mengeritik pemerintah yang tidak berdasarka keadilan dan kebijaksanaan.
Aristoteles (384-322) mengajarkan bahwa pemerintahan harus berdasarkan atas kemauan dan cita-cita mayoritas warga negaranya. Kemudian, pada 15 juni 1215, dari hasill musyawarah sekelompok para bangsawan inggris lahirlah Piagam Magna Charta yang terkenal itu. Tujuan piagam inilah membela keadilan bagi para bangsawan atas tindakan raja yang sewenang-wenang.
Magna Charta antara lain memuat prinsip-prinsip: "......pertama, kekuasaan pemerintah (raja) harus dibatasi; dan kedua, hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan (kekuasaan) Raja. Tak seorangpun dari warga negara merdeka yang dapat ditahan, atau dirampas harta kekayaannya, atauu diperkosa, atau diasingkan, atau dengan cara apapun diperkosa hak-haknya,.... kecuali berdasarkan pertimbangan hukum.
Dengan isi piagam itu, Magna Charta menjadi lambang piagam Hak Asasi Manusi. Ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang lebih tinggi daripada kekuasaan Raja.
Enam abad sebelum kelahiran Magna Charta, Santo Agustinus mengajarkan bahwa satu-satunya hukum yang adil ialah hukum Tuhan. Kemudian, Thomas Aquino (1215-1274) mengajarkan "bahwa hukum, undang-undang yang dapat dibuat atas kehendak rakyat, atau oleh seorang raja yang mencerminkan dan mewakili kehendak rakyat itu........"
Ajaran demi ajaran muncul sebagai pembimbing bangsa-bangsa untuk menghargai martabat manusia. Akan tetapi, perkosaan atas hak asasi manusia kadang-kadang datang dari bangsanya sendiri, raja dan kaum bangsawan, atau orang-orang kaya (tuan tanah,  modal, dan sebagainya).
Revolusi bangsa Amerika dengan Deklarasi Kemerdekaannya 4 Juli 1776 merupakan pula piagam Hak-hak Manusia karena piagam ini mengandung pernyataan, "bahwa sesungguhnya semua manusia dianugerahi oleh penciptanya hak hidup, kemerdekaan dn kebangsaan untuk menikmati kebahagiaan." 
Demikian pula Revolusi Prancis 14 Juli 1789 yang menurunkan kekuasaan Raja Louis yang sewenang-wenang. Mereka, rakyat jelata, menyerbu penjara Bastaile yang mengekang kemerdekaan manusia. Revolusi itu dipelopoi oleh pemikir-pemikir besar Prancis seperti: JJ. Rousseau, Voltaire, Montsquieu. Mereka semua bersemboyan, Liberte, Egalite, Fraternite (kemerdekaan, persamaan, persaudaraan). semboyan ini membangkitkan semangat manusia untuk memperjuangkan kemerdekaan dan semangat untuk membina persahabatan antar bangsa.
Presiden Amerika Serikat, Abrahan Lincoln terkenal juga sebagai pendekar pembela hak-hak asasi manusia. beliau adalah tokoh anti perbudakan sehingga terjadi perang saudara antara Amerika Utara dan Amerika Selatan 1865. Abrahan Lincoln mengajarkan tentang kemerdekaan dan persamaan bagi tiap warga negara tanpa membedakan warna kulit, jenis kelamin dan agama.
Di tengah-tengah berkecamuknya perang dunia dua pada tahun 1941, dianjurkan oleh presiden Amerika Serikat, mendiang kongres, agar perang melawan Fasisme Jermann, Jepang dan Italia berusaha melaksanakan empat macam kebebasan atau hak asasi bagi seluruh manusia guna mencapai perdamaian yang kekal.

empat macam kebebasan itu antara lain:
  1. Hak/kebebasasan untuk bicaradan melahirkan fikiran (freedom of speech and expression).
  2. Hak/kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinannya (freedom of religion).
  3. Bebas dari rasa takut (freedoom from fear)
  4. Bebas dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Empat macam kebebasan seperti dianjurkan oleh mendiang Presiden roosevelt di atas, ketika itu telah dirasakan telah mencangkup tujuan peperangan dan hak-hak asasi yang terpenting. Memang benar hak-hak asasi manusia, meskipun masih dapat diperinci, pada hakikatnya berpokok pangkal pada empat macam kebebasan tersebut.
Setelah berakhirnay perang dunia kedua, mulai tahun 1946 disusunlah suatu rancangan piagam Hak-hak Asasi Manusia oleh Organisasi Kerja sama untuk Social Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsadi bawah pimpinan ketua Ny. Eleanor Roosevelt tanggal 10 Desember 1948 piagam yang memuat tiga puluh pasal itu kemudian diterima sebagai "Universal Declaration of Human Rights" (pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia).
Pernyataan sedunia tentang hak-hak Asasi Manusia itu belum merupakan Convention atau semacam perjanjian; namun semua anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara moral berkewajiban melaksanakan pernyataan itu.
Dalam alinea atau Mukadimah pernyataan sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia disebut sebagai berikut:

"Bahwa sesungguhnya hak-hak kodrati yang diperoleh setisp manusia berkat pemberian Tuhan seru sekalian alam tdak dapat dipisahkan dari hakikatnya, dan karena itu setiap manusia berhak akan kehidupan yang layak, kebebasan, keselamatan dan kebahagiaan pribadinya".

Yang mana sebenarnya dalam masyarakat Indonesia juga berkembang kesadaran akan hak-hak asasi manusia. Buktinya, adanya perjuangan kemerdekaan oleh tokoh-tokoh pahlawan kita sepanjang zaman penjajahan. Hal ini merupakan bukti kesadaran akan harga diri, untuk membela hak asasi. Kesadaran ini telah berkembang sejak 1908 yang berpunck pada proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.  Proklamasi ini kemudian dituangkan dalam pembukaan UUD 1945. Karena itulah, pembukaan UUD 1945 merupakan intisari ajaran hak asasi manusia di Indonesia. Pembukaan ini merupakan Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia.
Sejarah perjuangan manusia untu memperoleh hak-haknya, berawal di Inggris pada tahun 1215, telah berhasil mencetuskan suatu konsepsi yang terkenal dengan sebutan "MAGNA CHARTA", yang dilakukan oleh kaum bangsawan terhadap rajanya. Magna Charta disebut telah memberikan suatu sumbangan yang besar terhadap perkembangan hak-hak asasi manusia, di mana manusia terhadap lainnya bagaikan kehidupan serigala di rimba raya, senantiasa bermusushan antara sesamanya. Siapa yang kuat dialah yang menang, berlakukan hukum rimba dikala itu. Tapi setelah adanya Magna Charta, tindakan orang yang berkuasa dibatasi oleh hak orang lain, tidak boleh bertindak sewenang-wenang, seorang raja harus bertindak atas sesuatu dengan persetujuan bangsawan.
Dalam perkembangan hak-hak asasi manusia tersebut, rakyat Inggris tidak hanya menafsirkan terbatas antara raja dan putra bangsawan yang memiliki hak, melainkan hak-hak rakyatpun tidak boleh dilanggar. Raja tidaklah mempunyai hak mutlak, karena Magna Charta merupakan pedoman yang menentukan bahwa hukum dan undang-undang lebih tinggi daripada raja.
Perkembangan kesadaran untuk mentaati hak-hak asasi manusia itu melalui proses sejarah yang lama sekli.
Sejarah Hak Asasi Manusia dan Perkembangannya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment