BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Hukum Publik dan Pembagiannya

Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam suatu negara bisa aman, tentram dan damai itu disebabkan karena adanya hukum yang mengatur didalam negara tersebut dan adanya kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.Berbicara masalah hukum, di Indonesia saja terdapat berbagai  macam hukum yang berlaku, baik itu hukum tata negara, administrasi negara, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan masih banyak lagi yang lainnya, dari keseluruhan hukum yang berlaku tersebut disebut dengan tata hukum. dari keseluruhan hukum yang terdantum diatas, maka intinya ada dua yaitu hukum publik dan hukum perdata. Timbul pertanyaan apakah itu hukum publik dan perdata? itulah yang akan kita kaji tentang apa itu hukum publik.

Pengertian Hukum Publik

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum seperti misalnya pembunuhan itu diatur oleh hukum publik karena menyangkut kepentingan seluruh masyarakat. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara selaku pemerintah dengan pribadi. Jika negara menagih pajak, maka hukum publiklah yang mengaturnya, karena dalam penagihan pajak negara bertindak selaku pemerintah.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum publik maka negara akan bersifat aktif mempertahankan atau segera  menyelesaikannya Contoh: apabila seseorang melakukan pembunuhan, maka negara kan meyelesaikannya secara tuntas dari penyidikan sampai dengan pelaksanaan hukum terhadap si pembunuh. Penanganan kasus pembunuhan akan tetap dilaukan oleh negara, walaupun keluarga korban sudah memaafkan si pembunuh dan bersedia membekukan perkara itu, sebab perkara tersebut termasuk perkara hukum publik. Tetapi apabila A tidak mau membayar hutangnya kepada B, maka dalam hal ini negara tidak akan mengutusnya /menyelesaikannya sepanjang B tidak mengajukan ke pengadilan, sebab masalah hutang piutung termasuk parkara hukum perdata. 

Pembagian Hukum Publik 

Kemajuan masyarakat yang semakin berkembang, menyebabkan masalah yang harus diatur baik oleh hukum publik maupun hukum perdat semakin bertambah luas pula. Sehubungan dengan itu kedua keduabidang hukum tersebut perlu kita rinci lagi agar kita dapat mengetahui mana yang termasuk kedalam lapangan hukum publik dan mana pula yang termasuk ke dalam lapangan hukum perdata.
Untuk lebih jelas dapat disimak uraian beikut ini. 
    Sebagaimana diketahui dalam tata hukum kita bahwa hukum publik dapat dibagi menjadi: 
1) Hukum Tata Negara; 
2) Hukum Administarsi Negara; dan 
3) Hukum Pidana. 
 1)  Hukum Tata Negara 
     Istilah Hukum Tata Negara merupakan terjemahan dari perkataan "Staatsrecht" (Bahasa Belanda). 
Semula Hukum Tata Negara ini dibagi ke dalam dua golongan, yaitu Hukum Tata Negara dalam arti luas dan Hukum Tata Negara dalam arti sempit (lebih dikenal dengan "Hukum Tata Negara" saja).  
     Begitu pula Hukum Tata Negara dalam arti luas dibagi menjadi dua macam yaitu Hukum Tata Negaradalam arti sempit dan Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara). Hukum Tata Negara, yaitu seperangkat peraturan hukum yang mengatur tenteng struktur pemerintah negara, yang meliputi peraturan-perturan mengenai bentuk dan sususnan negara, alat-alat perlengkapan negara serta hubungan antara alat-alat perlengkapan  negara itu. 
     Jadi apabila kita menyelidiki dan membahas tentang bentuk negara (kesatuan atau federal), bentuk pemerintahan (republik atau kerajaan), sistem pemerintahan (presidentil atau parlementer), hak-hak asasi manusia/warganegara, wilayah negara dan alat-alat perlengkapan negara, dari suatu negara tertentu seperti MPR, Presiden, DPR, DPA, BPK, DAN MA sera bagaimana hubungan masing-masing perlengkapan negara itu, maka kesemuanya itu termasuk bidang Hukum Tata Negara. Jadi Hukum Tata Negara ini lebih minitik beratkan pada hal-hal yang bersifat mendasar (fundemental) drai negara. 
2)  Hukum Administrasi Negara 
Seperti telah disebutkan diatas, semula Hukum Administrsi Negara (istilah Belandanya : Administratiefrecht) termasuk bidang Hukum Tata Negara, yaitu Hukum Tata Negara dalam arti luas. Namun dengan semakin benyaknya campurtangan negara dalam urusan peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat, maka peranan Hukum administrasi negara dirasakan semakin penting dan luas. Oleh karena itu pada akhir abad ke-19 dan permulaan abad ke-20, Hukum Administrasi Negara dilepaskan dari hukum tata negara dan kemudian diakui sebagai bagian dari hukum publik.Kehadiran Hukum Administrasi Negara sebagai bidang hukum yang berdiri sendiri terlepas dari  Hukum Tata Negara, yaitu sejak bermunculnya negara-negara modern atau lebih dikenal dengan sebutan "negara kesejahteraan" (welfare state). Adanya campuran tangan negara dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya  dalam rangka meningkatkan kesahteraan seluruh rakyat, merupakan salah satu ciri dari negara kesejahteraan atau walfera state itu. Hukum Administrasi Negara, yakni seperangkat peraturan hukum mengenai cara bekerja alat-alat perlengkapan negara dalam memenuhu tugasnya masing-masing serta dalam hubungannya dengan alat-alat perlengkapan negara lainnya. 
Hukum Administrasi Negara itu lebih menitik beratkan pada hal-hal yang bersifat teknis saja. misalnya, bagaimana produser jika pejabat-pejabat pemerintah negara mengadakan hubungan hukum dengan sesamanya atau dengan pihak lain; atau sampai beberapa jauh wewenang  para pejabat pemerintahan negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dengan tujuan agar mereka tidak menyalahgunakan wewenang yang ada padanya. 
    Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara terletak pada bidang yang sama, yaitu bidang hukum yang mengatur sturktur dan mekanisme pemerintahan. Perbedaanya, Hukum Tata Negara mengatur tugas-tugas dan hubungan antara alat-alat perlengkapan negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara mengatur tatacara alat-alat perlengkapan negara itu dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Jadi lebih menitik beratkan pada hal-hal yang bersifat teknis saja. Misalnya, Hukum Tata Negara menentukan bahwa Presiden berwenang memberikan tanda kehormatan atau jasa, sedangkan tatacara yang harus dilakukan mulai dari persyaratn yang harus dipenuhi, saluran yang harus dilalaui, pengolahan bahan adaministrasi sampai dengan penerbitan surat keputusan pemberian tanda kehormatan atau jasa dia atur oleh Hkum Administrasi Negara. Contoh lain misalnya, Hukum Tata Negara menentukan tugas-tugas alat-alat perlengkapan negara, sedangkan tatacara pengisihan dan penggajian aparat/pegawainya diatur oleh Hukum Administrasi Negara. 
3)  Hukum Pidana 
     Hukum Pidana adalah terjemahan dari kata "Strafrecht" (Bahasa Belanda ). Hukum Pidana termasuk dalam bidang hukum publik, karena mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Hukum Pidana, yaitu seperangkat peraturan yang mengatur sanksi istimewa yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum. Didalam hukum pidana di kenal dua asas, yaitu asas legislatif dan asaa tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan. Asas legislatif tercantum dalam pasal 1 ayat KUHP, yang berbunyi sebagai berikut ; 
" Tiada suatu peristiwa dapat dipidana, melainkan atas kekuatan undang-undang yang berlaku dari perkara itu".
Maksudnya suatu perbuatan baru dapat dipidana atau dikenakan sanksi apabila ada undang-undang yang mengaturlebih dahulu dari perbutan tersebut.Oleh karena asas ini diatur secara tegas dalam undang-undang, maka asas legalitas disebut juga asas yang tertulis.  Sedangkan asas "tiada pidana tanpa kesalahan" mengandung arti salah satu unsur yang harus dipenuhi untuk dapat dipidana adalah unsur kesalahan. Unsur kesalahan ini bersifat subyektif, yaitu menyangkut keadaan atau pelaku tindak pidana, apakah orang itu dapat mempertanggung jawabkan atau tidak.
Seseorang pelaku tindak pidana tidak dapat dipidana walaupun perbuatannya memenuhi rumusan  yang tercantum dalam undang-undang, jika ternyata menurut undang-undang orang itu tidak dapat mempertanggung jawabkan. Misalnya karena orang itu tidak waras atau masih dibawah umur, atau dilakukan dalam keadaan terpaksa, atau dilakukan petugas yang sedang melacak kejahatan. Oleh karena itu asas ini tidak diatur secara tegas dalam undang-undang, maka asas tindak pidana tanpa kesalahan disebut juga sebagai asas yang tak tertulis.
Hukum Publik dan Pembagiannya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment