BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Hukum Perdata Serta Bagian-Bagiannya

Kalau kita baca dari beberapa literatur, maka hukum perdata ada yang menggunakan dengan istilah hukum privat dan ada juga yang menggunakan dengan hukum sipil untuk hukum perdata. Tapi walaupun istilah tersebut berbeda akan tetapi maksudnya sama. Agar tidak membingungkan para pembaca dalam pengguna istilah ini dan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam pokok bahasan, maka kita pakai saja istilah "hukum perdata". Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan pribadi dengan pribadi misalnya yang berhubungan dengan masalah utang piutang, atau yang berhubungan pribadi dengan pemerintah, misalnya jika pemerintah memesan barang pada seseorang maka hukum perdata yang mengaturnya. Untuk lebih jelasnya kita akan coba mengupas tentang hukum perdata.
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata dibagi menjadi :
  1. Hukum pribadi / perorangan
  2. Hukum keluarga
  3. Hukum kekayaan dan
  4. Hukum waris
Sedangkan menurut kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata), hukum perdata dibagi menjadi 4 (empat) bagian yaitu :
  1. Hukum tentang orang
  2. Hukum tentang benda
  3. Hukum tentang perikatan
  4. Hukum tentang pembuktian dan kadaluarsa
1. Hukum pribadi
    Hukum pribadi / perorangan adalah seperangkap peraturan yang mengatur tentang subyek hukum. Subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban. Dengan kata lain hukum itu sebagai pembawa hak dan kewajiban. dan adapun subyek hukum itu ada dua yakni manusia dan badan hukum.
Manusia
   Adapun manusia dikatakan sebagai subyek hukum karena secara ilmiah manusia merupakan pembawa hak dan kewajiban. Diakuinya manusia sebagai subyek hukum sejak ia dilahirkan dan berakhir pada saat dia meniggal dunia. Bahkan seorang anak dalam kandungan ibunya pun menurut hukum dapat dianggap sebagai subyek hukum jika kepentingannya menghendaki.
Badan Hukum
   Badan hukum adalah suatu badan atau wadah yang memenuhi persyaratan tertentu, sehingga badan itu disebut badan hukum, atau dengan kata lain setiap pembawa hak dan kewajiban selain manusia. Badan hukum ini dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut seta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan menggugat dimuka pengadilan (hakim). Tegasnya diperlakukan sepenuhnya sebagai seorang manusia.
2. Hukum keluarga
   Hukum keluarga adalah hukum yang mengatur eperangkap peraturan yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan  yang pada dasarnya hukum keluarga ini meliputi tentang hukum perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian dan pengampuan.
- Hukum perkawinan, adalah hubungan yang sah antara laki dengan perempuan untuk membentuk suatu rumah tangga. sedangkan semua pengaturan yang mengatur syarat-syarat dan tata cara yang harus dipenuhi untukmelakukan perkawinan serta akibat yang timbul dari padanya disebut hukum perkawinan.
-Kekuasaan orang tua, karena orang tualah yang berkewajiban mendidik, membimbing, danmemelihara anak-anaknya  sampai mereka dewasa semua sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Begitu juga sebaliknya anak-anak yang telah dewasa wajib memelihar orang tua yang sudah tidak mampu. Dan kekuasaan orang tua berlaku selama ayah dan ibunya masih hidup dan terikat dalam perkawinan.
-Perwalian, yakni anak yatim atau anak-anak yang belum cukup umur yang tidak dalam kekuasaan orang tua dan memerlukan pemeliharaan dan bimbingan. Untuk keperluan itu biasanya ditunjuk perwalian yaitu orang atau perkumpulan yang akan mengurus keperluan hidup anak-anak tersebut. Dan penunjukan wali dapat dilakukan oleh hakim atau karena wasiat dari orang tua sang anak sebelum meninggal.
-Pengampuan, ialah orang dewasa akan tetapi sakit ingatan, pemboros, lemah daya ingatan dan tidak mampu mengurus kepentingan sendiri maka baginya diperlukan seorang pengampu atau disebut kurator sedangkan orang yang dibawa pengampuan disebut kurandus.
3. Hukum kekayaan
Diantara hak-hak yang dapat dimiliki oleh subyek hukum adalah hak-hak dalam bentuk kekayaan atau harta benda yang dapat dinilai dengan uang. Jadi keseluruhan hukum yang mengatur perhubungan yang dapat dinilai dengan uang  disebut dengan hukum kekayaan.
4. Hukum waris
Semua manusia pada saatnya akan meninggalkan dunia yang fana ini, dan disaat dia meninggalkan dunia ini maka dia akan meninggalkan keluarga serta harta kekayaan yang dia miliki, namun kadang timbul persoalan kepada siapa harta itu harus diberikan. Dan untuk mendapatkan kepastian kepemilikan harta itu perlu diatur dalam norma hukum dan keseluruhan norma hukum yang mengatur penerusan paralihan harta kekayaan tersebut  maka itulah yang disebut dengan hukum waris


Hukum Perdata Serta Bagian-Bagiannya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment