BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Sistem Demokrasi Referendum


Sering kali dua orang berbicara tentang demokrasi, padahal yang dimaksud dengan demokrasi oleh kedua orang itu berbeda satu dengan yang lainnya, seorang penganut faham komunisme akan mempunyai pengertian yang berbeda dengan seorang penganut faham liberalism tentang demokrasi. Dan pelaksanaan demokrasi tidak semua Negara sama pelaksanaan demokrasinya contoh saja pelaksanaan demokrasi di Indonesia dengan Amerika itu sudah beda pelaksanaannya, begitu pula dengan Negara yang lain. Olehnya itu pada tulisan kali ini, akan kita bahas tentang demokrasi dengan system referendum

Demokrasi langsung hampir tidak mungkin lagi dijalankan saat ini, mengingat wilayah negara yang sangat luas dan penduduk yang bertambah banyak, oleh karena itu demokrasi perwakilan boleh dikatakan dijalankan hampir setiap negara saat ini. Namun beberapa negara tertntu manfaat  demokrasi langsung rupanya masih tetap dianggap penting, atas pertimbangan itu diusahakan penggabungan antara demokrasi perwakilan (demokrasi yang refresentatif) dengan demokrasi langsung dengan menggunakan sistem "Referendum" artinya pengumutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Dalam demokrasi dengan sistem referendum tetap diadakan dewan perwakilan rakyat yang keanggotaannya tersusun berdasarkan hukum.
Dewan perwakilan rakyat memilih kabinet atau dewan menteri yang melaksanakan kekuasaan eksekutif untuk jangka waktu tertentu. Sesudah dipilih anggota kabinet tersebut tidak dapat dijatuhkan oleh dewan perwakilan rakyat. DPR walaupun merupakan pilihan rakyat, tetapi tetap tidak lepas dari pengawasan rakyat secara langsung, pengawasan rakyat itu dilakukan dengan referendum.
Dalam pelaksanaan pengawasan referendum ada dua macam, yaitu Rederendum Obligatur dan Referendum Fakultatif. Dalam referendum obligatur, undang-undang  yang dibuat oleh DPR baru dapat dilaksanakan, setelah disetujui oleh rakyat dengan suara terbanyak. Referendum obligatur biasanya dilaksanakan terhadap hal-hal yang penting, misalnya perubahan undang-undang dasar. Sedangkan dalam referendum fakultatif  yaitu undang-undang yang dibuat oleh dewan perwakilan Rakyat, baru dimintakan persetujuan rakyat, apabila dalam jangka waktu tertentu setelah undang-undang di umumkan, sejumlah rakyat memintanya. Karena kehendak rakyat dapat diketahui secara langsung, maka dalam demokrasi dengan sistem referendum peranan partai politik tidak begitu menonjol.
Itulah penjeasan singkat tentang masalah pelaksanaan demokrasi secara referendum yang tentunya kita bisa memahami bagaimana demokrasi referendum tersebut, semoga bermanfaat.
Sistem Demokrasi Referendum Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment