BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Sistem Demokrasi Pemisahan Kekuasaan

Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan.
Negara adalah organisasi kekuasaan. Kekuasaan negara meliputi berbagai bidang yang sangat luas. Dahulu semua kekuasaan negara itu tertumpa pada tangan seorang raja. Akibatnya raja dapat memerintah segenap warga masyarakat dengan sewenang-wanang, sebagimana dapat kita saksikan pada masa pemerintahan LOUIS XIV di Prancis. Sebagai reaksi atas kesewenang-wenangan raja itu, dalam abad ke 18 di Prancis muncullah seorang pemikir yang bernama CHARLES SECONDAT BARON DE LABREDE ET DE MONTESQUIEU (1688-1755).
MONTESQUIEU kemudian mengemukakan teorinya yang disebut "Trias Politika." Dalam bukunya " L'Esprit des Lois", bahwa dalam setiap negara selalu terdapat tiga macam kekuasaan, yaitu:
a. kekuasaan legislatif,  ialah kekuasaan untuk "membuat" undang-undang.
b. kekuasaan eksekutif, ialah kekuasaan untuk "melaksanakan" undang-undang.
c. kekuasaan yudikaif, ialah kekuasaan untuk "mengawasi" dan menyelesaikan pelanggaran terhadap
    undang-undang.
Agar tidak terjadi kewenang-wenangan, ketiga macam kekuasaan itu harus"dipisahkan" satu denagn yang lainnya, dan masing-masing harus dipegang oleh organ yang terpisah pula.  Teori MONTESQUIEU disebut teori " pemisahan kekuasaan" atau separation du puvoir. sebenarnya, teori ini tidak asli berasal dari MONTESQUIEU. sebelumnya seorang pemikir Inggris yang bernama JOHN LOCKE (1632-1704) telah mengemukakan bahwa dalam negara terdapat tiga legislatif, eksekutif dan faderatif.
kekuasaan faderatif adalah segala macam  kekuasaan yang tidak termasuk kekuasaan legislatif dan eksekutif. Kekuasan untuk mengadakan hubungan luar negri merupakan salah satu contoh kekuasaan faderatif.
Trias Politika dalam pengertian "pemisahan kekuasaan" dijalankan hampir sepenuhnya di Amerika Serikat "Pemisahan kekuasaan" hampir dijalankan sepenuhnya di Amerika Serikat. Disana kekuasaan legislatif dipegang pennuh oleh kongres, kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh Presiden dan kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung. Ketiga lembaga badan ini masing-masing berdiri sendiri danterpisah satu dengan yang lainnya. Kekuasaan yang diberikan kepada setiap bidang itu dengan sengaja dibatasi, untuk menjaga keseimbangan dan mencegah jangan sampai terjadi salah satu badan menjadi terlampau besar kekuasaannya. Dan setiap badan dianggap sederajat agar mereka dapat saling mengawasi, dan inilah yang dimaksud dengan sistem "pengawasan dan keseimbangan" atau check and blance dalam pemerintahan di Amerika.
Pelaksanaan sistem pemerintahan di Amerika Serikat tersebut adalah demikian. Presiden tidak dipilih oleh kongres, tetapi dipilih oleh rakyat secara bertingkat. Mula-mula rakyat memilih para pemilih dan pemilih memilih presiden. Oleh karena itu presiden tidak bertanggung jawab kepada kongres, tetapi lansung bertanggung jawab kepada rakyat pemilihnya.
Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh kongres, masalah jabatan presiden tidak tergantung pada dukungan kongres, tetapi telah ditetapkan selama jangka waktu tertentu yaitu selama 4 tahun.Menteri-menteri yang duduk dalam kabinet dan mengepalai departemen, diangkat dan berttanggung jawab kepada presiden.
Kongres selaku pemegang kekuasaan legislatif yang terdiri dari wakil dari seluruh rakyat dan senat wakil dari negara bagian juga dipilih oleh rakyat. tugasnya adalah membuat undang-undang sebagaimana mestinya.
Kekuasaan yudikatif dipegang oleh mahkamah agung beserta badan pengadilan federal dan mengawasi terhadap pelanggaran undang-undang. Badan yudikatif secara asasi terpisah dari pengaruh badan eksekusif dan legislatif. Walaupun para hakim diangkat oleh presiden dan pengangkatannya di sahkan oleh senat, tetapi hakim diharapkan tidk berpengaruh kepada kedua badan itu, karena pengangkatannya itu berlaku untuk seumur hidup. Kedudukan hakim yang bebas itu dapat menjamin keadilan dan kemurnian putusan hakim..
Pengawasan antara ketiga badan itu satu dengan yang lainnya dapat dilihat dari hal-hal berikut ini. Presiden dapat mengawasi kongres dengan hak veto atau hak menolak rancangan undang-undang yang diterima kongres. Sebelum kongres mengatasi veto ini yaitu dengan suara 2/3 dari sekurang-kurangnya 2/3 suara yang dapat dalam kongres, maka rancangan undang-undang itu tidak menjadi undang-undang. Presiden dapat mengawasi badan yudikatif yaitu dengan memberikan garasi (pengampunan), remisi (pengurangan hukuman) dan penangguhan hukuman mati yang diputuskan oleh pengadilan. Sebaliknya kongres dapat mengawasi tindakan presiden, antara lain senat dapat menolak pengangkatan seseorang dalam jabatan penting yang dilakukan oleh presiden,  senat harus terlebih dahulu memberikan persetujuan atas perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presidensebelum perjanjian itu berlaku.
Mahkamah Agung mengawasi Presiden seandainya bertindak melanggar undang-undang dasar, Mahkamah Agung pun mempunyai kewenangan untuk menguji undang-undang yang dibuat oleh kongres berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam undang-undang dasar.
PemisHn kekuasaan khususnya anatara badan legislatif dan yudikatifmemang telah berhasil menciptakan keseimbangan dalam pemerintah Amerika Serikat.Tetapi kadang-kadang menimbulkan hambatan jika terjadi ketidakselarasan antara kedua badan itu. Ketidakselarasan itu mungkin terjadi karena pada saat pemilihan anggota kongres dengan pemilihan presiden berlansung tidak bersamaan.
Dalam tenggang waktu antara kedua tahap pemilihan itu sering kali terjadi pergeseran politik yang menyebabkan partai yang menang dalam pemilihan presiden tidak selalu menjadi partai yang menang pula dalam pemilihan anggota kongres. Dalam keadaan semacam itu keputusan-keputusan partai sering kali mengalami kelambatan, hal ini merupakan hambatan, terutama dalam keadaan darurat yang memerlukan tindakan cepat.


Sistem Demokrasi Pemisahan Kekuasaan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment