BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Pengertian dan Prinsip serta Ciri Musyawarah Mufakat

Dalam suatu kerajaan, pergantian raja yang memerintah ditentukan olejh keturunan sang raja dan diatur oleh peraturan adat istiadat dan orang-orang yang diluar dari keturunan raja tidak mungkin menduduki jabatan tahta kerjaan tersebut. Hal itu tidak sesuai dengan sistem demokrasi di Indonesia yakni demokrasi pancasila yang menjunjung tinggi hak dan martabat, karna asas Pancasila adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban dan berhak menjadi pemimpin, dan pemimpin yang terpilih adalah hasil dari keinginan rakyat memilih siapa yang akan memimpinnya, dan hadirnya seorang pemimpin adalah hasil pilihan rakyat dan bukan dari hasil pilihan dari keturunan dan pemimpin yang terpilih adalah melalui musyawarah dan mufakat.
Pengertian Musyawarah dan mufakat
Musyawarah berarti berunding atau membahas untuk menyatukan pendapat dalam menyelesaikan masalah secara bersama dan menghasilkan keputusan mufakat. Mufakat adalah persetujuan bulat atau kesepakatan bersama dari suatu pembicaraan dengan berasakan kekeluargaan. Pengertian musyawarah mencapai mufakat, berpangkal pada hakikat musyawarah untuk mufakat, yakni ciri khas musyawarah Indonesia untuk mengambil keputusan bersama yang bersumber dari sila Kerakyatan yag dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Musyawarah berarti cara merumuskan suatu hal berdasarkan kehendak orang banyak atau rakyat. Mufakat berarti sesuatu yang telah disetujui atau disepakati sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat sebagai hasil musyawarah. Jadi, musyawarah untuk  mufakat  berarti pengambilan ssesuatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga kebetulan pendapat tercapai.
Pada dasarnya ada dua cara pengambilan keputusan dalam musyawarah, yaitu mufakat dan voting (pemumutan suara). Cara voting dilakukan bila mufakat tidak dapat dicapai. jadi, voting merupakan alternatif terakhir untuk pengambilan keputuusan dalam musyawarah.
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata demos yang berarti rakyat, dan kratein yang berarti kekuasaan atau pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau pemerintahan rakyat atau pemerintahan rakyatnya memegang peranan sangat menentukan. Demokrasi Pancasila berarti demokrasi yang bersumberkan kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Dasar dari demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat, seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa penyelesaian nasional yang menyangkut perikehidupan bermasyarkat, berbangsa, dan bernegara sejauh mungkin ditempuh dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat untuk kepentingan rakyat. 
Prinsip dan Ciri  Musyawarah Mufakat 
Inti demokrasi Pancasila adalah sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / Perwakilan dengan dijiwai sila-sila lainnya. 
    Adapun jenis demokrasi  dalam penerapannya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. 
a.  Demokrasi langsung adalah rakyat bersama-sama dikumpulkan dan diajak bermusyawarah dalam 
     suatu rapat untuk mengambil suatu keputusan. 
b.  Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan, yaitu rakyat menyerahkan kedaulatannya 
     kepada suatu badan yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat. 
Pangkal tolak pelaksanaan demokrasi pancasila adalah asas kekeluargaan dan asa gotong royong. Prinsip musyawarah mufakat adalah bahwa pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama dalam mencapai kesepakatan bersama dijawai oleh kasih sayang danpengorbanan masing-masing demi kepentingan bersama. 
Negara Indonesia melaksanakan demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang bersumberkan kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. intinya adalah sila keempat yang dijiwai sila-sila lainnya. Pangkal tolak pelaksanaan demokrasi Pancasila adalah kekeluargaan dan gotong royong. Dasarnya adalah musyawarah untuk mencapai mufakat dengan tidak memaksakan kehendak kepada siapapun. 
Nilai lebih demokrasi Pancasila adalah adnya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak minoritas tidak akan diabaikan. Oleh karena itu, dalam demokrasi Pancasila  tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas. Nilai lebih musyawarah untuk mufakat adalah bahwa pembahasan masalah dilaksanakan dengan mengembangkan rasa saling menghormati, tidak saling mencurigai, dan berprasangka buruk.
Ciri-ciri musyawarh mufakat antara lain: 
a.  pembicaraan harus dapat diterima dengan akal sehat dan sesuai hati nurani;
b.  sesuai dengan kepentingan bersama;
c   dalam proses musyawarah pertimbangan moral lebih diutamakan dan bersumber dari hati nurani 
     yang luhur;
d.  usul yang disampaikan mudah dipahami dan tidak memberatkan rakyat. 
Keputusan hasil musyawarah akan mempunyai kelebihan, yaitu hasil keputusan lebih bermutu  tinggi, dan dapat diterima orang banyak, mampu menampung aspirasi orang banyak, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa. Manfaat bermusyawarah, antara lain  masalah sulit akan mudah dipecahkan, masalah berat akan menjadi ringan, dapat meningkatkan rasa kekeluargaan, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. 
Pelaksanaan musyawarah dapat mencapai mufakat apabila ada usaha untuk mendukung beragai pendapat yang berbeda, kemudian dicari pemecahannya. Pemecahan ini akan menghasilkan keputusan bersama. Keputusan bersama dapat tercapai, apabila peserta musyawarah menggunakan akal sehat dan hati nurani yang luhur, beriktidak baik, bersikap jujur, saling menghargai pendapat orang lain, serta diliputi semangat kekeluargaan. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat sangat penting, hal ini  untuk menghindari adanya perselisihan di antara peserta musyawarah. 
Sistem Penentuan Keputusan dalam UUD 1945 dan Budaya Bangsa Indonesia 
Sistem penentuan keputusan dalam UUD 1945 dan budaya bangsa Indonesia adalah sebagai berikut. 
a.  Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak (voting). hal itu sesuai  dengan pasal 2 ayat 3
     UUD  1945 yanag berbunyi, "segala putusan majelis permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan 
     suara terbanyak." 
b   Musyawarah untuk mufakat, yaitu pengambilan keputusan berdasarkan kebulatan pendapat dan kesepakatan bersama. 
Dalam demokrasi Pancasila, pengambilan keputusan diutamakan dengan musyawarah untuk mufakat sebab musyawarah untuk mufakat diliputi semangat kekeluargaan yang merupakan ciri khas budaya bangsa Indonesia yang baik. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak mungkin dilaksanakan karena adanya pendirian dari peserta  musyawarah yang tidak dapat dicarikan titik temu atau karena faktor waktu yang mendesak, maka penentuan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak (voting)
Putusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak haruslah bermutu tinggi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD1945. 
Hal musyawarah yang telah diambil bersama itu mengikat seluruh peserta musyawarah atau yang diwakilinya. Dengan demikian, kesedihan melaksanakan hasil keputusan musyawarah dengan penuh tanggung jawab sangat penting. Tidak menaatinya berarti ingkar terhadap keputusannya sendiri dan menodai nama baik sendiri, kepentingan bersama.


Pengertian dan Prinsip serta Ciri Musyawarah Mufakat Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment