BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Tujuan dan Tugas serta Dasar Hukum Diplomasi


Kita sebagai bangsa tidak mungkin hidup sendiri atau menyendiri. Oleh karenanya bangsa indonesia senantasa menjalin hubungan dan kerja sama dengan bangsa lain dengan prinsip memiliki nilai positif dan bermanfaat. Hal ii sesuai dengan politik luar nergi indonesia berifat bebas aktif dan di abadikan untuk kepentingan nasional, artinya bangsa indonesia bebas mengadakan hubungan  dengan negara manapun tanpa mencampuri urusan dalam negeri dN Sling menguntungkan kedua belah pihak serta dalam percaturan dunia internasional demi terciptanya perdamaian dan keamanan dunia. Adapu langkah-langkah untuk menjalin hubungan dengan negara manapun yakni :
1. Adanya Pengakuan dari Negara lain.
Pengakuan dari negara lain menimbulkan adanya hubungan luar negeri dan pengakuan ini dapat berupa pengakuan de facto, yaitu pengakuan adanya negara. kemudian pengakuan secara pengakuan de jure, yaitu pengakuan menurut hukum (deklaratif) yang diberikan dari negara lain. dan semuanya bisa terwujud dengan mengadakan hubungan diplomatik.
2. Adanya Tujuan
Tujuan diplomasi adalah mengusahakan agar pihak yang mengadakan hubungan dengan suatu negara mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kedua belah pihak. lam mengadakan hubungan dengan luar negeri, pemerintah menempatkan perwakilan diplomatik dengan adanaya duta negara dan konsul negara disetiap negara lain. duta negara adalah perwakilan suatu negara yang mengurusi bidang politik, sedangkan konsul negara adalah adlah merupakan wakil negara yang mengurusi bidang ekonomi dan perdagangan dan berkedudukan disetiap ibukota provinsi
3. Tugas Perwakilan Diplomatik.
Tugas perwakilan diplomatik adalah mewakili negara yang bersangkutan diluar negeri dan mengurus kepentingan-kepentingan negara serta warga negaranya dinegara asing (konsuler). Dan salah satu tugas perwakilan diplomatik adalah menyelenggarakan hubungan dengan negara lain  atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing, khususnya dibidang publik.
4. Dasar Hukum Diplomatik
Dasar hukum pemerintah untuk mengangkat dan menerima duta dan konsul adalah
- UUD 1945 pasal 13 ayat 1 yang berbunyi " Presiden mengangkat duta dan konsul"
- Pasal 13 ayat 3 " Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat "
Tujuan dan Tugas serta Dasar Hukum Diplomasi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment