Pengertian Rujuk dan Hukumnya
Rujuk ialah kembalinya bekas suami untuk kumpul kembali dengan bekas istri, tanpa mengucapkan akad nikah baru. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 228
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي
ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ
Artinya : "Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka para suami itu menghendaki ishlah".
Hukum rujuk adalah asalnya adalah mubah, tetapi karena sesuatu hal dapat menjadi sunnah, makruh dan haram. Hukum rujuk ada empat macam yaitu :
- Mubah (boleh), merupakan asal hukumnya
- Sunnah, apabila maksud rujuk itu memperbaiki hubungan keluarga atau hubungan antara keduanya
- Makruh, apabila perceraian dinilai lebih baik / bermanfaat bagi kedua belah pihak
- Haram, apabila tujuannya untuk mengiaya atau menyakitkan salah satu pihak
- Syarat istri yang akan dirujuk
- Sudah pernah dicampuri atau digauli oleh suaminya
- Dalam keadaan talaq raj'i. dan talaq ba'in, fasakh serta khulu' tidak boleh dirujuk
- Masih dalam masa iddah
- Syarat suami yang akan rujuk
- Baliq
- Berakal
- Kemauan sendiri atau tidak ada yang memaksa
B.Cara Merujuk
Untuk melakukan rujuk dapat dinyatakan dengan lafadz atau kata-kata baik secara jelas (sharih) maupun sindiran (khinayah).Rujuk dengan lafadz sharih, bila diucapkan oleh bekas suami maka dapat menjadi rujuk sekalipun tidak disertakan dengan niat. Misalnya ucapan berikut ini :" saya rujuk kepadamu"
Rujuk dengan lafadz khinayah yakni selain dengan ucapan juga harus disertai dengan niatsebagai penguat. Misalkan seorang suami mengucapkan "saya kembali pegang kau", bila ucapan tersebut tidak disertakan niat, maka belum terjadi rujuk.
Cara merujuk sebaiknya diucaapkan secara lansung tanpa diikuti persyaratan ayau sesuatukondisi tertentu dan harus disaksikan dengan dua orang yang adil. "Saya rujuk kamu jika keluargamu setuju" atau kata lain yang senada dengan itu.
Contoh cara merujuk dengan diisyaratkan dengan situasi kondisi :" Saya rujuk kamu jika keluargamu setuju", atau dengan kata lain yang senada dengan itu.
C. Hikmah Rujuk
Rujuk merupakan perbuatan mulai yang harus dilandasi oleh niat yang ikhlas, adapun hikmah rujuk antara lain :- Dapat mengembalikan keutuhan rumah tangga yang pernah retak antara kedua belah pihak
- Dapat memperbaiki hubungan kembali antara suami istri.
0 comments:
Post a Comment