BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

TALAQ Pengertian dan Bentuk Talaq serta Bilangan dan Cara Menjatuhkan

Pengertian Talaq dan hukumnya

Talaq berasal dari kata "itlaq" yang berarti melepaskan atau meninggalkan. Sedangkan menurut istilah syara' ialah melepaskan atau membatalkan ikatan perkawinan. Talaq merupakan perbuatan halal namun perbuatan tersebut sangat dibenci oleh Allah, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu haditsnya :

عَنْ اَبِى عُمَر قَال :قال رَسُولُ الله صَلّى الله عليه أَبْغَضُ اَلْحَلَالِ عِنْدَ اَللَّهِ اَلطَّلَاقُ 
رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ , وَابْنُ مَاجَهْ , وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ , وَرَجَّحَ أَبُو حَاتِمٍ إِرْسَالَهُ) )
Dari ibnu Umar bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah ialah Talaq". HR.Abu daud, Ibnu Majah dan Hakim.
Hukum talaq asalnya adalah makruh atau terlarang, tetapi karena sesuatu hal dapat menjadi haram, sunnah, dan bahkan wajib. Talaq tanpa alasan hukumnya adalah haram sebab hal itu dapat membuat dan merusak kesucian  nilai perkwainan yang dalam ajaran agma islam nilainya sangat tinggi
Talaq menjadi sunnah hukumnya apabila istri mengabaikan kewajiban terhadap Allah, misalkan meninggalkan sholat fardhu dan semacamnya, sedangkan suami sering memperingatkannya. Sedangkan talaqyang hukumnya wajib adalah jika terjadi perselisihan antara suami istri yang sudah sangat berat  dan pihak hakim (penengah) menilai terbaik untuk menghentikan perselisihan  adalah dengan cara talaq.
Karenanya menurut Ibnu Abbas dalam sebuah kitabnya jalan untuk minta cerai itu, jangan ditutup sama sekali. Dengan demikian akan memberikan hikmah baik terhadap suami, istri, dan keduanya. Sebab bila dalam keadaan diatas tetap dipertahakan untuk bersatu, maka akan menyiksa salah satu atau kedua belah pihak. Akan tetapi pintu cerai harus di dasarkan dengan berbagai pertimbangan dan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

Bentuk Talaq dan Bilangan Talaq

Bentuk talaq ada 3 (tiga) macam, yakni :
1. Talaq yang dijatuhkan sendiri oleh suami atas kehendaknya.
    Keputusan talaq sekalipun berat dipihak suami, namun tidak dibenarkan berlaku sewenang-wenang. Apabila suami sangat berat telah memutuskan unuk talaq, maka ia masih mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
  • Mut'ah, yakni memberikan sesuatu yang berharga kepada istrinya yang dicerai menurut kemampuan suami
  • Melakukannya dengan baik dan bijaksana setelah dipikirkan masak-masak demi penyelamatan dan perbaikan
  • Tidak menceraikan ketika istri sedang mengandung, haid atau nifas
2. Khulu'
        Khulu' yaitu talaq yang dijatuhkan suami karena memenuhi permintaan istri untuk memisahkan diri darinya dengan cara membayar tebusan ganti rugi kepada suami. Khulu' merupakan penceraian yang timbul dari pihak istri karena beberapa sebab, diantaranya :
  1. Tidak tercipta lagi suasana keluarga yang harmonis karena suami tidak dapat berbuat secara ma'ruf hal ini berarti telah melanggar perintah Allah yang terdapat dalam Al-Qur'an Surah An-Nisaa ayat 19 :
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
    1.   Artinya :"Hai orang-orang yang beriman tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksadan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.( Q.S.An-Nisaa ayat 19 )
    2. Ada sifat dan atak yang tidak disukai oleh istri dan baru terlihat setelah berlansung pernikahan
    3. Suami telah mengabaikan perintah-perintah Allah, sehingga mengkhawatirkan rusaknya agama istri. Sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dalam Al-Qur'an Surah Al-baqarah ayat 229

       وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
       
      Artinya : " Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kapada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya ( suami-istri ) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang di berikan oleh istri untuk menebus dirinya ( mut'ah) itulah hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Baranng siapa yang melanggar hukum -hukum Allah mereka itulah orang -orang yang salim. ( QS. Al Baqarah : 229 )
    Karena permintaan khulu' berasal dari istri, maka istri harus siap menerima resiko, yakni mengembalikan mahar kepada suami. Resiko yang lain, suami boleh mengabaikan permintaan sekalipun istri dalam keadaan haid. 
    Namun demikian, jika tidak ada alasan yang benar untuk melakukan khulu' maka hukumnya makruh atau terlarang. Rasulullah saw bersabda : 
    artinya :  " ( Istri-istri ) yang meminta khulu' ( tanpa sebab ) adalah perempuan munafik".  (HR. Ahmad dan Nasai )
    3. Fasakh 
    Fasakh ialah penjatuhan talaq yang dilakukan oleh hakim kepada  suami untuk menceraikan istrinya di sebabkan adanya perpecahan di antara merekasementara suami tidak mau atau tidak dapat melakukannya.
    Fasakh merupakan perceraian yang timbul atas pengaduan istri karena beberapa sebab, yakni : 
    a.   Terdapat suatu aib atau cacat pada salah satu pihak
          Sebagaimana yang dijelaskan oleh hadist Rasulullah saw :    
    artinya  :  " Dari Ali ra berkata :  Siapa saja menikahi wanita. kemudian setelah dukhul (bersetubuh ) dengan wanita itu ternyata terdapat penyakit  ( sopak, gila, kusta ) maka bagi wanita itu berhak atas suaminya ( yakni wanita itu agar mengembalikannya ) dan hutang itu atas orang yang menipunya.Atau apabila ternyata terdapat daging tumbuh, maka si suami boleh pilih, yakni bila telah menyentuhnya maka wanita itu berhak maskawinnya. karena melakukan sesuatu yang halal atas farjinya". (  H.R. Said bin Mansur)
    b. Suami tidak mampu memberikan nafkah ( lahir dan batin ). 
    c. Mengumpulkan dua orang yang bersaudara sebagai istri
    Penganiayaa yang berat pada istri
    e. Suami murtad atau hilang tidak jelas hidup dan matinya
    Sebagaimana talaq dan khulu', fasak juga tidak boleh dipergunakan sewenang-wenang, ia merupakan jalan terakhir yang baru akan ditempuh apabila memang tidak ada jalanlain yang dapat memperbaiki dan menyelamatkan. 
    Sebagaimana firman Allah dalam Q.S Al-Ahzab ayat 49 :

    فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا 

    Artinya : " Maka berilah mereka mut`ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.

    Bilangan Talaq    

    Tiap-tiap orang yang merdeka berhak menjatuhn talaq kepada istrinya, baik talaq satu, dua dan talaq tiga. Namun untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dan penyalagunaan talaq, maka jumlah talaq yang boleh kembali rujuk dibatasi sampai dua kali yakni talaq satu dan talaq dua dibolehkan untuk kembali rujuk sebelum habis masa iddahnya atau menikah kembali setelah masa iddah.

    Macam-macam Talaq

    a. Talaq Raj'i 
        Talaq raj'i ialah Talaq yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya, dan suami boleh kembali rujuk selama ada masa iddah, dan itulah talaq yang dijatuhi oleh istri dengan talak satu dan dua.
    b. Talaq Ba'in 
         Talaq ba'in ialah talaq yang dijatuhkan oleh suami yang mengakibatkan hilangnya hak bagi bekas suami untuk rujuk kembali kepada bekas istrinya, atau dikenal dengan talaq tiga kali. Sebagaimana firman Allah dalam QS.Al-Baqarah ayat 230 :
    Artinya : " Jika ia menceraikan istrinya lagi (untuk ketiga kalinya) maka tidak halal baginya perempuan itu, kecuali setelah kawin lagi dengan laki-laki lain".
    Sedangkan talaq ba'in terdiri dari dua macam yaitu :
    1. Talaq ba'in sughra
          Yaitu talaq yang berakibat hilangnya hak bagi bekas suami untuk   merujuk bekas istri, harus dengan aqad nikah baru serta memenuhi syarat dan hukum nikah sebagaimana mestinya.
    yang tergolong talaq ba'in sughra yaitu
    a.  Talaq  raj'i yang telah habis masa iddahya
    b.  Talaq yang dijatuhkan karena sebab khulu'
    c.  Talaq yang dijatuhkan karena sebab fasakh 
    d.  Talaq yang dijatuhkan oleh suami sebelum keduanya melakukan persetubuhan dalam masa perkawinan .
    2.  Talaq ba'in qubra 
           Yaitu talaq ba'in yang mengakibatkan tertutupnya hak bekas suami untuk merujuk bekas istrinya, kecuali dengan syarat-syarat tertentu. 
             Adapun syarat-syarat talaq ba'in qubra untuk bisa kembali kepada bekas istrinya ialah : 
    a).   Bekas istri telah kawin dengan orang lain atas kehendeknya sendiri, tanpa ada perjanjian antara suami pertama dengan laki-laki yang mengawini bekas istrinya.
    b).   Telah berlangsung sebagai suami istri dengan laki-laki yang  kedua tersebut dan telah mengadakan persetubuhan.
    c).    Telah bercerai dan habis masa iddahnya dengan suami kedua. 
    d).    Bekas istrinya itu boleh kawin dengan perkawinan baru, yaitu  adanya mahar, wali, dua saksi dan ijab qabul.
    Cara Menjatuhkan Talaq
    1. Dengan kata-kata yang jelas (Sharih)
        Talaq itu diucapkan cengan kata-kata yang jelas, umpama suami berkata kepada istrinya :"Engkau saya talaq". Dengan kata-kata tersebut, sekalipun tidak disertai niat, maka jatuhlah talaq dan perceraian terjadi.
    2. Dengan kata-kata yang samar (khinayah)
          Mentalaq juga terjadi dengan kata-kata yang samar atau sindiran (khinayah)  Umpamanya suami berkata :" pergilah engkau dari sini atau pulanglah kerumah orang tuamu", perbuatan tersebut dapat menyebabkan jatuhnya talaq bila disertai dengan niat. Sebagaimana firman Allah dalam QS.Al-Baqarah ayat 227 :
    Artinya :"Dan jika mereka bermazam (tetap hati untuk) talaq, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". 
    Kedua macam talaq tersebut diatas jatuh apabila diucapkan oleh :
    1. Suami yang telah dewasa (baligh)
    2. Suami yang berakal sehat (tidak gila)
    3. Suami yang mempunyai kehendak endiri 


TALAQ Pengertian dan Bentuk Talaq serta Bilangan dan Cara Menjatuhkan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment