BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Pengertian Ayat Muhkam dan Mutasyabih

    Kata Muhkam berasal dari kata ihkam, yang secara bahasa berarti kekukuhan, kesempurnaan, keseksamaan dan pencegahan.Namun semua pengertian di atas pada dasarnya kembali kepada makna pencegahan. Ahkam al-amr berarti ia menyempurnakan suatu hal dan mencegahnya dari kerusakan.Ahkam al-faras berarti membuat kekang pada mulut kuda untuk mencegahnya dari goncangana . Sedangka kata Mutasyabihah berasal dari kata Tasyabuh yang secara bahasa berarti keserupaan dan kesamaan yang biasanya membaa kepada kesamaran antara dua hal.
   Dalam Al-Qur'an terdapat ayat-ayat yang menggunakan kedua kata ini atau kata terjadinya, seperti :
1. Firman Allah dalam surah Hud ayat 2
   " Sebuah kitab yang disempurnakan (dijelaskan) ayat-ayatnya".
2. Firman Allah dalam surah Al-Zumar ayat 23
   " yaitu Al-Qur'an yang serupa (mutasyabih) lagi berulang-ulang..."
3. Firman Allah dalam surah Ali imran ayat 7
   "Dialah yang menurunkan Al-kitab (Al-Qur'an) kepada kamu diantara isinya yang muhkamat, itulah pokok-pokok isi Al-Qir'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabiha, adapun orang-orang dalam hatinya condong kepada kesesatan maka mereka  mengikuti ayat-ayat yang mutasyabihat dari padanya untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata :"Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi tuhan kami". Dsn tidak dapat mengambil pelajaran (dari padanya) melainkan orng-orang yang berakal".
    Secara sepintas dari tiga ayat tersebut diatas menimbulkan pemahaman yang bertentangan. Karena itu Ibnu habib Al-Naisaburi menceritakan adanya tiga pendapat tentang masalah ayat tersebut di atas antara lain :
1. Berpendapat bahwa Al-Qir'an seluruhnya muhkam berdasarkan ayat pertama
2. Berpendapat bahwa Al-Qir'an seluruhnya mutasyabih berdasrkan ayat ke dua
3. Berpendapat bahwa sebagian Al-Qir'an muhkam dan lainnya mutasyabih berdasarkan ayat yang      ketiga, dan inilah pendapat yang paling shahih.
    Sedangkan muhkam dan mutasyabih menurut Al-zarqani mendefenisikan sebagai berikut :
  1. Muhkam ialah ayat yang dijelaskan maksudnya lagi nyata dan tidak mengandung kemungkinan nasakh. Sedangkan mutasyabih ialah ayat-ayat yang tersembunyi maknanya, tidak diketahui maknanya baik secara akli maupun naqli dan inilah ayat-ayat yang hanya Allah yang mengetahui seperti datangnya hari kiamat, huruf-huruf yang terputus-putus di awal surah.pendapat ini dibangsakan oleh al-Alusi kepada pemimpin-pemimpin mazhab Hanafi
  2. Muhkam ialah ayat-ayat yang diketahui maksudnya baik secara nyata maupun takwil. Sedangkan mutasyabih ialah ayat yang hanya Allah yang mengetahui maksudnya.Pendapat ini dibangsakan kepada ahli sunnah sebagai pendapat yang terpilih dikalangan mereka.
  3. Muhkam ialah ayat yang tidak mengandung kecuali satu kemungkinan yaitu makna takwil. Sedangkan mutasyabih ialah ayat yang banyak mengandung kemungkinan mkna takwil. Pendapat ini dibangsakan kepada Ibnu Abbas dan kebanyakan ahli usul fiqhi yang mengikutinya
  4. Muhkam ialah ayat berdiri sendiri dan tidak memerlukan keterangan. Mutasyabih ialah ayat yang tidak berdiri sendiri, tetapi tidak memerlukan keterangan. Kadang-kadang diterangkan dengan ayat atau keterangan tertentu dan kali yang lain diterangkan dengan ayat dan keterangan yang lain pula karena terjadinya perbedaan mentakwilkannya. Pendapat ini diceritakan dari Imam Ahmad r.a
  5. Muhkam ialah ayat yang jelas maknanya dan tidak masuk kepadanya isykal (kepelikan). Mutasyabih ialah lawannya. Muhkam terdiri atas lafal-lafal nash dan lafal zahir. Sedangkan mutasyabih terdiri atas ism-ism (kata-kata benda) musytarak dan lafal-lafal mubhamah (samar-samar). inilah pendapat Al-Thibi
  6. Muhkam ialah ayat-ayat yang seksama susunan dan urutannya yang membawa kepada kebangkitan makna yang tepat tanpa pertentangan. Sedangkan mutasyabih ialah ayat yang makna seharusnya tidak terjangkau dari segi bahasa kecuali bila ada bersamanya indikasi atau melalui konteksnya dan lal musytarak masuk kedalam mutasyabih menurut pengertian ini. Pendapat ini dibangsakan kepada Imam Al haramain
  7. Muhkam ialah ayat yang tunjukkanaknanya kuat yaitu lafal nash dan lafal zahir. Sedangkan mutasyabih ayat yang tunjukkan maknanya tidak kuat yaitu lafal mujmal. Pendapat ini dibangsakan oleh imam Al-Razi dan banyak pneliti yang memilihnya.
    Dari uraian di atas dapat diketahui dua hal penting yakni : 
Pertama, dalam membicarakan Muhkam tidak ada kesulitan, muhkam adalah ayat yang jelas atau rajih maknanya. 
Kedua, pembicaraan tentang Mutasyabih menimbulkan masalah yang perlu dibahas lebih lanjut.
Pengertian Ayat Muhkam dan Mutasyabih Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment