1. Pengertian Hukum
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman prilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari segi subjeknya, penegak hukum ini dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya peenegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti yang luas, proses penegakan hukum itu melibatkan setiap subjek hukum dan semua hukum dalam setiap hubungan hukum. siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan aturan hukum. dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya di artikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin atau memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila di perlukan, aparatur penegak hukum itu di perkenakan untuk menggunakan daya paksa .2. Aparatur Penegak Hukum
Aparatur penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan apa orangnya penegak hukum. Dalam arti sempit, aparatur penegak hukum yang terlibat dalam proses tegaknya hukum itu, di mulai dari saksi,polisi, penasehat hukum, jaksa, hakim, dan petugas sipir pemasyarakatan. Setiap aparat dan aparatur terkait mencakup pula pihak -pihak yang bersangkutan dengan tugas atau perannya yaitu terkait dengan kegiatan pelaporan atau pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pembuktian, penjatuan vonis dan pemberian sanksi, serta upaya permasyarakatan kembali (resosialisasi ) terpinda.Dalam proses bekerjanya aparatur penegak hukum itu, terdapat tiga elemen penting yang mempengaruhi, yaitu :
- Institusi penegak hukum beserta sebagai perangkat sarana dan prasarana pendukung dan mekanisme kerja kelembagaanya
- Budaya kerja yang terkait dengan aparatnya, termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya,dan
- Perangkat peraturan yang mendukun baik kinerja kelembagaanya maupun yang mengatur materi hukum yang di jadikan standar kerja, baik hukum materielnya maupun hukum acaranya.
0 comments:
Post a Comment